Jumat, 19 September 2014

pasar_uang_&_pasar_modal



PASAR UANG DAN PASAR MODAL
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank”
Dosen: Dahruji

Di susun oleh:
FAJAR SURYA RAHMAN
FATIMATUS ZAHROH
KHUSNUL KHOTIMAH
ULFATUN NAZILAH
LULUK MUTMAINAH


Prodi Ekonomi Syariah
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya
UniversitasTrunojoyo Madura
Tahun Akademik 2013 – 2014

DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
BAB II: PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Uang
B.     Tujuan Pasar Uang
C.     Instrumen Pasar Uang
D.    Pengertian Pasar Modal
E.     Instrumen Pasar Modal
F.      Para Pemain di Pasar Modal
G.    Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
H.    Prosedur Emisi (prosesgo public)
BAB III: PENUTUP
A.    Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas. Misalnya jika dilihat dari jangka waktunya instrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersebut.
Perbedaan yang pertama adalah dari instrumen yang diperjualbelikan yaitu jika di dalam pasar modal diperjualbelikan adalah surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, Comercial puper, call money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang atau Banker’s Accepted.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian pasar uang dan pasar modal ?
2.      Instrument pasar uang dan pasar modal ?
3.      Bagaimana pengelolaan pasar uang dan pasar modal ?
4.      Lembaga dan profesi penunjang apa yang ada di pasar uang dan pasar modal ?
5.      Bagaimana sanksi yang terjadi di pasar uang dan pasar modal ?
C.    TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian pasar uang dan pasar modal
2.      Mengetahui instrument pasar uang dan pasar modal
3.      Mengetahui bagaimana pengelolaan pasar uang dan pasar modal
4.      Mengetahui sanksi yang terjadi di pasar uang dan pasar modal.
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika di bandingkan dengan negara-negara maju. Namun, dalam perkembangan dunia sekarang ini, pasar uang di indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas. Misalnya jika dilihat dari jangka waktunya instrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersebut.
Perbedaan yang pertama adalah dari instrumen yang diperjualbelikan yaitu jika di dalam pasar modal diperjualbelikan adalah surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, Comercial puper, call money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang atau Banker’s Accepted.
Kemudian jika dilihat dari segi pasar tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga tersebut juga berbeda, misalnya dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti di bursa efek, sedangkan pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjualan dan pembelian surat-surat tersebut tidak di dalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, faksimile atau telex. Dengan kata lain, di pasar uang dapat di peroleh antar kreditor dengan investor secara langsung di berbagai tempat.
Perbedaan lainnya jika dilihat dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalam pasar modal lebih di tekankan kepada tujuan investasi untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.
Para peserta dalam pasar uang adalah bank atau lembaga-lembaga keuangan yanag memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembelian surat-surat berhrga pasar uang hanya didasarkan kepada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa tanpa jaminan tertentu. Oleh karena itu, faktor kepercayaan sangatlah dominan sebelum surat-surat tersebut dibelikan oleh investor di samping faktor-faktor lainnya.
B.     Tujuan Pasar Uang
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing-masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula.
Pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
1.      Pihak yang membutuhkan dana.
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
2.      Pihak yang menanamkan dana.
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjal dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan mencari dana yang mencari dana tersebut di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini ergantung dari kepentingan dan pencari dana. Paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu:
1.        Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar uang yang segera akan jatuh tempo;
2.        Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas;
3.        Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya;
4.        Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera di bayar.
Sedangkan tujuan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar modal adalah:
1.      Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu;
2.      Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan;
3.      Spekulasi, dengan harapan memperoleh keuntungan besaralam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.
C.    Instrumen Pasar Uang
Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berhargayang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang di tawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang antara lain:
1.      Interbank Call Money
2.      Sertifakat Bank Indonesia (SBI)
3.      Sertifikat Deposito
4.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5.      Banker’s Acceptance
6.      Commercial Paper
7.      Treasury Bills
8.      Rephuchase Agreement
9.      Foreign Exchange Market
Untuk lebih jelasnya pengertian, tujuan dan perbedaan-perbedaan antara instrumen pasar uang tersebut di atas, akan dibahas berikut ini.
1.      Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselengarakan oleh bank Indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena  sangsi akibat kekurangannya likuiditas, bank tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas call money antara lain sebagai berikut:
a. Fasiltas call money di lembaga kliring kepda bank-bank yang menglami kekalahan kliring dan kekurangtan likuiditas.
b.  Besarnya pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini.
c.  Instrumen pinjaman dapat berupa promes.
d. Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.
2.      Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia merupakan surat berharga yang di terbitkan oleh Bnk Sentral (Bank indonesia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (open market operation).
3.      Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.
4.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya.
Penerbitan warkat-warkat dapat berupa wesel atau promes dengan jangka waktu antara 30 hari sampai dengan 180 hari.
5.      Banker’s Acceptance
Merupakan wesel bank yang yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjual belikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari. Wesel yang diberi cap “accepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s acceptance.
Banker’s acceptance terjadi dalam perdagangan luar negeri (ekspor impor). Terjadinya Banker’s acceptance dimana adanya proses transaksi pembelian dan penjualan barang antar negara. Sebagai contoh importir dan Indonesia ingin membeli barang dari penjual (eksportir) di Jerman. Setelah menyetujui dan menandatangani sales contract antara keduanya maka importir dapat membuka L/C dengan bank di Jakarta (opening bank). Atas persetujuan bank importir, maka bank eksportir (advising bank) yang di tunjuk dapat membuka wesel atas nama bank importir begitu barang dikapalkan/dikirim.
6.      Commercial Paper
Commercial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk kedalam jenis commercial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.
Penerbitan promes yang termasuk ke dalam jenis commercial paper ini tidak disertai jaminan tertentu. Seperti halnya jenis surat berharga pasa uang lainnya, bahwa penerbitan commercial paper ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek perusahaan di mana kepada si pemegang promes penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo.
7.      Treasury Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh Bank Sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Penerbitan treasury bills oleh Bank Sentral ini biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.
Keuntungan dari treasury bills ini bagi pembeli factor kepercayaan akan dibayar kembali mengingat diterbitkan oleh bank pemerintah. Disamping jenis surat berharga ini mudah diperjualbelikan. Treasury bills diterbitkan di luar negeri sedangkan di Indonesia dapat disamakan dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dditerbitkan oleh Bank Indonesia.
8.      Repurchase Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut. Pembelian kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh tempo.
Transaksi Repuchase Agreement ini diperjualbelikan secara diskonto. Instrumen yang diperjualbelikan dapat berupa Sertifikat Deposito. SBI, SBPU, serta Treasury Bills.
D.  Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia kini ada dua buah bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta, dan Bursa Efek Surabaya, yang kini telah bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dalam transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing – masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjulnya kembali pada saat harganya naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif sangat panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat utang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun, bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada peusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat utang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.
E.  Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal ialah barang yang diperjualbelikan di pasar modal. Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat – surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau yang bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Penjelasan masing-masing jenis instrumen pasar modal adalah sebagai berikut:
1. Saham (Stocks)
Saham ialah surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nam deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis – jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
a. Dari segi cara peralihan
Ø  Saham atas unjuk (bearer stocks).
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
Ø  Saham atas nama (registered stocks).
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b. Dari segi hak tagih.
Ø  Saham biasa (common stocks).
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dahulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
Ø  Saham preferen (preferen stocks)
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.

2. Obligasi (Bonds)
Surat berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Jenis – jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a. Ditinjau dari segi peralihan
Ø  Obligasi atas unjuk (bearer bonds).
Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
Ø  Obligasi atas nama (registered bonds)
Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagi persyaratan dan prosedur.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
Ø  Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranteed bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (collateral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
Ø  Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
Pengetian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
c. Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
Ø  Obligasi dengan bunga tetap
Merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16 % per tahun.
Ø  Obligasi dengan bunga tidak tetap
Merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
Ø  Obligasi tanpa bunga
Merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d. Ditinjau dari segi penerbit
Ø  Obligasi oleh pemerintah
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
Ø  Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e. Ditinjau dari segi jatuh tempo
Ø  Obligasi jangka pendek
Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
Ø  Obligasi jangka menengah
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1  tahun sampai dengan 5 tahun.
Ø  Obligasi jangka panjang
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5  tahun.
F. Para Pemain di Pasar Modal
Penjual dan pembeli di pasar modal kita sebut sebagai para pemain dalam transaksi pasar modal. Para pemain tediri dari para pemain utama dan lembga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Penjelasan paa pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antra pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten
Merupakan perusahaan yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
Tujuan emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi antara lain :
a.       Untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk melakukan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.      Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.       Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain sebgai berikut:
a.       Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.      Kepemilikan perusahaan Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c.       Berdagang Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah para saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dai jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang Selain pemain utama di pasar modal, maka terdapat pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah lembaga penunjang. Fungsinya adalah antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegitan yang berkaitan dengan pasar modal.
Terdapat para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.       Penjamin emisi Adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut ini :
Ø Full Commitment Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar           (kesanggupan penuh).
Ø Best Effort Commitment Penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, mak akan dikembalikan kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
Ø Standby Commitment Apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaan di pasar (kesanggupan siaga).
Ø All None Commitment Kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan           dengan cara mengembalikan saham yang dibeli.
Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi kedalam :
Ø  Penjamin emisi utama (lead underwriter).
Ø   Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter).
Ø  Penjamin peserta emisi (co underwriter).
b.      Perantara perdagangan efek (broker/ pialang) Bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
c.       Perdagangan efek (dealer) Berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantaara dalam jual beli efek. Adapun terdapat lembaga – lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain perantara perdagangan efek, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan bank hukum berbentuk perseroan terbatas.
d.      Penanggung (guarantor) Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
e.       Wali amanat (trustee) Wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi. Kegiatan wali amanat biasanya meliputi: menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.
f.       Perusahaan surat berharga (securities company) Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di busa efek.
g.      Perusahaan pengelola dana ( investment company) Kegiatannya mengelola surat – surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
h.      Kantor administrasi efek Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
G. Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
1.   Lembaga-lembaga Pemerintah
a.       Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
Bertugas membina pasar modal, mengatur pasar modal, mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
b.      Badan Koordinasi
c.       Penanaman Modal (BKPM)
d.      Departemen Teknis
e.       Departemen Kehakiman
2.   Lembaga – Lembaga Swasta
a.       Notaris
b.      Akuntan publik
c.       Konsultan Hukum
d.      Penilai  (appraiser)
e.       Konsultan Efek
H. Prosedur Emisi (prosesgo public)
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM LK. 
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
Ø  Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
Ø  Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia. 
Ø  Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan diBursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1.      Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham.
2.      Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
3.      Tahap Penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini.
4.      Tahap Pencatatan saham di Bursa efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Proses Emisi Evaluasi® Persyaratan Pendaftaran ® Letter of Intent (LOI) ®Persiapan  ® Refund ® Penjatahan ® Pasar Perdana ® Izin BAPEPAM ®BAPEPAM   Pencatatan di Bursa (pasar sekunder).®Penyerahan Setifikat Pasar Modal di Indonesia.
BAB III PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas. Misalnya jika dilihat dari jangka waktunya instrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersebut.
Perbedaan yang pertama adalah dari instrumen yang diperjualbelikan yaitu jika di dalam pasar modal diperjualbelikan adalah surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, Comercial puper, call money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang atau Banker’s Accepted.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, SE. M.M. BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 1998.
Yang lain cari sendiri...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar