Jumat, 19 September 2014

perusahaan_negara_jawatan_&_perusahaan_daerah



Bentuk-bentuk Pemilikan Bisnis (Perusahaan); Perusahaan Daerah dan Perusahaan Negara Jawatan
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pengantar Bisnis dan Management”
Dosen: Aldila Septiana, M. Pd
Penyusun:
Ulfatun Nazilah
Muaddin
Lailatul Mas’udah
Nur Azizah

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH 3A
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN AKADEMIK 2013-2014
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    PERJAN atau Departemental Agency
B.     PERDA atau Perusahaan Daerah
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sistem perekonomian suatu negara digerakkan oleh pelaku-pelaku kegiatan ekonomi yang menjalankan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Kegiatan produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan dan badan usaha yang menjalankan fungsi produksi untuk memenuhi kebutuhan baik berupa barang maupun jasa. Perusahaan adalah bagian tekhnis dari kesatuan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa. Jadi, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi  yang bertujuan mencari keuntungan dengan memberi layanan kepada konsumen yang memerlukan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan. Beberapa jenis badan usaha antara lain dibagi berdasarkan kepemilikan modal, lapangan usaha, jumlah pekerja, dan bentuk hukum.  Bentuk-bentuk perusahaan yang umum di Indonesia yaitu Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara (BUMN), Perusahaan Daerah (BUMD), Koperasi, Yayasan.
Makalah ini akan membahas tentang Perusahaan Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah (BUMD). Perusahaan Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimodali oleh negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan, sedangkan Perusahaan Daerah (BUMD) modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan untuk pembangunan daerah.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini adalah:
1.      Apa yang dinamakan PERJAN?
2.      Apa yang dinamakan PERDA?
C.     Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui PERJAN
2.      Untuk mengetahui PERDA
BAB II PEMBAHASAN
A.    PERJAN atau Departemental Agency

§ Pengertian  PERJAN atau Departemental Agency

Perusahaan jawatan atau PERJAN adalah Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara ini didasarkan oleh landasan hukum INPRES No.17 tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 , seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Makna usaha  adalah  pelayanan masyarakat (public service) sehingga setiap subsidi yang diberikan  kepada masyarakat selalu diketahui dan dicatat. Barang atau jasa yang dihasilkan  oleh PERJAN merupakan  kewajiban  pemerintah  dalam rangka  pelayanan  masyarakat  karena barang dan jasa  itu besar  dan penting artinya dalam kehidupan masyarakat banyak. Bidang usahanya merupakan monopoli pemerintah dan memang tidak  menarik  bagi pengusaha swasta untuk dilaksanakan karena  usahanya mempunyai rate of return yang kecil sedangkan investasi dan resikonya besar. Contoh PJKA yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT.KAI). Berkedudukan pada  tingakat jawatan serendah-rendahnya sama tingkat Direktorat, dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan yang kemudian melalui Direktorat Utama bertanggungjawab kepada Menteri atau Dirjen yang bersangkutan dan melakukan tugas-tugas pemerintahan dan tugas-tugas perusahaan sekaligus yang tercermin dalam struktur organisasi departemennya.
Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen atau Direktorat Jendral. Dalam hal ini hubungan hukum yang berlaku diataur menurut hukum publik dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negri.
Secara umum Perjan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2.      Permodalan dan pembiyaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
3.      Merupakan bagian dari departemen, dirjen, direktorat atau pemerintah daerah.
4.      Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
5.      Perjan memperoleh fasilitas negara.
6.      Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
7.      Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut kedudukannya adalah sebagai pemerintah.

§ Pendirian dan Dasar Hukum PERJAN
Dasar hukum perjan yaitu tertera pada PP No.6 Tahun 2000. Perjan didirikan dengan peraturan pemerintah, sebagaimana dalam pasal 4 PP No.12 tahun 1998. Kerenanya Perjan memperoleh status badan hukum setelah peraturan pemerintah pendirian Perjan berlaku. Berdasarkan UU No. 19 tahun 1969 Perjan berkedudukan pada tingkat jawatan, dipimpin oleh Kepala Jawatan, bertanggung jawab pada Menteri/Dirjen. Usulan pendirian Perjan diajukan oleh Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha Perjan setelah mendapat persetujuan  Menteri Keuangan dan Menteri yang bertangguang jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara. PERJAN mempunyai kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. PERJAN didirikan untuk waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Adapun Peraturan Pemerintah sekurang-kurangnya memuat:
a.       Penetapan pendirian PERJAN
b.      Penetapan besarnya kekayaan negara yang ada dalam PERJAN
c.       Anggaran dasar PERJAN
d.      Ada Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan teknis PERJAN
§ Anggaran Dasar PERJAN
Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat:
a.       Nama dan tempat kedudukan PERJAN
b.      Maksud dan tujuan serta kegiatan pelayanan PERJAN
c.       Jangka waktu berdirinya PERJAN
d.      Susunan dan jumlah anggota Direksi serta jumlah anggota Dewan pengawas
e.       Penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri lainnya yang bertanggung jawab dengan pendayagunaan aparatur negara.
Perubahan Anggaran Dasar dalam perusahaan jawatan:
a.       Perubahan Anggaran dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b.      Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Anggaran Dasar PERJAN
§ Maksud  dan Tujuan PERJAN atau  Departemental Agency
-          Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
-          Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dalam ayat (1) PP No.12 tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
§ Kekayaan PERJAN
1.      Kekayaan PERJAN merupakankekayaan Negara yang dikelolah oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan operasional PERJAN.
2.      Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham. Modal permulaan dan mutasi  modal  lainnya  tercermin dalam APBN. Biaya eksploitasi ditutup dengan pendapatan jawatan, dan tarif ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama menteri keuangan. Oleh karena modal PERJAN merupakan  kekayaan negara  yang tidak dipisahkan  maka hasil-hasil perusahaan  harus tampak  dalam APBN.
3.      Pengalian atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
§ Kepengurusan PERJAN
1.      Kepengurusan PERJAN dilakuakan oleh Direksi dan adanya Dewan Pengawas.
2.      Jumlah anggota Direksi PERJAN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta salah seorang diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama.
3.      Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan.
4.      Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali  untuk satu kali masa jabatan berikutnya pada PERJAN yang sama.
5.      Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orangperorangan yang memenuhi kriteria antaralain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan kegiatan PERJAN.
6.      Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negri yang penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Menteri menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta hak dan kewajiban anggota Direksi. Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan  sebagai berikut:
1.        Direktu Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan.
2.        Jabatan struktural dan fungsional dalam instansi atau lembaga  Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.        Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar PERJAN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perjan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun. Direksi juga wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang. Bentuk isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
            Sedangkan tugas Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan Direksi mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Rencana Jangka Panjang, ketentuan-ketentuan dalam Peratura Pendirian Perjan, ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan. Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan dan paling banyak 5 orang dan diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Pengangkat Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
            Dewan Pengawas mempunyai kewajiban:
1.                        Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi.
2.                        Mengikuti perkembangan kegiatan Perjan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah y6ang dianggap penting bagi pengurusan kerja;
3.                        Melaporkan dengan segera kepada menteri dan menteri keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perjan;
4.                        Melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pendirian Perjan;
5.                        Memberikan nasihat kepada direksi dalam melakukan pengurusan Perjan;
6.                        Melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pendirian Perjan.
   Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen yang membawahi Perjan. Departemen Keuangan dan departemen atau instansi lain yang kegiatanya berhubungan serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha Perjan.
§ Perkembangan PERJAN
Berdasarkan INPRES No.17 tahun 1967 maka Perusahaan Negara (PN) atau dikenal dengan nama BUMN, dan UU.9 tahun  1969, tentang BUMN, membagi tiga bentuk usaha negara yaitu PERJAN, PERUM, dan PERSERO. Pembentukan tersebut berubah setelah para pakar ekonomi dan pemerintah mengkaji berbagai permasalahan tentang bentuk-bentuk perusahaan negara dan memperhatikan sifat BUMN yaitu untuk memupuk keuntungan  dan melaksanakan kemanfatan  umum maka Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN telah menggariskan hanya ada dua jenis BUMN yaitu PERUM dan PERSERO yang bertujuan memupuk keuntungan dan Perusahaan Umum (PERUM) yang bertujuan guna menyediakan barang  dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan Perusahaan Jawatan (PERJAN) diubah fungsinya menjadi PERUM atau PERSERO, sesuai dengan pengembangan masing-masing fungsi BUMN tersebut.
Meskipun UU No. 19 tahun 2003 Tentang BUMN  telah menggariskan  hanya ada dua jenis perusahan negara yaitu PERUM dan PERSERO,  akan tetapi ada usaha-usaha negara  yang lain  dan tidak termasuk  ke dalam  kedua jenis perusahaan tersebut. Oleh karena itu beberapa pihak yang mengklasifikasikan usaha pemerintah sebagai unit Swadana. Akan tetapi Wikipedia Indonesia menggolongkan Unit Swadaya sebagai PERJAN. Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum atau usaha lainnya.
Berikut beberapa perusahaan yang keluar atau beralih menjadi perusahan umum ataupun yang lainnya:
Ø  Perjan yang beralih status menjadi persero
-   Perjan Kereta Api
Ø  Perjan yang beralih status menjadi perum
-   Perjan penggadaian
Ø  Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
-   Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
-   Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
-   Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
-   Perjan Rumah Sakit Dr. M.Djamil
-   Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
-   Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito
-   Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
-   Perjan Rumah Sakit Fatmawati
-   Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
-   Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembulu Darah Harapan Kita
-   Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
-   Perjan Rumah Sakit Persahabatan
-   Perjan Rumah Sakit Sanglah
Ø  Perjan yang beralih menjadi lembaga penyiaran publik
-    Perjan Radio Republik Indonesia
-    Perjan Televisi Republik Indonesia
§   Kelebihan PERJAN
Semua tata tertib tentang perjan jelas menjelaskan bahwa perjan berasal dan dibentuk dari pemerintah. Semua adanya karena sudah dimuat dalam undang-undang tentang perjan. Anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit perjan menerima bantuan dan kemungkinan adanya kekacauan dalam pejan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujud uang ataupun barang.
§   Kekurangan PERJAN
Pihak lain dilarang turut serta dalam mengisi formasi yang ada di perjan. Tidak ada campur tangan anggota lain dalam urusan pengelolahan perjan kecuali direksi. Kepengurusan dan pengelolahan perjan dibatasi dengan undang-undang yang semua biaya berlaku (terikat) atau tidak bebas dalam mengelola perjan. Dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada perjan.
B.     PERDA atau Perusahaan Daerah
§   Pengertian PERDA atau Perusahaan Daerah
   Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaaan daerah juga dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 5 tahun 1962 pasal 2 tentang perusahaan daerah. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perusahaan daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang. Sedangkan pasal 5, perusahaan daerah itu adalah kesatuan produksi (regional), yaitu kesatuan produksi dalam arti yang luas, yang meliputi perusahaan yang memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaaatan umum yang bersifat nasional untuk kebutuhan seluruh masyarakat dan tidak termasuk dalam bidang usaha yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
§ Ciri-ciri Perusahaan Daerah
-          Pemerintahan daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
-          Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-          Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
-          Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
-          Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
-          Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
-          Sebagai sumber pemasukan negara
-          Seluruh atau sebagian modalnya milik negara lain, baik berupa bank ataupun non bank
-          Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
§ Tujuan Berdirinya Perusahaan Daerah
   Sesuai dengan UU Tahun 1962 pasal 5 ayat 2 tujuan dibentuknya Perusahaan Daerah ialah untuk turutserta dalam melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Namun secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.                         Melayani kebutuhan masyarakat di Daerah tersebut
2.                         Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya
3.                         Memberikan sumbangsi pada perekonomian Nasional dan penerimaan kas negara
4.                         Perintis kegiatan usah-usaha kecil di Daerah tersebut
5.                         Memberikan bantuan bagi usaha-usaha kecil dan lemah untuk memperluas usaha mereka.
Dalam melaksanakan tujuannya, Perusahaan Daerah bekerja sama dengan Perusahaan Negara, koperasi dan swasta. Dalam hal ini Perusahaan Daerah ada hubungannya dengan lapangan usaha koperasi kepada koperasi diberikan pengutamaan.
§ Kekayaan Perusahaan Daerah
Berhubungan dengan kekayaan Perusahaan Daerah itu adalah untuk seluruhnya dan untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah, maka dianggap perlu untuk mengtur tanggung jawab pegawai atau pekerja perusahaan. Dalam undang-undang sudah diatur kewajiban pegawai atau pekerja perusahaan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh perusahaan yang diakibatkan karena pegawai atau pekerja tersebut melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya. Dalam hubungan ini terhadap pegawai/pekerja perusahaan dinyatakan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai ganti rugi yang berlaku bagi pegawai daerah. Pegawai Perusahaan Daerah yang dibebani tugas penyimpan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan Daerah dan barang persediaan milik Perusahaan Daerah yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus digunakan untuk keperluan itu, adalah bendaharawan, (komptabel) yang wajib memberikan pertanggung jawaban kepada badan termasuk dalam pasal 27. Bendaharawan tersebut diatas berkewajiban memberikan pertanggung jawaban, artinya ia bertanggung jawab bahwa uang, surat-surat berharga dan barang persediaan milik perusahaan yang harus berada didalam penyimpanannya (tanggungannya) benar-benar ada. Pengertian ini mengandung makna bahwa bendaharawan diwajibkan mengganti kerugian yang terdapat dalam sisa buku (book saldo) dan atau persediaan buku (book-voorraad).
Modal Perusahaan  Daerah untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan; hal ini adalah sesuai dengan kedudukannya sebagai badan hukum, yang harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari pada kekayaan umum Daerah dan dengan demikian dapat dipelihara terlepas dari pengaruh Anaggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Modal Perusahaan Daerah terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. Modal Perusahaan Daerah yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan satu daerah yang dipisahkan, tidak terdiri atas saham-saham. Modal Perusahaan Daerah yang untuk sebagian terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan terdiri atas saham-saham. Semua alat liquide disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.
Saham-saham Perusahaan Daerah terdiri atas saham-saham prioritet dan saham-saham biasa. Saham-saham prioritet hanya dapat dimiliki oleh Daerah. Saham-saham biasa dapat dimiliki oleh Daerah, warga negara Indonesia dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan yang pesertanya terdiri dari warga nagara Indonesia. Besarnya jumlah nominal dari saham-saham prioritet dan saham-saham biasa ditetapkan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah. Pembayaran saham-saham dengan “goodwill” tidak diperbolehkan. Saham-saham dikeluarkan “atas nama”. Saham-saham dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan, bahwa saham-saham prioritet hanya dapat dipindah-tangankan kepada Daerah. Hak, wewenang dan kekuasaan pemegang saham/saham prioritet dilakukan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan. Ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran penggantian, pemindahan, administrasi dan lain-lain yang berhubungan dengan pengeluaran saham diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
§  Kepengurusan Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Direksi haruslah warga negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan DPRD dari Daerah yang mendirikan Perusahaan Daerah. Pengangkatan dilakukan untuk waktu selama-lamanya 4 tahun yang dapat yang setelahnya dapat diangkat kembali.
Anggota direksi berhenti karena meninggal dunia, atau dapat diberhentikan olehKepala Daerah yang mengangkatnya karena:
·         Permintaannya
·         Berakhirnya masa sebagai anggota Direksi
·         Tindakan yang merusak Perusahaan Daerah
·         Tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah maupun kepentingan Negarah.
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, kecuali jika untuk kepentingan perusahaan diizinkan oleh Kepala Daerah, pemegang saham atau saham prioritek. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk pariparan Yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Kepala Daerah atau pemegang saham.
Anggota direksi tidak boleh mempunyaio kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan atau perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Kepala Daerah. Wewenang Direksi:
·         Direksi mewakili Perusahaan Daerah didalam dan diluar pengadilan.
·         Direksi dapat menyerahkan kekuasaan untuk mewakilinya kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau kepada pengawas Perusahaan Daerah tersebut.
·         Direksi menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan Daerah
·         Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan Daerah
·         Tatatertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan.
Dalam Perusahaan Daerah tidak ada pengetian buruh dan majikan, semuanya adalah pegawai perusahaan. Agar dalam mengatur kedudukan hukum, gaji, pensiun, dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain terhadap mereka berlaku ketentuan-ketentuan yang sama diperlukan adanya peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Perusahaan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Mengenai pemberhentian pegawai Perusahaan Daerah hendaklah diperhatikan penyaluran mereka menurut peraturan perundangan yang berlaku.
§  Kelebihan Perusahaan Daerah
a.       Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara atau daerah
b.      Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat
c.       Merupakan sarana untuk pembangunan
d.      Membantu mengembangkan perekonomian daerah
§  Kekurangan Perusahaan Daerah
a.       Pengelolaan BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara atau daerah
b.      Beberapa aturan (birokrasi) dapat menghambat pembangunan BUMN/BUMD
c.       Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung jawabkan.
§  Perkembangan Perusahaan Daerah
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan-perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan –perusahaan Daerah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur atau Kepala Daerah.
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Perusahaan jawatan atau PERJAN adalah Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara ini didasarkan oleh landasan hukum INPRES No.17 tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 , seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Dasar hukum perjan yaitu tertera pada PP No.6 Tahun 2000. Perjan didirikan dengan peraturan pemerintah, sebagaimana dalam pasal 4 PP No.12 tahun 1998. Sedangkan PERDA atau Perusahaan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaaan daerah juga dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 5 tahun 1962 pasal 2 tentang perusahaan daerah. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perusahaan daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
DAFTAR PUSTAKA
Basu swastha,Pengantar Bisnis Modern,LIBERTY,Yogyakarta,.2002
Prof. DR. H. Buchari Alma. 2010. Pengantar Bisnis. Bandung: Alfabeta, Cet. 14
http://www.slideshare.net/MadiDarmaadiguna/perusahaan-jawatan
10zediotcation.blogspot.com/2011/12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar