Minggu, 21 Juni 2015

POLA_PRODUKSI_DAN_INVESTASI_DALAM_PERSPEKTIF_ISLAM_TERHADAP_PENDAPATAN_NASIONAL

MAKALAH EKONOMI MAKRO ISLAM

POLA PRODUKSI DAN INVESTASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP PENDAPATAN NASIONAL
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam
Dosen Pengampu: Dzikrulloh, S.E.I., M. SEI


KELOMPOK 2:
Ulfatun Nazilah               (120721100096)
Indah Antiyani                (120721100047)
Irodatul Mughitsah          (120721100037)
Ummul Bariroh               (120721100045)
Rotibah                           (120721100028)
Bi’rotul Husnia                (120721100101)
Hikmatus Sholihah D.      (120721100056)        
Nur Kholifah                   (120721100055)
Munawaroh                     (120721100076)
Elmawati                          (120721100077)
Moh. Zairi                       (120772110097)
Fajar Shodiqi Aprilia        (120721100013)
Karimatun Nisa’              (120721100024)
Muaddin                          (120721100121)
Dalilatus Shobahah          (120721100133)
Husni Mubarak                (120772110115)
  
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS ILMU-ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2014

KATA PENGANTAR
                Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hambaNya menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolonganNya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik, makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas makalah yang diberikan oleh dosen pengajar mata kuliah Ekonomi Makro Islam yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama karena pertolongan Allah SWT.
               Makalah ini memuat tentang “Pola Produksi Dan Investasi Dalam Perspektif Islam Terhadap Pendapatan Nasional” yang mana peyusun yakin bahwa makalah ini masih memerlukan revisi karena begitu banyak kekurangan yang ada dari berbagai sisi. Kami ucapkan terima kasih dari berbagai pihak yang telah mendukung dalam rangka penyusunan makalah ini, semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
               Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat memberikan tambahan wawasan ilmu kita semua. Amin….       

Kelompok 2

DAFTAR ISI
Kata Pengatar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
B.    Rumusan masalah
C.    Tujuan Masalah
BAB II   PEMBAHASAN
A.    PRODUKSI
1.   Konsep Produksi dalam islam
2.   Teori produksi menurut konvensional dan Ialam
3.   Pengertian produksi menurut islam
4.   Tujuan Produksi
5.   Formulasi Maslahah bagi Produsen
6.   Penurunan Kurva Penawaran
7.   Pendapatan Nasional dalam Perspektif Ekonomi Islam
B.  INVESTASI
1.   Investasi Secara Umum
2.   Instrument investasi publik zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf
3.   Investasi dengan pendekatan ekonomi konvensional
4.   Fungsi investasi dengan pendekatan ekonomi islam
5.   Hubungan antara tingkat keuntungan yang diharapkan dan investasi
C.  ANALISIS
DAFTAR PUSTAKA

BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Ukuran perkembangan perekonomian dari suatu periode ke periode lainnya dalam suatu negara biasanya menggunakan variabel pendapatan nasional negara tersebut. Oleh karena itu, variabel pendapatan nasional merupakan variabel pokok yang dibahas dalam teori ekonomi makro. Besar kecilnya nilai variabel pendapatan nasional suatu negara bergantung dari banyak variabel yang membentuk variabel pendapatan nasional tersebut. Namun, untuk mempermudah dalam menganalisis pendapatan nasional suatu perekonomian, biasanya kegiatan ekonomi suatu negara dikelompokkan menjadi empat sektor ekonomi, yaitu sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah, dan sektor luar negeri.
Pada tahap awal, pembahasan mengenai analisis pendapatan nassional dilakukan terhadap perekonomian yang sederhana (disebut juga perekonomian dua sektor). Kemudian dilanjutkan dengan analisis pendapatan nasional pada perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal (perekonomin tiga sektor), dan perekonomian terbuka(perekonomian empat sektor).
            Permasalaan yang terjadi dilapangan adalah ketidak sesuaian angka pendapatan perkapita dengan pendapatan nasional yang menyatakan bahwa masyarakat suda sejahtera. Padahal, kenyataan di lapangan adalah sebaliknya, karena pendapatan perkapita yang rendah tertutupi oleh pendapatan perkapita yang tinggi sehingga pendapatan perkapita masyarakat dianggap setara. Maka dari itu, penulis hanya ingin menganalisis solusi yang tepat untuk menjawab permasalahan diatas yakni dengan analisis investasi berdasarkan perspektif islam yang mempengaruhi pendapatan nasional agar mengurangi ketimpangan yang terjadi.
B.    RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, diperoleh rumusan masalah yaitu bagaimanakah pola produksi dan investasi dalam perspektif islam terhadap pendapatan nasional?
C.    TUJUAN
Dari rumusan masalah diatas dapat diperoleh tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pola produksi dan investasi dalam perspektif islam terhadap pendapatan nasional.

BAB II PEMBAHASAN
A.      PRODUKSI
1.     Konsep Produksi dalam Al-Qur’an
Surat Al-Nahl : 5 & 11 & 65-71
·     Al-Nahl Ayat 5 :
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُون
Artinya :“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan).
·     Al-Nahl Ayat 11 :
يُنْبِتُ لَكُمْ بِهِ الزَّرْعَ وَالزَّيْتُونَ وَالنَّخِيلَ وَالْأَعْنَابَ وَمِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون
Artinya :“Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan”.
·     Al-Nahl Ayat 65 :
وَاللَّهُ أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ
Artinya : “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran)”.
·     Al-Nahl Ayat 66 :
وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً ۖ نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ
Artinya : “Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya”.
·     Al-Nahl Ayat 67 :
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya : “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan”.
·    Al-Nahl Ayat 68 :
وَأَوْحَىٰ رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ
Artinya : “Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia",
·    Al-Nahl Ayat 69 :
ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan”.
·     Al-Nahl Ayat 70 :
وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ ثُمَّ يَتَوَفَّاكُمْ ۚ وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَىٰ أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْ لَا يَعْلَمَ بَعْدَ عِلْمٍ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
Artinya : “Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu; dan di antara kamu ada yang dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun), supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa”.
·     Al-Nahl Ayat 71 :
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ ۚ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَىٰ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ ۚ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ
Artinya : “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?”.
2.   Teori Produksi Menurut Ekonomi Konvensional dan Islam
Kegiatan produksi dalam Ekonomi Konvensional tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Sedangkan dalam Ekonomi Islam, kegiatan produksi tidak semata-mata bermotif maksimalisasi keuntungan dunia, tetapi juga keuntungan diakhirat.
Bagi Islam, memproduksi sesuatu bukanlah sekadar untuk dikonsumsi sendiri atau dijual kepasar. Islam secara khas menekankan bahwa setiap kegiatan produksi harus pula mewujudkan fungsi sosialnya.Faktor teori produksi dalam islam : Alam, Kerja manusia, Ilmu. Sedangkan menurut Al-Ghazali adalah sebagai berikut[1]:
1.     Tanah dengan segala potensinya, sekaligus sebagai barang tidak akan pernah bisa dipisahklan dari bahasan proses produksi
2.     Tenaga kerja. Juga merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam proses prodiksi. Kualitas dan kuantitas produksi sangat ditentukan oleh tenaga kerja.
3.     Modal / capital, juga merukan alat-alat yang terlibat langsung dengan proses produksi. Modal adalah objek material yang digunakan untuk memproduksi kekayaan atau menyelenggarakan jasa ekonomi.
4.     Manajemen produksi. Untuk mendapatkan kualitas produksi yang baik, maka bdiperklukan manajemen yang baik pula.
5.     Teknologi, yang dimaksud teknologi disini bukan saja penggunaan mesin-mesin atau alat-alat yang canggih, tetapi lebih mengarah bagaimana memanfaatkan alam sebagai sumber kesejahteraan manusia.
6.     Bahan baku atau material merupakan faktor yang paling penting dalam proses produksi. Al-Ghazali menjelaskan faktor yang harus diproduksi adalah pertambangan, pertanian, dan hewan.
3.   Pengertian Produksi Menurut Islam
Kepentingan manusia, yang sejalan dengan moral Islam, harus menjadi fokus atau target dari kegiatan produksi. Produksi[2] adalah proses mencari, mengalokasikan dan mengolah sumber daya menjadi output dalam rangka meningkatkan maslahah bagi manusia. Jadi, produksi dalam pandangan Islam adalah suatu kegiatan memproduksi atau menghasilkan suatu barang yang menjadi kebutuhan konsumen dengan konsep maslahah untuk mencapai falah.
Kegiatan produksi membutuhkan berbagai jenis sumber daya ekonomi yang lazim disebut input atau faktor produksi, yaitu segala hal yang menjadi masukan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses produksi. Sebuah mobil misalnya tidak bisa dibuat dengan hanya dengan tersedianya besi atau karet saja , tetapi merupakan kombinasi antara beberapa faktor produksi sebagai input produksi.
Pada dasarnya, faktor produksi atau input ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu input manusia dan input non manusia. Yang termasuk input manusia yaitu kerja/ buruh dan wirausahawan. Semantara yang termasuk dalam input non manusia adalah sumber daya alam, kapital (fincial capital), mesin. Alat-alat, gedung dan input-input fisik lainnya. Pengkategorian input menjadi input manusia dan non manusia setidaknya dilandasi dengan dua alasan, yaitu[3]:
1)     Manusia adalah faktor produksi yang memiliki peran paling penting dalam keseluruan faktor produksi. Manusia dikatakan sebagai faktor yang paling penting dikarenakan manusialah yang memiliki ide, mengorganisasi, memproses dan memimpin semua faktor produksi sehingga menjadi barang dan jasa yang bermanfaat untuk mmenuhi kebutuhan. Karenanya tidaklah salah kalau ibnu kahldun (1263-1328) menganggap bahwa manusia adalah faktor terpenting dan merupakan sumber utama nilai barang dan jasa.
2)     Manusia adalah makhluk hidup yang tentu saja memiliki berbagai karakteristik yang berbeda dengan faktor produksi lainnya. Manusia adalah ciptaan Allah yang diberi kedudukan paling mulia di antara makhluk-makhluk lain. Manusia tentu tidak dapat disamakan dengan sumberdaya alam, grdung, uang, faktor produksi  fisik lainnya. Secara umum. Semua sumberdaya non manusia dapat diperdagangkan sesuai dengan mekanisme pasar tapi tidak dengan manusia,
4.   Tujuan Produksi
Kegiatan produksi harus sepenuhnya sejalan dengan kegiatan konsumsi. Apabila keduanya tidak sejalan, maka tentu saja kegiata ekonomi tidak akan berhasil mencapai tujuan yang diinginkan. Misalnya, dalam konsumsi kita dilarang untuk memakan atau meminum barang-barang yang haram, seperti alkohol, babi, bangkai, binatang yang tidak disembelih atas nama Allah, dan binatang buas. Seorang konsumen yang berperilaku Islami juga tidak dibolehkan melakukan Israf atau berlebih-lebihan, tetapi hendaknya konsumsi dilkukan dalam takaran moderat (sesuai kebutuhan).
Perilaku konsumen yang seperti ini, tentu akan sulit terwujud apabila kegiatan produksinya tidak sejalan. Misalnya, produksi (dan mata rantainya, seperti pemasaran) alkohol yang marak, kemudian produsen memasarkan alkohol tersebut sedemikian rupa (dengan cara menarik) sehingga kemungkinan perilaku konsumen akan terpengaruh. Jadi, perilaku produsen haruslah sejalan dengan perilaku konsumen.
Tujuan seorang konsumen dalam mengonsumsi barang dan jasa, dalam perspektif Ekonomi Islam adalah mencari maslahah maksimum dan produsen pun juga harus demikian. Secara lebih spesifik, tujuan kegiatan produksi adalah meningkatkan maslahah yang bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, diantaranya:
a.   Pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkatan moderat
Produsen hanya menghasilkan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan (needs) meskipun belum tentu merupakan keinginan (wants) konsumen. Selain itu, kuantitas produksi tidak akan berlebihan, tetapi hanya sebatas kebutuhan yang wajar.
b.   Menemukan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya
Produsen harus bersikap proaktif, reatif dan inovatif menemukan brbagai barang an jasa yang memang dibutuhkan oleh manusia. Penemuan ini kemudian disosialisasikan atau di promosikan kepada konsumen, sehingga konsumen mengetahuinya. Sikap proaktif menemukan kebutuhan ini sangat penting, sebab terkadang konsmen juga tidak mengetahui apa yang sesungguhnya dibutuhkannya.
c.   Menyimpan persediaan barang atau jasa di masa depan
Sikap proaktif produen ini juga harus berorientasi kedepan, dalam arti : pertama, menghasilkan barang dan jasa  yang bermanfaat bagi kehidupan masa mendatang., kedua, menyadari bahwa sumber daya ekonomi, tidak hanya diperuntukkan bagi manusia yang hidup sekarang, tetapi juga untuk generasi mendatang. Efisiensi dengan sendirinya juga akan senantiasa dikembangkan, sebab dengan cara inilah kelangsungan dan kesinambungan pembangunan akan terjaga.
d.   Pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah swt.
Tujuan produksi adalah mendapatkan berkah, yang secara fisik belum tentu dirasakan oleh pengusaha itu sendiri. Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan manusia sendiri, produksi harus berorientasi kepada kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah swt. Tujuan ini akan membawa implikasi yang luas sebab produksi tidak akan selalu menghasilkan keuntungan material,
Jadi, tujuan kegiatan produksi dalam konsep ekonomi konvensional dan ekonomi islam itu berbeda. Dimana Dalam konsep ekonomi konvensional (kapitalis) produksi dimaksudkan untuk memperoleh laba sebesar besarnya, berbeda dengan tujuan produksi dalam ekonomi konvensional, tujuan produksi dalam islam yaitu memberikan Mashlahah yang maksimum bagi konsumen. Tetapi, walaupun dalam ekonomi islam tujuan utamannya adalah memaksimalkan mashlahah, memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada dalam bingkai tujuan dan hukum islam. Dalam konsep mashlahah dirumuskan dengan keuntungan ditambah dengan berkah.
5.   Formulasi Maslahah bagi Produsen
     Disini, rumusan maslahan yang menjadi perhatian produsen adalah[4] :
Maslahah = Keuntungan + Berkah
Dimana keuntungan merupakan selisih antara pendapatan total / total revenue (TR) dengan biaya totalnya / total cost (TC), yaitu :
∏ = TR – TC
Pada dasarnya berkah akan diperoleh apabila produsen menerapkan prinsip dan nilai Islam dalam kegiatan produksinya. Penerapan prinsip dan nilai Islam ini sering kali menimbulkan biaya ekstra yang relatif besar dibandingkan jika mengabaikannya. Di sisi lain, berkah yang diterima merupakan kompensasi yang tidak secara langsung diterima produsen atau berkah revenue (BR) dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan berkah tersebut atau berkah cost (BC), yaitu :
B = BR – BC = -BC
Dalam persamaan di atas penerimaan berkah dapat diasumsikan nilainya nol atau secara inderawi tidak dapat diobservasi karena berkah memang tidak secara langsung selalu berwujud material. Dengan demikian, maslahah sebagaiamana didefinisikan pada persamaan diatas menjadi :
M = TR – TC – BC
Pada persamaan diatas ekspresi berkah (BC) menjadi faktor pengurang. Hal ini masuk akal karena berkah tidak bisa datang dengan sendirinya, melainkan harus dicari dan diupayakan kehadirannya sehingga ada kemungkinan akan menimbulkan beban / biaya ekonomi. Contohnya, seorang produsen dilarang untuk melakukan eksploitasi terhadap tenaga kerja dan harus memperlakukan atau menunaikan hak-hak para pekerja dengan baik, meskipun kesempatan mengeksploitasi terbuka dengan tanpa para pekerja sadari.
Sebenarnya, dengan mengeksploitasi tenaga pekerja, produsen dapat meningkatkan efisiensi biaya tenaga kerja yang kemudian akan berdampak pada meningkatknya keuntungan. Namun, disini para pengusaha muslim berorientasi pada berkah, maka hal tersebut tidak akan mereka lakukan. Contoh lainnya adalah dalam penerapan prinsip dan nilai halalan thayyiban dalam produksi, dimana seluruh kegiatan produksi dan input yang digunakan adalah legal / resmi dan baik.
Sementara penggunaan illegal loging dalam suatu industri (produksi), memang kemungkinan akan memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan jika menggunakan legal logging, sebab biasanya kayu yang berasal dari legal logging harganya lebih mahal. Untuk mendapatkan berkah, seorang produsen muslim akan rela mengeluarkan biaya yang lebih tinggi guna membeli kayu yang legal.
Seorang produsen muslim akan rela mengeluarkan biaya yang lebih mahal untuk mendapatkan berkah. Berkah dari langit berupa pahala yang nantinya akan diterimanya di akhirat. Sedangkan berkah di dunia dapat berupa segala hal yang memberikan kebaikan dan manfaat bagi produsen sendiri ataupun masyarakat banyak. Jadi, upaya mencari berkah dalam jangka waktu pendek, memang dapat menurunkan keuntungan (karena adanya biaya berkah), tetapi untuk jangka waktu panjang kemungkinan justru akan meningkatkan keuntungan (karena meningkatnya permintaan). Oleh karena itu, bagaimanapun dan seperti apapun pengklasifikasiannya, berkah harus dimasukkan dalam input produksi, sebab berkah mempunyai andil (share) nyata dalam membentuk output.
Adapun biaya untuk mencari berkah (BC), tentu saja akan membawa implikasi terhadap harga barang dan jasa yang dihasilkan produsen. Harga jual produk adalah harga yang telah mengakomodasi pengeluaran berkah tersebut, yaitu :
BP = P + BC




M = BTR – TC - BC 


BP dQ = dTC+ dBC
Jadi, dari persamaan diatas menyatakan bahwa maslahah akan maksimum jika dan hanya jika dari nilai unit terakhir yang diproduksi (BPdQ) sama dengan perubahan atau pertambahan yang terjadi pada biaya total dan pengeluaran berkah (BC) pada unit terakhir yang diproduksi. Jika nilai dari unit terakhir yang ddiproduksi (BPdQ) masih lebih besar  dari pengeluarannya (dTC+ dBC), maka produsen akan mempunyai dorongan untuk menambah jumlah produksi lagi. Hanya jika nilai unit terakhir hanya pas untuk membayar kompensasi yang dikeluarkan dalam rangka produksi unit tersebut (dTC+ dBC), maka tidak akan ada lagi dorongan bagi produsen untuk menambah produksi lagi. Dalam kondisi demikian produsen dikatakan berada pada posisi keseimbangan (equilibrium) atau optimum[5].
6.   Penurunan Kurva Penawaran
Kurva penawaran adalah kurva yang menunjukkan hubungan antara tingkat harga dengan jumlah produk yang ditawarkan oleh produsen. Anggaplah kita sedang memproduksi suatu barang, dimana harga jual barang tersebut Rp. 171. Untuk memproduksi 1 unit barang itu diperlukan biaya total Rp. 140, sedangkan untuk memproduksi 2 unit, diperlukan biaya total Rp. 145, begitu dan seterusnya. Untuk mendapatkan kegiatan produksi yang mengandung berkah, maka diperlukan biaya sebesar Rp. 18 ketika jumlah produksi 1 unit, Rp. 20 ketika 2 unit, begitu dan seterusnya.
Untuk mengetahui bagaimana proses yang ditempuh oleh seorang produsen Muslim dalam memaksimumkan maslahah, maka kita perhatikan tabel dibawah ini.
Tabel 6.1
Maksimasi Maslahah Produsen
Diasumsi Harga 171
Q
dQ
BP
TC
dTC
BC
dBC
BP dQ
dTC+ dBC
1
1
171
140
-
18
-
171
-
2
1
171
145
145
20
20
171
165
3
1
171
291
146
41
21
171
167
4
1
171
293
147
43
22
171
169
5
1
171
295
148
45
23
171
171
6
1
171
297
149
47
24
171
173
7
1
171
299
150
49
25
171
175
8
1
171
301
151
51
26
171
177
9
1
171
303
152
53
27
171
179
10
1
171
305
153
55
28
171
181
11
1
171
307
154
57
29
171
183
     Keterangan :
            Q         :  Unit yang diproduksi
dQ       :  Tambahan jumlah yang diproduksi
BP        : Harga jual unit yang diproduksi
TC       : Biaya total produksi
dTC     : Tambahan biaya bagi unit terakhir
BC       : Pengeluaran untuk memperoleh berkah
dBC     : Tambahan pengeluaran untuk memperoleh berkah
Jika kita lihat baris kedua sampai keempat pada kolom-kolom tersebut, maka dapati bahwa pendapatan yang diperoleh produsen dari memproduksi unit  yang terakhir melebihi biaya produksi dan pengeluaran untuk memperoleh berkah dalam memproduksi unit tersebut. Dalam kondisi seperti ini maka produsen mempunyai dorongan untk menambah jumlah produksi.  
Pada jumlah unit produksi sebesar 5, nilai tambahan pendapatan dari hasil produksi unit terakhir tepat sama dengan jumlah biaya produksi dan pengeluaran untuk memperoleh berkah dalam memproduksi unit Tersebut. Hal ini berarti bahwa nilai tambahan pendapatan dari hasil produksi unit terakhir hanya mampu menutup biaya produksi dan pengeluaran untuk memperoleh berkah. Dalam kondisi seperti posisi produksi tidak akan memproduksi barang melebihi jumlah ini, dan ini berarti ini maslahah maksimum bagi produsen. Karena produksi ynag melebihi 5 unit, akan menyebabkan kerugian bagi produsen. Berikut tabel 6.2, dimana maksimisasi maslahah produsen pada harga 181 :
Tabel 6.2
Maksimisasi Maslahah Produsen, Harga 181
Q
dQ
BP
TC
dTC
BC
dBC
BP dQ
dTC+ dBC
1
1
181
140
-
18
-
181
-
2
1
181
145
145
20
20
181
165
3
1
181
291
146
41
21
181
167
4
1
181
293
147
43
22
181
169
5
1
181
295
148
45
23
181
171
6
1
181
297
149
47
24
181
173
7
1
181
299
150
49
25
181
175
8
1
181
301
151
51
26
181
177
9
1
181
303
152
53
27
181
179
10
1
181
305
153
55
28
181
181
11
1
181
307
154
57
29
181
183

Dengan mengguanakan cara yang sama yang digunakan untuk memahami tabel 6.1, maka kita bisa menemukan bahwa produsen akan memproduksi sebanyak seuluh unit agar maslahah yang diperolehnya maksimum. Pada jumlah output ini, nilai unit terakhir yang diproduksi sama dengan tambahan biaya total dan tambahan biaya berkah yang dikeluarkan, yaitu 181 rupiah. Di atas jumlah output 10 unit tambahan biaya total dan tambahan biaya berkah lebih besar daripada nilai unit terakhir sehingga merugikan produsen.
Dari ilustrasi diatas tampak bahwa titik optimum produksi akan naik sejalan dengan kenaikan tingkat harga produk, demikian pula sebaliknya. Implikasinya, semakin tinggi harga produk, maka akan semakin banyak output yang harus dihasilkan oleh produsen agar titik optimum produksi tercapai. Sebaliknya, semakin rendah harga produk, akan semakin sedikit jumlah output yang ditawarkan oleh produsen. Pola hubungan antara jumlah output yang ditawarkan produsen dengan tingkat harga produk ini akan membentuk kurva penawaran.[6]

Jadi, dalam hukum penawaran “apabila harga naik, maka jumlah barang yang akan diproduksi dan ditawarkan ke pasar akan naik”, tetapi jumlah permintaan akan turun. itu merupakan konsep berdasarkan harga. Tetapi apabila berdasarkan konsep berkah, maka “ apabila harga naik, maka jumlah barang yang akan diproduksi dan ditawarkan akan naik dan permintaan pun juga akan naik”, karena konsumen akan tetap membeli atau mencari barang-barang yang mengandung unsur berkah meskipun dengan harga yang lebih tinggi atau mahal. Dan juga konsumen akan lebih memilih barang yang bisa memberikan maslahah dalam jangka waktu yang panjang dalam kehidupannya.
7.   Pendapatan Nasional dalam Perspektif Ekonomi Islam
Pendekatan ekonomi konvensional menyatakan “Pendapatan Nasional riil dapat dijadikan sebagai suatu ukuran kesejahteraan ekonomi (measure of economic welfare) pada suatu negara”. Saat pendapatan Nasional  naik, maka diasumsikan bahwa rakyat secara materi bertambah baik posisinya atau sebaliknya, tentunya setelah dibagi dengan jumlah penduduk (GNP per kapita). Akan tetapi, bagi sejumlah ekonom (ekonom muslim) konsep tersebut ditolak.
Mereka mengatakan bahwa “Pendapatan Nasional per kapita merupakan ukuran kesejahteraan yang tidak sempurna”. Karena mereka melihat bahwa masih banyak pendapatan-pendapatan rakyat kecil yang belum masuk kedalam perhitungan pendapatan nasional, dan hanya memandang kepada pendapatan rakyat kota. Selain itu juga karena mereka melihat dari segi nilai output turun sebagai akibat orang-orang mengurangi jam kerja atau menambah waktu istirahatnya, maka hal itu bukan menggambarkan keadaan orang itu menjadi lebih buruk. Seharusnya ukuran kesejahteraan ekonomi dalam konsep Pendapatan Nasional riil harus mampu menggambarkan kesejahteraan pada suatu negara secara riil.
Konsep Pendapatan Nasional riil dalam ekonomi konvensional tidak mampu menjawab hal tersebut.Pendapatan Nasional juga tidak mampu mendeteksi kegiatan produksi yang tidak ditransaksikan di pasar.Itu artinya kegiatan produktif keluarga yang langsung dikonsumsi dan tidak memasuki pasar tidak tercatat di dalam Pendapatan Nasional.Di samping itu, seharusnya konsep pendapatan nasional harus lebih memberi tekanan/ bobot terhadap produksi bahan kebutuhan pokok. Selama ini konsep pendapatan nasional memberi nilai yang sama antara bahan kebutuhan pokok dengan komoditas tersier lain jika nilai nominalnya sama.
Pendapatan Nasional dalam Perspektif Ekonomi Islam terdapat beberapa perbedaan dalam Aktifitas ekonomi dengan ekonomi konvensional, salah satunya adalah dalam sistem ekonomi islam menggunakan parameter falah, yaitu kesejateraan dunia dan akhirat, Sejahtera dunia diartikan sebaga segala yang memberikan kenikmatan hidup inderawi, baik fisik, intelektual, biologis maupun material. Sedangkan kesejahteraan akhirat diartikan sebagai kenikmatan yang yang diperoleh setelah kematian manusia. Prilaku manusia di dunia diyakini akan berpengaruh terhadap kesejahteraan di akhirat yang abadi.    
Dalam konteks dunia, falah merupakan konsep yang multidimensi.Ia memiliki implikasi pada aspek mikro maupun makro atau dalam sektor riil dan moneter. Dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional yang hanya memperhitungkan kesejahteraan dunia semata. Maka dari itu, selain memasukkan unsur falah, perhitungan pendapatan nasional berdasarkan islam juga harus mampu mengenali bagaimana interaksi instrumen-instrumen wakaf, zakat, dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan umat[7].
Ada skema akonomi dalam perspektif ekonomi islam dalam sektor riil dan moneter. Pada gambar skema tersebut sektor rumah tangga memperoleh pendapatan dari sektor perusahaan berupa upah (Ijarah) dan bagi hasil, memperoleh upaha dari hasil tenaga kerja dan memperoleh bagi hasil dari investasi. Investasi dapat berupa akad Mudharabah atau musyarokah dengan pihak perusahaan. Adapun pengeluaran sektor rumah yang tidak dapat dipungkiri lagi adalah konsumsi, dimana Konsumsi merupakan salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan nasional dan pengeluaran yang lainnya seperti pajak, zakat, infaq dan sadhokah yang dimana di ddalam ekonomi konvensional sama sekeli tidak dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi pendapatan.
Adapun sektor perusahaan memperoleh pendapatan dari hasil penjualan barang-barang yang telah diproduksi yamg merupakan pengeluaran dari sektor rumah tangga untuk konsumsi menjadi pendapatan pada sektor perusahaan, pendapatan yang lainya berupa bagi hasil dengan pihak investor dan pendapatan dari hasil ekspor impor barang dan jasa.Ada pun pengeluaranya adalah untuk membeli faktor-faktor produksi dari sektor rumah tangga, dan membayar zakat, infak, shadokah dan pajak.
Untuk lebih jelasnya pendapatan nasional mempunyai beberpa pendekatan sebagai berikut:
a. Pendapatan nasional harus mampu mengukur produksi di sektor pedesaan dan sektor riil. Tingkat produksi komoditas dalam subsistem pedesaan dan sektor riil begitu penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengentaskan kemiskinan oleh pemerintah.Data tersebut dapat menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan yang menyangkut ekonomi riil dan ekonomi masyarakat pedesaan.
b. Pendapatan nasional harus dapat mengukur kesejahteraan ekonomi islami. Pendapatan per kapita yang yang ada selama ini tidak menyediakan data yang cukup untuk mengukur kesejahteraan yang sesungguhnya. Oleh karena itu sungguh menarik tentang apa yang telah dinyatakan dalam konsep measures for economic welfare oleh akademisi barat yang menyatakan bahwa kesejahteraan rumah tangga yang merupakan ujung dari seleruh kegiatan ekonomi yang sebenarnya bergantung pada tingkat konsumsinya. Karena sesungguhnya konsep ini memberikan petunjuk-petunujuk berharga untuk memperkirakan level kebutuhan hidup minimum secara islami
c. Pendapatan nasional sebagai ukuran dari kesejahteraan sosial islami melalui pendugaan nilai santunan antar saudara dan sedekah. Di negara muslim, jumlah dan kisaran dari kegiatan dan transaksi yang didasarkan pada keinginan untuk melakukan amal kebajikan memiliki peranan penting. Tidak hanya karena luasnya kisaran dari kegiatan ekonomi tetapi juga memberikan dampak positif bahkan produktif dalam masyarakat melalui zakat, infak dan shadaqah.
B. INVESTASI
1.     Investasi Secara Umum
Kata investasi merupakan adopsi dari bahas inggris yaitu investmen.sedangkan dalam bahas arab berasal dari kata Ististmar yng artinya menjadikan berbuah (berkembng) dan bertambah jumlahnya. Investasi merupakan salah satu ajaran yang dianjurkan  dalam konsep islam bagi muslim, yang memenuhi proses Tadrij dan trichotomy pengetahuan. Konsep investasi sebagai pengetahuan, juga bernuansa spiritual karena menggunakan konsep syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal.
Menurut Antonio, Investasi merupakan bagian penting dalam perekonomian, yang mengandung resiko karena harus berhadapan dengan unsure ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.[8] Dalam AL quran surat Lukman ayat 34:
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Ayat di atas menegaskan bahwa tak ada seorangpun yang mengetahui apa yang akan terjadi dihari esok. Maka islam memerintahkan manusia untuk berinvestasisebagai bekal dunia akhirat.
Berdasarkan teori ekonomi investasi berarti, pembelian dari capital atau modal barang-barang yang dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan dating. Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, diliat dengan kaitannyaI= (Y,i).
Tambahan pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. investasi menurut definisi adalah menanamkan atau menempatkan asset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkat nilainya dimasa mendatang.
Prinsip investasi adalah kita sisihkan uang sekarang, kita taruh untuk menghasilkan sesuatu dimasa depan, yang diharapkan lebih bebas dari pada sekarang. Kesimpulannya bahwa investasi secara umum adalah kegiatan mengalokasikan dana (finance),untuk mendapatkan nilai lebih atau keuntungan dimasa depan (yang akan datang).
Dasar dalam pengambilan keputusan berinvestasi adalah return, risk, the time factor.Pihak yang melakakukan investasi disebut investor.Manfaat dilaksanakannya investasi adalah:
a.      Menambahkan pendapatan nasional
b.     Meningkatkan stabilitas penerimaan, melalui diversifikasi ekspor, memproduksi barang-barang substitusi dan lain-lain.
c.      Menambah lapangan kerja.
d.     Memanfaatkan bahan baku lokal.
Tujuan investasi yang baik menurut Al-quran hendaknya diniatkan untuk Ibtighai mardhatillah (menuntut keridhaanAllah) atau untuk mencari ridha Allah.Investasi merupakan sarana atau jembatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan fitrawinya (ingin menikmati kekayaan dalam waktu dan bidang seluas mungkin bagi dirinya dan keturunannya).
Seorang muslim boleh memilih tiga alternatif atas dananya (kekayaan) yaitu dipegang dalam bentuk uang kas, ditabung, atau diinvestasikan.Dalam Al-quran juga memerintahkanmuslim untuk mempersiapkan hari esok secara lebih baik dan memperhatikan kesejahteraan yang baik dan tiak meninggalkan kesusahan secara ekonomi dengan cara berinvestasi.
Aktifitas investasi harus berdasarkan pada motivasi social yaitu membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun mempunyai keahlian (skill) dalam usaha yang sesuai dengan etika dan prinsip syariat islam. Hal ini karena islam melarang aktifitas perjudian, riba, penipuan, serta investasi disektor-sektor maksiat yang justru akan menghambat produktifitas manusia.
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah :
a.      Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
b.     Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
c.      Keadilan pendistribusian kemakmuran.
d.     Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
e.      Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Dalil-dalil yang berkenaan dengan investasi menurut perspektif islam.
a.      Surat An-nisa’: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
b.     Ayat Al-Baqarah: 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
c.      Surat Al-Muzammil: 20
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
d.     Surat Shaad: 24
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ ۩
Artinya: Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
e.      Surat Al-Hasyr: 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
2.     Instrument investasi publik zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf.
a.     Zakat sebagai instrumen investasi publik
Investasi merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dimasa yang akan dating. Mengetahui kebutuhan dimasa yang akan dating menjadi kata kunci sebelum melakukan investasi. Kemampuan untuk melakukan investasi dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang akan dating akan sangat tergantung dengan seberapa besar kemampuan menyisihkan tabungan. Berkenaan dengan ini, zakat merupakan salah satu instrument investasi yang berlandaskan social investmen cost terhadap kelebihan harta benda yang sudah mencapai nishab. Aplikasi zakat dikenakan pada ssemua bentuk asset-aset yang tidak termanfaatkan(uang tunai, perhiasan, pinjaman, deposito bank dan lain-lain).Yang telah memenuhi nisab kebutuhan hidup. Dalam ekonomi islam, dana atau tabungan yang tidak diinvestasikan pada sector riil akan dikenakan zakat. Dana atau tabungan senantiasa akan diputar oleh pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya, karena apabila tidak diinvestasikan ke sector riil maka akan mengurangi nilai dari dana atau tabungan tersebut, sehingga sector riil akan terus bergerak. Kemudian tingkat produktivitas atau investasi dalam perekonomian secara otomatis akan meningkat.
Investasi dalam perekonomian islam ditentukan dalam 2 faktor, yaitu tingkat harapan akan tingkat keuntungan yang meningkat dan tingkat atau besaran iuran pada asset-aset yang tidak termanfaatkan meningkat. Karena tingkat harapan keuntungan bukan mrupakan variable yang dapat dikendalikan, salah satunya instrument yang tersedia untuk mendorong investasi adalah tingkat iuran pada asset-aset yang tidak termanfaatkan.Hal ini merupakan alternative dalam perekonomian konvensional.
Melihat demikian, zakat merupakan instrument yang berfungsi untuk mendorong masyarakat/ investor untuk melakukan investasi.Hal ini sejalan dengan teori ekonomi konvensional dimana investasi merupakan variable yang sangat di butuhkan dalam mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi suatu Negara selain variable konsumsi, belanja pemerintah, dan ekspor. Jadi, zakat bukan hanya sebagai kegiatan amal ibadah semata tetapi juga sebagai salah satu instrument kebijakan fiscal dalam ekonomi islam.
Di samping itu, zakat memainkan peran yang sangat penting dalam mengurangi tingkat ketimpangan pendapatan melalui dua jalur, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar mustahiq terlebih dahulu dan kemudian meningkatkan distribusi pendapatan sehingga mustahiq meningkat pendapatannya. Dari hasil penelitian empiris ditemukan bahwa marginal propensity to consume(MPC) kelompok orang berpenghasilan rendah. Jika pemerintah melakukan langkah-langkah peningkatan kesejahteraan melalui mekanisme transfer zakat, maka kaum mustahiq yang di atas akan meningkatkan pendapatannya.
Adanya peningkatan pendapatan ini akan menggeser pola konsumsi mustahiq tersebut. Misalnya, sebelum ada zakat, konsumsi mustahhik sebgian besar untuk makanan. Kemudian etelah ada zakat, karena kebutuhan akan pangan dasar telah terpenuhi, maka mustahik tersebut akan lebih memilih untuk menabung dan berinvestasi. Karena itu akan terjadi penurunan MPC atau dengan kata lain Marjinal Propencity to Save (MPS) para mustahik tersebut meningkat. Ketika MPS meningkat, maka tingkat investasi masyarakat juga meningkat.Sehingga dalam jangka panjang tingkat pendapatan nasional (y) akan meningkat secara keseluruhan
Secara mikro ekonomi, zakat itu sendiri tidak mempunyai pengaruh terhadap penawaran agregat karena zakat diterapkan dalam bentuk quasi rent, bukan seperti value added tax (pajak pertambahan nilai). Dengan memaksimumkan zakat, maka akan terjadi maksimum quasi rent dan maksimum keuntungan. Zakat itu sendiri merupakan bagian kecil dari profit (keuntungan).
Quasi rent adalah merupakan perbedaan antara penerimaan total dan variable total. Pada persaingan murni atau sempurna, dalam jangka panjang quasi rent ini akan hilang karena semua biaya merupakan biaya variable dan penerimaan total perusahaan sama dengan biaya total.
Sementara, Value added tax akan menciptakan maximizing behaviour terhadap produsen yang berbeda dari kondisi jika tidak dikenal berbeda (lebih kecil dari profit Funcion jika tidak dikenal pajak) dan profit yang lebih kecil pula (lebih kecil dari provit jika tidak dikenai pajak). Pada level ekonomi, hal tersebut akan mengakibatkan turunnya penawaran agregat.
Dalam rangka mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan dalam islam mengaktifkan sisten ekonomi islam melalu instrument zakat, dengan pengelolaan manajemen professional merupakan alternative terbaik dan solutiv. Karena instrument ini langsung produk dari Allah SWT yang tertulis dalam wahyunya. Dengan demikian, bila pendistribusian zakat efektif, apalagi ditanbah dengan infaq dan shodaqah, maka akan hebatlah system ekonomi islam khususnya model pengalihan distribusi pembayaran.
Penggunaan zakat harus dapat dioptimalkan kepada yang lebih memmbutuhkan, maka tahapan yang dilakukan dalam peningkatan kesejahteraaan dan semangat berusaha setidkanya meliputi :
1)     Insentif ekonomi dalam rangka pemenuhan basic needs. Dalam taapan awal zakat didistibusikan oleh BAZ/LAZ kepada masyarakat fakir dan miskin guna pemenuhan basic needs, seperti kebutuhan pangan, dan kebutuhan akan kesehatan. Pada tahap ini dana murni berasal dari zakat.
2)     Pelatihan kewirausahaan. Setelah pemenuhan diatas terpenuhi, setidaknya si fakir dan si miskin tidak hawatir akan kebutuhan setiap harinya. Tentu bagi mustahik yang mampu, diperlukan adanya pelatihan akan kewirausahaan. Pada tahap ini dana berasal dari infaq dan shodaqh. BAZ/LAZ menfasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan melalui kerjasama dengan instansi pendidikan atau LSM.
3)     Pola pembiayaan BAZ/LAZ dan lembaga keuangan mikro syari’ah terhadap pemberdayaan masyarakat faqir dan miskin adalah menfasilitasi pembiayaan qard dan mudharabah.
4)     Pola kemitraan yang bertujuan untuk menunjang pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan semangat berusaha setelah proses edukasi (pelatihan kewirausahaan) dan pembiayaan dalam rangka menjalankan usaha.
5)     Tahap kemandirian usaha fakir dan miskin (pelaku usaha) yaitu tahap motivasi dan belajar, pertumbuhan, pengembangan dan kemandirian.
Urgensi zakat sebagai instrument investasi berbasis social terletak pada pendistribusian zakat dengan pengelolaan modern. Artinya, zakat yang selama ini dipahami hanya dari sudut pandang religiositas, perlu  ditimbang pula dari sisi soisial dan ekonomi, terutama dari sudut pandang investasi.
Sebagai salah satu instrument investasi, zakat menjadi alternative pengembangan dibidang ekonomi, terutama pada aspek fungsinya, yaitu:
1)     Redistribusi pendapatan dan kekayaan
2)     Stabilisator perekonomian
3)     Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Disamping itu pula, amil zakat dapat meninvestasikannya pada sector riil yang produktif.Bila para mustahiq mempunyai menejerial skiil yang baik, maka distribusi zakat dengan pengelolaan zakat produksi dengan akad qardhu al-hasan.Sementara amil menjadi supervisor produksi dan menejemennya. Adapun muzakki, semakin mantap dan percaya bahwa harta yang dikeluarkannya dapat dimanfaatkan dengan baik, sehingga tingkat kepercayaan akan terbangun terhadap amylin professional, dan motivasi dan kesadaran untuk berzakat semakin bertambah.
Dengan demikina zakat sebagai instrument investasi berbasis public dapt menjadi solusi bagi pemberdayaan masyarakat dan alternative dalam pengentasan kemiskinan, serta pilihan dalam kebijakan fiscal dan moneter islami yang adil.Sehingga, aspek religiusitas berupa semangat dan motivasi untuk mengeluarkan zakat bagi para muzakki manjadi nilai tambah keimanan mereka, dan menjadi kaum dermawan yang mampu memberikan keadilan sosila berupa pendistribusian kekayaan bagi masyarakat (mustahiq).
b.     Infaq dan shodaqoh (sunnah) sebagai instrument investasi publik  
Dana zakat, infaq dan shodaqoh apabila mampu dikelola dengan baik oleh suatu lembaga professional ataupun sejenisnya. Disamping harus didistribusikan sesuai dengan surat at-taubah ayat 60, juga dimanage (dikelola) dengan orientasi pada pengembangan kesejahteraan umat produktif maupun konsumtif..karena itu, pengelolaan pendistribusian semacam ini secara social ekonomis, dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu:
1)     Dana sosial kemasyarakatan, untuk kebutuhan pokok minimal masyarakat fakir.
2)     Dana pembangunan ekonomi untuk pengembangan ekonomi masyarakat miskin, memperluas lapangan kerja dan pendapatan masyarakat.
3)     Dana prestasi kerja berupa gaji bagi amil.
4)     Dana pembinaan dan pengembangan dakwah untuk muallaf.
5)     Dana pembebasan utang masyarakat fakir miskin ataupun lainnya.
6)     Dana perjuangan membebaskan perbudakan.
7)     Dana perjuangan menegakkan jalan Allah SWT., jalan kebenaran pendidikan pembangunan ilmu dan kemaslahatan umum lainnya.
8)     Dana mengatasi permasalahn masyarakat lainnya.
Karenanya, bila pemanfaatan infaq sedekah dapat dioptimalkan dimasyarakat tentu akan berdampak positif bagi pengembangan perekonomian umat itu sendiri. Disisi lain, meskipun infaq sedekah merupakn suatu anjuran perspektif agama, namun multiplier efecnya mampu mendorong investasi social, disamping membentuk kesalihan pribadi juga menyangkut kesalihan social. Kesejahteraan akan terbangun dengan adanya kesadaran bagi komponen masyarakat, baik yang kaya maupun yang biasa.
Selain infaq sedekah dari segi sosio ekonomi dapat memperdayakan potensi masyarakat menuju masyarakat produksi produktif, mampu membangun mentalitas dan solidaritas masyarakat inovatif  yang kreatif, karena etos kerja dibangun bersamaan dengan jiwa kedermawanan, antara si kaya dan si miskin tidak ada bedanya, karena yang dilihat dari sisi ketakwaan oleh Allah. Inilah pesan moral agama yang diajarkan oleh surat al-baqarah berkaitan dengan pendistribusian pendapatan (kekayaan).
Dengan infaq sedekah, berarti kata kuncinya adalah keikhlasan seseorang ataupun masyarakat dan lembaga untuk menolong sesame, kepedulian social yang dibangun oleh kesadarn pribadi akan sangat penting bila dibanrengi dengan keikhlasan, bukan kerena kepentingan maupun tendensi pribadi atau golongan.
c.      Wakaf sebagai instrument investasi public
Dana yang berasal dari hibah masyarakat, atau sedekah jariah, seperti pemberian tanah dan bangunan harta wakaf untuk mengoptimalkan fungsinya merupakan suatu kegiatan yang sudah lama berjalan. Tetapi apabila dana berasal dari syuatu lembaga yang mengelola dana wakaf atau lembaga pembiayaan, maka hal ini merupakan hal baru dan biasanya menyangkut berbagai persyaratan formal. Agar dapat terus berjalan sesuai tujuan, maka perluu pelayanan prima dalam rangka memelihara biaya –biaya yang telah dikeluarkan.
Apabila wakaf tunai dapat didistribusikan untuk investasi public yang dapat secara signifikan menekan biaya social yang harus ditanggung masyarakat.Sehingga wakaf tunai misalnya, memiliki kontribusi yang cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan.Jadi, investasi public baik dari harta hibah maupun wakaf tunai ini dapat mengimbangi investasi didunia usaha yang bertujuan pada peningkatan kinerja ekonomi secara riil.
Secara umum, bank dapat berperan sebagai penerima dan penyalur dana wakaf. Sedangkan peran bank syariah sebagai pengelola dana wakaf tidak disebutkan secara eksplisit. Wakaf dapat dikategorikan – dari segi jenis wakaf investasinya, menjadi investasi wakaf produktif dan wakaf tunai yang berupa uang.
3.     Investasi dengan pendekatan ekonomi konvensional
Invetasi merupakan pengeluaran perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memprodukdi barang-barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Ada tiga bentuk pengeluaran investasi:
1)     Investasi tetap bisnis (business fixed invesment), yaitu pengeluaran investasi untuk pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin, peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.
2)     Investasi residensial (residential invesment), yaitu pengeluaran untuk mendirikan rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik, dan lain-lain.
3)     Investasi persediaan (inventory investment), yaitu pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah, dan barang-barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun perhitungan pendapatan nasional.
4.     Fungsi investasi dengan pendekatan ekonomi islam
Fungsi investasi dengan pendekatan ekonomi islam tentu berbeda dengan fungsi investasi dalam ekonomi konvensional. Perbedaannya karena fungsi investasi dalam ekonomi konvensional di pengaruhi tingkat suku bunga, hal ini tentunya tidak berlaku di sistem ekonomi islam.
Menurut metwally (1995), investasi di negara-negara penganut ekonomi islam dipengaruhi oleh 3 faktor, yaitu ada sanksi terhadap pemegang aset yang kurang atau tidak produktif, dilarang melakukan berbagai bentuk spekulasi dan segala macam judi, tingkat bunga untuk berbagai pinjaman sama dengan nol.  Sehingga seorang muslim boleh memilih tiga alternatif atas dananya, yaitu: memegang kekayaannya dalam bentuk uang, memegang tabungan nya dalambentuk aset tanpa berproduksi seperti deposito, real estate, permata atau menginvestasikan tebungan nya (seperti memiliki proyekn yang menambah persediaan kapital nasional.
Menurut metwally juga, fungsi investasi dalam ekonomi islam sebagai berikut:
I= f (r,Za,Znm), dimana r diperoleh dari:  r=(SI/SF)
Jadi bisa dipadukan menjadi: I= f [(SI/SF),Za,Znm]
Keterangan:    I           = Permintaan akan investasi
r           = Tingkat keuntungan yang diharapkan
SI         = Bagian/pangsa keuntungan/kerugian investor
SF        = Bagian/pangsa keuntungan/kerugian peminjam dana
Za        = Tingkat zakat atau aset yang tidak atau kurang produktif
Zn        = Tingkat zakat atas keuntungan investasi
m                = Pengeluaran lain-lain.
Karena Za dan Zn besarnya tetap, maka variable yang berubah-ubah besarnya dapat disederhanakan menjadi I = f (r,m).
Dari persamaan diatas, dapat dinyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi besar kecilnya investasi, adalah: tingkat keuntungan yang diharapkan (r), pengeluaran lain-lain (m) dan zakat atas aset yang tidak atau kurang produktif (Za).
Khan menyatakan bahwa permintaan investasi ditentukan oleh tingkat keuntungan yang diharapkan (r). Sedangkan tingkat keuntungan yang diharapkan (r) tergantung pada total profit yang diharapkan dari kegiatan firm/usaha. Total profit merupakan gabungan dari share in profit yang diklaim oleh masing-masing pemilik dana.
Contoh perhitungan investasi syariah adalah:
Diket:  SI: 100
            SE: 50
            Za: 100
            Zn: 75
            m: 25
Dit:      I/ Permintaan akan investasi?
Jawab: I= f [(SI/SF),Za,Znm]
            I= f [(100/50)+100+75+25)
            I= f (2+100+75+25)
            I= 202 
Jadi, permintaan akan investasi adalah 202.
5.     Hubungan antara tingkat keuntungan yang diharapkan dan investasi
Adanya hubungan positif antara tingkat investasi dengan tingkat keuntungan yang diharapkan maksudnya jika tin9gkat keuntungan yang diharapkan mengalami kenaikan, maka akan meningkatkan tingkat investasi. Sebaliknya jika keuntunganyang diharapkan mengalami penurunan, maka akan menyebabkan penurunan tingkat investasi.
C.         ANALISIS
Investasi dalam konfensional dan perspektif islam memiliki perbedaan. Jika dalam konfensional memiliki perbandingan terbalik antara suku bunga dengan investasi itu sendiri, karena ketika suku bunga naik, maka investor akan berkurang. Dengan kata lain, orang-orang yang akan menginvestasikan uangnya akan berkurang. Berbeda halnya dengan investasi dalam perspektif islam yang memiliki perbandingan lurus antara tingkat suku bunga dengan investasi itu sendiri, dimana ketika tingkat suku bunga naik, maka investor akan bertambah. Karena investasi dalam islam menggunakan sistem bagi hasil yang merata.
Selain itu perhitungan dalam pendapatan nasional pada perekonomian konfensional hanya menghitung pada pendapatan perusahan-perusahan besar, yang menggunakan sistem bunga. Beda halnya dengan  perhitungan pendapatan nasional dalam perspetif islam yang menggunakan sistem bagi hasil sehingga perhitungannya bisa memeratan kepada seluruh lapisan masyarakat yang selanjutanya mampu menghindari ketimpangan pendapatan nasional.
Secara garis besar rumus pendapatan nasional yaitu Y=C+I+G (X-M). Dalam menghitug I, antara konsep konfensional dan syariah berbeda. Rumus perbedaaanya adalah:
I= I-di (bunga)                        Konfensional
I=f (r, ZA, Zπµ)           Islam
Dalam rumus di atas, perhitungan investasi menurut islam sudah sangat terperinci dengan menghitung segala bentuk kerugian dan zakat atas asset yang produktif, kurang produktif dan yang tidak porduktif. Sehingga menurut penulis, investasi syariah akan lebih bisa dipertanggungjawabkan daripada investasi konvensional apabila terjadi ketimpangan di lapangan. Bahkan dalam investasi syariah akan lebih minim mengalami ketimpangan tersebut, daripada konvensional yang berprinsip bunga, sehingga pendapatan perkapita yang rendah akan sangat tertutupi oleh yang berpendapatan perkapita tinggi.Ketimpangan dalam hal ini menurut penulis adalah ketidaksesuaian antara hasil penghitungan pendapatan nasional terhadap pendapatan perkapita di lapangan.
Apabila dalam investasi syariah tawaran bagi hasilnya  mengalami peningkatan, maka investor akan bertambah/meningkat untuk melakukan investasi syariah. Peningkatan investor tersebut akan menyebabkan dana dari para investor juga semakin banyak, sehingga perlu dikelola untuk kegiatan produktif. Kegiatan produktifitas ini bisa dilakukan dengan mengadakan perserikatan usaha bersistem bagi hasil dengan para pengusaha yang mempunyai skiil usaha dengan cara diberikan modal untuk melakukan produksi.
Pada dasarnya, tujuan dari produksi dalam Islam adalah untuk menciptakan maslahah.Dimana maslahah tersebut terdiri dari 2 kelompok, yaitu manfaat dan berkah. Berkah akan diperoleh apabila produsen menerapkan prinsip dan nilai Islam dalam produksinya. Dan dengan prinsip berkah, masyarakat akan memberi apresiasi, dan itu berupa peningkatan permintaan, sehingga akan meningkatkan keuntungan.  Peningkatan permintaaan dalam suatu negara bisa mempengaruhi peningakatan produksi, dan peningkatan produksi akan berpengaruh terhadap pendapatan nasional suatu negara.
Contohnya saja, jika permintaan dalam suatu perusahaan itu meningkat, maka perusahaan tersebut akan menambah jumlah tenaga kerja, dan hal itu akan berdampak kepada bertambahnya output yang dihasilkan. Dan berdampak juga pada berkurangnya jumlah pengangguran, dan akan menambah pendapatan nasional suatu negara tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul, 2010, Manajemen Investasi Syari’ah, Bandung: Alfabeta.
Huda, Nurul dkk, 2008, Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, 2012, Ekonomi Islam, Jakarta:Rajawali Pers
Suprayitno, Eko, 2005, EKONOMI ISLAM Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yuliyana, Indah, 2010, Investasi Produk Keuangan Syari’ah, Malang: UIN-MALIKI PRESS
_________, 2012, EKONOMI ISLAM, JAKARTA: RAJAWALI PRESS.
http://belajarbareng-yuks.blogspot.com/2010/11/ekonomi-syariah-perbedaan-ekonomi-islam.html
Rahman, Abdur, 2010, Ekonomi Al-Ghazali, Surabaya: PT Bina Ilmu.
http://setiawanslm.blogspot.com/2013/04/pengertian-pendapatan-nasional-dan_15.html



[1] Abdur Rahman, Ekonomi Al-Ghazali, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2010) , 108
[2] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, (Jakarta:Rajawali Pers, 2012), 231
[3]Ibid,  262
[4] Ibid, 243
[5] Ibid, 243-246
[6] Ibid, 251
[7]http://setiawanslm.blogspot.com/2013/04/pengertian-pendapatan-nasional-dan_15.html
[8]Antonio, Riba dalam perspektif agama dan sejarah (Terakhir), dikutip Indah Yuliana, Investasi produk keuanagn syariah (Malang: UIN Maliki Press, 2010), 02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar