HUKUM PERDATA
1.SEJARAH SINGKAT PERBANDINGAN HUKUM PERDATA
Untuk mudahnya sejarah singkat ini di bagi dalam Periode sebelum Perang Dunia I, Periode sesudah Perang Dunia I dan periode setelah Perang Dunia II.
Untuk mudahnya sejarah singkat ini di bagi dalam Periode sebelum Perang Dunia I, Periode sesudah Perang Dunia I dan periode setelah Perang Dunia II.
A. Periode Sebelum Perang Dunia I
(PDI)
Seperti di ketahui perbandingan hukum merupakan ilmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda dan perkembangannya baru terlihat pada akhir abad 19 dan permulaan abad 20. jauh sebelum itu perbandingan hukum memang sudah di pergunakan orang.
Jauh sebelum itu perbandingan hukum memang sudah di pergunakan orang tetapi sifatnya masih insidental seperti :
a. Van Savigney dalam usahanya untuk menciptakan hukum perdata internasional bersifat umum dan universal.
b.Van Vollenhoven dalam bukunya “Het Adatrecht van nederlandsch-indie” sudah menunjukkan betapa pentingnya perbandingan hukum itu.
Seperti di ketahui perbandingan hukum merupakan ilmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda dan perkembangannya baru terlihat pada akhir abad 19 dan permulaan abad 20. jauh sebelum itu perbandingan hukum memang sudah di pergunakan orang.
Jauh sebelum itu perbandingan hukum memang sudah di pergunakan orang tetapi sifatnya masih insidental seperti :
a. Van Savigney dalam usahanya untuk menciptakan hukum perdata internasional bersifat umum dan universal.
b.Van Vollenhoven dalam bukunya “Het Adatrecht van nederlandsch-indie” sudah menunjukkan betapa pentingnya perbandingan hukum itu.
B. Periode Sesudah Perang Dunia I( PD
I)
Setelah
perang dunia I gagasan universalismemendapat angin baru. Negara-negara yang
memenangkan perang dalam PD I merasa perlu menyatukan hukumnya.Pada tahun 1929
mereka berhasil mewujudkan rencanahukum perjanjian perdata yang bersifat
internasional .selanjutnya perbandingan hukum berkembang lebih pesat lagi
dengan terbentuknya volkenbond di paris yang bertugas mengusahakan unifikasi di
bidang hukum perdata.
C.Periode
Setelah Perang Dunia II
Prof.R.Sardjono ,SH mengatakan setelah perang dunia
II berakhir ,hubungan antar negara di dunia semakin erat , negara yang satu
membutuhkan negara yang lain setiap negara tidak dapat hidup berdiri tanpa
bantuan negara lain .mereka saling membutuhkan dalam rangka mengatur kehidupan
ekonomi dan budaya warganya .mereka mempunyai saling ketergantungan /
interdependency.
Sifat ketergantungan tersebut mendorong negara-negara di seluruh dunia untuk mempelajari tata kehidupan negara lain dan sudah barang tentu menyangkut sistem hukumnya lewat penelitian perbandingan hukumannya .ini berarti bahwa perbandingan hukum semakin luas ruang lingkupnya dan semakin berperan di dalam hubungan antar bangsa di dunia.
Pola perkembangan dunia juga mengalami perubahan – perubahan dengan munculnya kekuatan – kekuatan negara sosialis yang lambat laun mengubah orientasinya dalam alam duniawi dan alam hukum. Begitu pula negara – negara kontinental yang seolah-olah berkiblat ke hukum romawi beralih ke arah dunia pengetahuan hukum yang baru yang mencakup seluruh dunia termasuk indonesia.
Di tinjau dari segi ini maka ilmu perbandingan hukum menjadi lebih berperan dan bagi kita tidak dapat di tinggalkan peranannya dalam rangka pembaharuan hukum nasional indonesia.
2. HUBUNGAN ANTARA PERBANDINGAN HUKUM,PERBANDINGAN HUKUM PERDATA DENGAN PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL.
Menurut Prof.DR.Mochtar Kusuma – Atmadja, SH .LLM, Hukum Perdata Internasional adalah keselurahan kaidah-kaidah dan arus –arus hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara / dengan perkataan lain sebagai suatu hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Menurut Prof.Mr.DR.Gouw giok Siong mengemukakan bahwa hukum operdata internasional bukan hukum internasional melainkan hukum nasional . Hukum Perdata internasional tidak bersumber pada hukum internasional tetapi pada hukum nasional .tidak ada hukum perdata internasional umum yang berlaku untuk semua negara .yang ada hanya hukum perdata internasional dari masing-masing negara (nasional).misalnya , hukum perdata internasional indonesia , ingris , belanda dan sebagainya.
Menurut Prof.Mr.DR.Gouw Giok antara hukum perdata internasional dengan perbandingan hukum terdapat hubungan tertentu dan hubungan antara kedua cabang ilmu itu adalah penting .hukum perdata internasional hanya dapat bekerja dengan baik apabila di sertai dan di bantu oleh perbandingan hukum.
3.MACAM-MACAM PERBANDINGAN HUKUM PERDATA
Bertitik pada perbandingan hukum yang dapat membanding-bandingkan bacang cabang ilmu hukum untuk mengetahui perbedaan dan persamaan , maka akan timbul bermacam-macam perbandingan hukum,seperti :
a.perbandingan hukum perdata
b.perbandingan hukum pidana
c.perbandingan hukum tata negara
d.perbandingan hukum tata usaha negara
e.perbandingan hukum yang berlaku dalam satu wilayah / negara yang mempunyai sistem hukum yang beraneka ragam(plural).
misal :
19 rechtskringen di indonesia adalah hasil pembagian van vollenhoven atas lingkungan hukum adat yang berlaku di indonesia .
di berbagai pertemuan ilmiah yang diadakan khususnya tentang perbandingan hukum ada kecenderungan yang kuat untuk mempergunakan bidang tata hukum sebagai dasar sistematika yang diselingi beberapa variasi .contoh : “Internasional conggress of comparative law ” yang di sponsori oleh “international academy of comparative law ”.membicarakan berbagai bidang hukum yang telah diadakan sebanyak 9 kali dalm periode tahun 1932 sampai tahun 1974.bidang-bidang hukum yang di bicarakan dan dianalisis adalah (Aloysius 1989:11) :
a.Air law
b.civil prosedure
c.comparative law
d.comparative law & unification of law
e.constitutional law
f.Ecclesiatical law
g.Labor law
h.Legal History & Etonologi
i.Legal philosophy & legal education
j.privat law
k.privat internasional law
l.public finance & tax law
m.public internasional law
n.riral law
Sifat ketergantungan tersebut mendorong negara-negara di seluruh dunia untuk mempelajari tata kehidupan negara lain dan sudah barang tentu menyangkut sistem hukumnya lewat penelitian perbandingan hukumannya .ini berarti bahwa perbandingan hukum semakin luas ruang lingkupnya dan semakin berperan di dalam hubungan antar bangsa di dunia.
Pola perkembangan dunia juga mengalami perubahan – perubahan dengan munculnya kekuatan – kekuatan negara sosialis yang lambat laun mengubah orientasinya dalam alam duniawi dan alam hukum. Begitu pula negara – negara kontinental yang seolah-olah berkiblat ke hukum romawi beralih ke arah dunia pengetahuan hukum yang baru yang mencakup seluruh dunia termasuk indonesia.
Di tinjau dari segi ini maka ilmu perbandingan hukum menjadi lebih berperan dan bagi kita tidak dapat di tinggalkan peranannya dalam rangka pembaharuan hukum nasional indonesia.
2. HUBUNGAN ANTARA PERBANDINGAN HUKUM,PERBANDINGAN HUKUM PERDATA DENGAN PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL.
Menurut Prof.DR.Mochtar Kusuma – Atmadja, SH .LLM, Hukum Perdata Internasional adalah keselurahan kaidah-kaidah dan arus –arus hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara / dengan perkataan lain sebagai suatu hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Menurut Prof.Mr.DR.Gouw giok Siong mengemukakan bahwa hukum operdata internasional bukan hukum internasional melainkan hukum nasional . Hukum Perdata internasional tidak bersumber pada hukum internasional tetapi pada hukum nasional .tidak ada hukum perdata internasional umum yang berlaku untuk semua negara .yang ada hanya hukum perdata internasional dari masing-masing negara (nasional).misalnya , hukum perdata internasional indonesia , ingris , belanda dan sebagainya.
Menurut Prof.Mr.DR.Gouw Giok antara hukum perdata internasional dengan perbandingan hukum terdapat hubungan tertentu dan hubungan antara kedua cabang ilmu itu adalah penting .hukum perdata internasional hanya dapat bekerja dengan baik apabila di sertai dan di bantu oleh perbandingan hukum.
3.MACAM-MACAM PERBANDINGAN HUKUM PERDATA
Bertitik pada perbandingan hukum yang dapat membanding-bandingkan bacang cabang ilmu hukum untuk mengetahui perbedaan dan persamaan , maka akan timbul bermacam-macam perbandingan hukum,seperti :
a.perbandingan hukum perdata
b.perbandingan hukum pidana
c.perbandingan hukum tata negara
d.perbandingan hukum tata usaha negara
e.perbandingan hukum yang berlaku dalam satu wilayah / negara yang mempunyai sistem hukum yang beraneka ragam(plural).
misal :
19 rechtskringen di indonesia adalah hasil pembagian van vollenhoven atas lingkungan hukum adat yang berlaku di indonesia .
di berbagai pertemuan ilmiah yang diadakan khususnya tentang perbandingan hukum ada kecenderungan yang kuat untuk mempergunakan bidang tata hukum sebagai dasar sistematika yang diselingi beberapa variasi .contoh : “Internasional conggress of comparative law ” yang di sponsori oleh “international academy of comparative law ”.membicarakan berbagai bidang hukum yang telah diadakan sebanyak 9 kali dalm periode tahun 1932 sampai tahun 1974.bidang-bidang hukum yang di bicarakan dan dianalisis adalah (Aloysius 1989:11) :
a.Air law
b.civil prosedure
c.comparative law
d.comparative law & unification of law
e.constitutional law
f.Ecclesiatical law
g.Labor law
h.Legal History & Etonologi
i.Legal philosophy & legal education
j.privat law
k.privat internasional law
l.public finance & tax law
m.public internasional law
n.riral law
Tidak ada komentar:
Posting Komentar