PASAR UANG DAN PASAR MODAL
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank”
Dosen:
Dahruji
Di
susun oleh:
FAJAR
SURYA RAHMAN
FATIMATUS
ZAHROH
KHUSNUL
KHOTIMAH
ULFATUN
NAZILAH
LULUK
MUTMAINAH
Prodi Ekonomi Syariah
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya
UniversitasTrunojoyo Madura
Tahun Akademik 2013 – 2014
DAFTAR ISI
BAB
I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB
II: PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Uang
B. Tujuan Pasar Uang
C. Instrumen Pasar Uang
D. Pengertian Pasar Modal
E. Instrumen Pasar Modal
F. Para Pemain di Pasar Modal
G. Lembaga
yang Terlibat di Pasar Modal
H. Prosedur
Emisi (prosesgo public)
BAB
III: PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas. Misalnya
jika dilihat dari jangka waktunya instrumen yang diperjualbelikan, tempat
penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar
tersebut.
Perbedaan yang pertama adalah dari
instrumen yang diperjualbelikan yaitu jika di dalam pasar modal
diperjualbelikan adalah surat berharga jangka panjang seperti saham atau
obligasi. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek
yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, Comercial puper, call money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat
Berharga Pasar Uang atau Banker’s
Accepted.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Pengertian pasar
uang dan pasar modal ?
2.
Instrument pasar
uang dan pasar modal ?
3. Bagaimana pengelolaan pasar uang dan
pasar modal ?
4. Lembaga dan profesi penunjang apa
yang ada di pasar uang dan pasar modal ?
5. Bagaimana sanksi yang terjadi di
pasar uang dan
pasar modal ?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui
pengertian pasar uang dan pasar modal
2.
Mengetahui
instrument pasar uang dan pasar modal
3.
Mengetahui bagaimana
pengelolaan pasar uang dan pasar modal
4.
Mengetahui
sanksi yang terjadi di pasar uang dan pasar modal.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Uang
Pasar uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika di bandingkan
dengan negara-negara maju. Namun, dalam perkembangan dunia sekarang ini, pasar
uang di indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan
pasar modal (capital market).
Seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas.
Misalnya jika dilihat dari jangka waktunya instrumen yang diperjualbelikan,
tempat penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua
pasar tersebut.
Perbedaan yang pertama adalah dari
instrumen yang diperjualbelikan yaitu jika di dalam pasar modal
diperjualbelikan adalah surat berharga jangka panjang seperti saham atau
obligasi. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang
jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, Comercial puper, call money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat
Berharga Pasar Uang atau Banker’s
Accepted.
Kemudian jika dilihat dari segi pasar
tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga tersebut juga berbeda, misalnya
dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu
tempat tertentu seperti di bursa efek, sedangkan pasar uang pasarnya abstrak,
artinya penjualan dan pembelian surat-surat tersebut tidak di dalam pasar
tertentu, tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, faksimile atau
telex. Dengan kata lain, di pasar uang dapat di peroleh antar kreditor dengan
investor secara langsung di berbagai tempat.
Perbedaan lainnya jika dilihat dari
tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut.
Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek
seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalam pasar modal lebih di
tekankan kepada tujuan investasi untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor
dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang tujuannya adalah untuk
mencari keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.
Para peserta dalam pasar uang adalah
bank atau lembaga-lembaga keuangan yanag memerlukan dana jangka pendek dan
biasanya pembelian surat-surat berhrga pasar uang hanya didasarkan kepada
kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya
tanpa tanpa jaminan tertentu. Oleh karena itu, faktor kepercayaan sangatlah
dominan sebelum surat-surat tersebut dibelikan oleh investor di samping
faktor-faktor lainnya.
B.
Tujuan
Pasar Uang
Seperti halnya pasar modal, dalam
pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak
langsung. Masing-masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan
mempunyai tujuan masing-masing pula.
Pihak yang terlibat
dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
1. Pihak
yang membutuhkan dana.
Dalam hal ini baik bank
maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus
dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
2. Pihak
yang menanamkan dana.
Yaitu pihak yang
menyediakan dana atau pihak yang menjal dana baik bank maupun perusahaan non
bank dengan tujuan investasi di pasar uang.
Bagi
pihak yang memerlukan dana dan mencari dana yang mencari dana tersebut di pasar
uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini ergantung dari kepentingan dan
pencari dana. Paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar
uang yaitu:
1.
Untuk memenuhi
kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar uang yang segera akan jatuh
tempo;
2.
Untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas;
3.
Untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, gaji,
pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya;
4.
Sedang mengalami kalah
kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera di bayar.
Sedangkan
tujuan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar modal adalah:
1. Untuk
memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu;
2. Bermaksud
membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan;
3. Spekulasi,
dengan harapan memperoleh keuntungan besaralam waktu yang relatif singkat dan
dalam kondisi ekonomi tertentu.
C.
Instrumen
Pasar Uang
Pemilihan dana oleh investor
di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih
salah satu dari sekian banyak surat-surat berhargayang ditawarkan sesuai dengan
tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang di tawarkan di pasar uang kita
sebut dengan instrumen pasar uang.
Adapun jenis-jenis instrumen
pasar uang yang antara lain:
1.
Interbank Call Money
2.
Sertifakat Bank Indonesia
(SBI)
3.
Sertifikat
Deposito
4.
Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU)
5.
Banker’s
Acceptance
6.
Commercial Paper
7.
Treasury Bills
8.
Rephuchase
Agreement
9.
Foreign Exchange
Market
Untuk lebih jelasnya
pengertian, tujuan dan perbedaan-perbedaan antara instrumen pasar uang tersebut
di atas, akan dibahas berikut ini.
1.
Interbank
Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam
proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselengarakan oleh bank Indonesia
setiap hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank
yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena
sangsi dari Bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangannya likuiditas, bank
tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan
berkaitan dengan pemberian fasilitas call
money antara lain sebagai berikut:
a. Fasiltas call
money di lembaga kliring kepda bank-bank yang menglami kekalahan kliring
dan kekurangtan likuiditas.
b. Besarnya pinjaman
call money tidak boleh melebihi kalah
kliring hari ini.
c. Instrumen
pinjaman dapat berupa promes.
d. Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak
dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.
2.
Sertifikat
Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia merupakan surat berharga
yang di terbitkan oleh Bnk Sentral (Bank indonesia). Penerbitan SBI dilakukan
atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan
kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (open market operation).
3.
Sertifikat
Deposito
Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan
nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank.
Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun
apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini
diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.
4.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank
Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar
terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan
yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU ini kemudian
diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya.
Penerbitan warkat-warkat dapat berupa wesel atau
promes dengan jangka waktu antara 30 hari sampai dengan 180 hari.
5.
Banker’s
Acceptance
Merupakan wesel bank yang yang diberikan cap dengan
kata-kata “accepted” dan dapat
diperjual belikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek.
Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari. Wesel
yang diberi cap “accepted” inilah
yang kemudian kita kenal dengan Banker’s
acceptance.
Banker’s
acceptance terjadi dalam
perdagangan luar negeri (ekspor impor). Terjadinya Banker’s acceptance dimana adanya proses transaksi pembelian dan
penjualan barang antar negara. Sebagai contoh importir dan Indonesia ingin
membeli barang dari penjual (eksportir) di Jerman. Setelah menyetujui dan
menandatangani sales contract antara
keduanya maka importir dapat membuka L/C dengan bank di Jakarta (opening bank). Atas persetujuan bank
importir, maka bank eksportir (advising
bank) yang di tunjuk dapat membuka wesel atas nama bank importir begitu
barang dikapalkan/dikirim.
6.
Commercial
Paper
Commercial paper merupakan kertas berharga yang dapat
diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun.
Yang termasuk kedalam jenis commercial
paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan,
termasuk bank.
Penerbitan promes yang termasuk ke dalam jenis commercial paper ini tidak disertai
jaminan tertentu. Seperti halnya jenis surat berharga pasa uang lainnya, bahwa
penerbitan commercial paper ini
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek perusahaan di mana
kepada si pemegang promes penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada saat jatuh tempo.
7.
Treasury
Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh
Bank Sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Penerbitan treasury bills oleh Bank Sentral ini
biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.
Keuntungan dari treasury
bills ini bagi pembeli factor kepercayaan akan dibayar kembali mengingat
diterbitkan oleh bank pemerintah. Disamping jenis surat berharga ini mudah
diperjualbelikan. Treasury bills
diterbitkan di luar negeri sedangkan di Indonesia dapat disamakan dengan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dditerbitkan oleh Bank Indonesia.
8.
Repurchase
Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat
diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli
kembali surat-surat berharga tersebut. Pembelian kembali surat-surat berharga
tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh tempo.
Transaksi Repuchase Agreement
ini diperjualbelikan secara diskonto. Instrumen yang diperjualbelikan dapat
berupa Sertifikat Deposito. SBI, SBPU, serta Treasury Bills.
D. Pengertian
Pasar Modal
Pengertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam
pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga
mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli
(investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut
mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di
Indonesia kini ada dua buah bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta, dan Bursa
Efek Surabaya, yang kini telah bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dalam
transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis
keuntungan masing – masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka
anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjulnya kembali pada saat
harganya naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula
menjadi penjual kepada para investor lainnya.
Modal
yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang diukur dari waktunya
merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat
menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif sangat panjang, baik yang
bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal yang
bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan
yang bersifat utang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai
perusahaan dibubarkan. Namun, bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya
kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi
pemegang saham pada peusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang
bersifat utang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan
dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi
sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.
E. Instrumen Pasar Modal
Instrumen
pasar modal ialah barang yang diperjualbelikan di pasar modal. Instrument pasar
modal yang diperdagangkan berbentuk surat – surat berharga yang dapat
diperjualbelikan kembali pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat
kepemilikan atau yang bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat
kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang
diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Penjelasan masing-masing jenis
instrumen pasar modal adalah sebagai berikut:
1. Saham (Stocks)
1. Saham (Stocks)
Saham ialah surat berharga yang
bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin
besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan
tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nam deviden.
Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis
– jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
a.
Dari segi cara peralihan
Ø Saham atas unjuk (bearer stocks).
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam
saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak
lainnya.
Ø Saham atas nama (registered stocks).
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan
untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b. Dari segi hak tagih.
Ø Saham biasa (common stocks).
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan
didahulukan lebih dahulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap
harta apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
Ø Saham preferen (preferen stocks)
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan
harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2.
Obligasi (Bonds)
Surat
berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak
memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk
kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap
manajemen dan kekayaan perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan
obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar
obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan
yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang
jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Jenis – jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a. Ditinjau dari segi peralihan
Ø Obligasi atas unjuk (bearer bonds).
Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan
mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
Ø Obligasi atas nama (registered bonds)
Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam
obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagi persyaratan dan prosedur.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
Ø Obligasi dengan jaminan (secured
bonds)
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu
jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranteed bonds),
obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek
(collateral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan
peralatan (equipment bonds).
Ø Obligasi tanpa jaminan (unsecured
bonds)
Pengetian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan
hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan
obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
c. Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga
dan pokok
Ø Obligasi dengan bunga tetap
Merupakan obligasi yang memberikan
bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16 % per tahun.
Ø Obligasi dengan bunga tidak tetap
Merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan
biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
Ø Obligasi tanpa bunga
Merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada
pemegangya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai
pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d. Ditinjau dari segi penerbit
Ø Obligasi oleh pemerintah
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
Ø Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e. Ditinjau dari segi jatuh tempo
Ø Obligasi jangka pendek
Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
Ø Obligasi jangka menengah
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1
tahun sampai dengan 5 tahun.
Ø Obligasi jangka panjang
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari
5 tahun.
F. Para Pemain di Pasar Modal
Penjual
dan pembeli di pasar modal kita sebut sebagai para pemain dalam transaksi pasar
modal. Para pemain tediri dari para pemain utama dan lembga penunjang yang
bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.Pemain utama dalam
pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan
pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan
oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau
perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Penjelasan
paa pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang
terlibat langsung dalam proses transaksi antra pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten
Merupakan perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat – surat berharga atau melakukan emisi di bursa
disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal
apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka
diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang
dipilih adalah obligasi.
Tujuan
emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan
melakukan emisi antara lain :
a. Untuk perluasan usaha, dalam hal ini
tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan
untuk melakukan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Untuk memperbaiki struktur modal,
bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Untuk mengadakan pengalihan pemegang
saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor Pemain yang kedua adalah
pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan
yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor.
Tujuan utama para investor dalam
pasar modal antara lain sebgai berikut:
a.
Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
b.
Kepemilikan perusahaan Dalam hal ini tujuan investor untuk
menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar
pengusahaan perusahaan.
c.
Berdagang Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada
saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah para saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya
dai jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang Selain pemain utama di pasar modal, maka terdapat pemain
lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah
lembaga penunjang. Fungsinya adalah antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor
dalam melakukan berbagai kegitan yang berkaitan dengan pasar modal.
Terdapat para lembaga penunjang yang
memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut
:
a. Penjamin emisi Adalah lembaga yang
menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut
ini :
Ø Full Commitment Penjamin emisi
mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah
ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar
(kesanggupan penuh).
Ø Best Effort Commitment Penjamin
emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila
tidak laku, mak akan dikembalikan kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada
kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
Ø Standby Commitment Apabila saham
atau obligasi yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli
dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaan di
pasar (kesanggupan siaga).
Ø All None Commitment Kesanggupan
semua atau tidak sama sekali. Artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi
target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan
dengan cara
mengembalikan saham yang dibeli.
Berdasarkan fungsi dan tanggung
jawabnya penjamin emisi dapat dibagi kedalam :
Ø Penjamin emisi utama (lead underwriter).
Ø Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter).
Ø Penjamin peserta emisi (co underwriter).
b. Perantara perdagangan efek (broker/
pialang) Bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
c. Perdagangan efek (dealer) Berfungsi
sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantaara dalam jual beli
efek. Adapun terdapat lembaga – lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di
pasar modal antara lain perantara perdagangan efek, perbankan, lembaga keuangan
non bank, dan bank hukum berbentuk perseroan terbatas.
d. Penanggung (guarantor) Merupakan
lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
e. Wali amanat (trustee) Wali amanat
mewakili pihak investor dalam hal obligasi. Kegiatan wali amanat biasanya
meliputi: menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat kepada para investor dalam
hal yang berkaitan dengan emiten.
f. Perusahaan surat berharga
(securities company) Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di busa efek.
g. Perusahaan pengelola dana (
investment company) Kegiatannya mengelola surat – surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
h. Kantor administrasi efek Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
G. Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
1.
Lembaga-lembaga Pemerintah
a.
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
Bertugas membina pasar modal, mengatur pasar modal, mengawasi
kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar
modal.
b.
Badan Koordinasi
c.
Penanaman Modal (BKPM)
d.
Departemen Teknis
e.
Departemen Kehakiman
2. Lembaga – Lembaga Swasta
a. Notaris
b. Akuntan publik
c. Konsultan Hukum
d. Penilai (appraiser)
e. Konsultan Efek
H. Prosedur Emisi (prosesgo public)
Perusahaan
memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan,
umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif
pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang,
pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan
melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik,
perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai
dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan
yang ditetapkan BAPEPAM LK.
Penawaran
Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan
berikut:
Ø Periode Pasar Perdana yaitu ketika
Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual
yang ditunjuk.
Ø Penjatahan Saham yaitu pengalokasian
Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia.
Ø Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat
Efek tersebut mulai diperdagangkan diBursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat
dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada
tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para
pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham.
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung
calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK
menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
3.
Tahap Penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu
inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat
membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa
Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak
seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini.
4.
Tahap Pencatatan saham di Bursa
efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya
saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Proses Emisi Evaluasi® Persyaratan Pendaftaran ®
Letter of Intent (LOI) ®Persiapan ®
Refund ® Penjatahan ®
Pasar Perdana ® Izin BAPEPAM ®BAPEPAM
Pencatatan di Bursa (pasar sekunder).®Penyerahan Setifikat Pasar Modal di
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas.
Misalnya jika dilihat dari jangka waktunya instrumen yang diperjualbelikan,
tempat penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua
pasar tersebut.
Perbedaan yang pertama adalah dari
instrumen yang diperjualbelikan yaitu jika di dalam pasar modal
diperjualbelikan adalah surat berharga jangka panjang seperti saham atau
obligasi. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek
yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, Comercial puper, call money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat
Berharga Pasar Uang atau Banker’s
Accepted.
Pengertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam
pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga
mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli
(investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut
mereka menguntungkan. Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian
suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai
sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari
pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal
kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan
lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya
sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir,
SE. M.M. BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
1998.
Yang lain cari sendiri...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar