Bentuk-bentuk
Pemilikan Bisnis (Perusahaan); Perusahaan Daerah dan Perusahaan Negara Jawatan
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pengantar Bisnis dan
Management”
Dosen:
Aldila Septiana, M. Pd
Penyusun:
Muaddin
Lailatul Mas’udah
Nur Azizah
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH 3A
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN
AKADEMIK 2013-2014
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
A.
PERJAN atau Departemental Agency
B.
PERDA atau Perusahaan Daerah
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem
perekonomian suatu negara digerakkan oleh pelaku-pelaku kegiatan ekonomi yang
menjalankan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Kegiatan produksi
umumnya dilakukan oleh perusahaan dan badan usaha yang menjalankan fungsi
produksi untuk memenuhi kebutuhan baik berupa barang maupun jasa. Perusahaan
adalah bagian tekhnis dari kesatuan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa.
Jadi, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari keuntungan dengan memberi layanan kepada konsumen yang memerlukan.
Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang
melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan. Beberapa jenis badan
usaha antara lain dibagi berdasarkan kepemilikan modal, lapangan usaha, jumlah
pekerja, dan bentuk hukum. Bentuk-bentuk
perusahaan yang umum di Indonesia yaitu Perusahaan Perseorangan, Perusahaan
Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT),
Perusahaan Negara (BUMN), Perusahaan Daerah (BUMD), Koperasi, Yayasan.
Makalah ini
akan membahas tentang Perusahaan Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah (BUMD).
Perusahaan Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimodali oleh negara melalui
kekayaan negara yang dipisahkan, sedangkan Perusahaan Daerah (BUMD) modalnya
merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan
untuk pembangunan daerah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini adalah:
1. Apa yang
dinamakan PERJAN?
2. Apa yang
dinamakan PERDA?
C.
Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui PERJAN
2.
Untuk
mengetahui PERDA
BAB II PEMBAHASAN
A.
PERJAN atau Departemental
Agency
§ Pengertian PERJAN atau Departemental Agency
Perusahaan
jawatan atau PERJAN adalah Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara ini
didasarkan oleh landasan hukum INPRES No.17 tahun 1967 dan Undang-undang Nomor
9 tahun 1969 , seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan termasuk kekayaan
negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Makna usaha
adalah pelayanan masyarakat (public service) sehingga setiap subsidi
yang diberikan kepada masyarakat selalu
diketahui dan dicatat. Barang atau jasa yang dihasilkan oleh PERJAN merupakan kewajiban
pemerintah dalam rangka pelayanan
masyarakat karena barang dan
jasa itu besar dan penting artinya dalam kehidupan
masyarakat banyak. Bidang usahanya merupakan monopoli pemerintah dan memang
tidak menarik bagi pengusaha swasta untuk dilaksanakan
karena usahanya mempunyai rate of return yang kecil sedangkan
investasi dan resikonya besar. Contoh PJKA yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api
(sekarang PT.KAI). Berkedudukan pada
tingakat jawatan serendah-rendahnya sama tingkat Direktorat, dipimpin
oleh seorang Kepala Jawatan yang kemudian melalui Direktorat Utama
bertanggungjawab kepada Menteri atau Dirjen yang bersangkutan dan melakukan
tugas-tugas pemerintahan dan tugas-tugas perusahaan sekaligus yang tercermin
dalam struktur organisasi departemennya.
Berbeda dengan
Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, maka Perjan dapat
memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen atau
Direktorat Jendral. Dalam hal ini hubungan hukum yang berlaku diataur menurut
hukum publik dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negri.
Secara umum
Perjan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Tujuan utama untuk melayani kepentingan
masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2.
Permodalan dan pembiyaan perusahaan
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
3.
Merupakan bagian dari departemen,
dirjen, direktorat atau pemerintah daerah.
4.
Dipimpin oleh kepala yang merupakan
bagian dari suatu departemen.
5.
Perjan memperoleh fasilitas negara.
6.
Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
7.
Perjan berlaku hukum publik yang
berarti bila perusahaan dituntut kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
§ Pendirian dan
Dasar Hukum PERJAN
Dasar hukum
perjan yaitu tertera pada PP No.6 Tahun 2000. Perjan didirikan dengan peraturan
pemerintah, sebagaimana dalam pasal 4 PP No.12 tahun 1998. Kerenanya Perjan
memperoleh status badan hukum setelah peraturan pemerintah pendirian Perjan
berlaku. Berdasarkan UU No. 19 tahun 1969 Perjan berkedudukan pada tingkat
jawatan, dipimpin oleh Kepala Jawatan, bertanggung jawab pada Menteri/Dirjen. Usulan
pendirian Perjan diajukan oleh Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya
meliputi bidang usaha Perjan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri yang
bertangguang jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara. PERJAN mempunyai
kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. PERJAN didirikan untuk waktu
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Adapun
Peraturan Pemerintah sekurang-kurangnya memuat:
a.
Penetapan pendirian PERJAN
b.
Penetapan besarnya kekayaan negara yang
ada dalam PERJAN
c.
Anggaran dasar PERJAN
d.
Ada Menteri yang bertanggung jawab
dalam pembinaan teknis PERJAN
§ Anggaran Dasar
PERJAN
Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama dan tempat kedudukan PERJAN
b.
Maksud dan tujuan serta kegiatan
pelayanan PERJAN
c.
Jangka waktu berdirinya PERJAN
d.
Susunan dan jumlah anggota Direksi
serta jumlah anggota Dewan pengawas
e.
Penetapan tata cara penyelenggaraan
rapat Direksi atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri lainnya
yang bertanggung jawab dengan pendayagunaan aparatur negara.
Perubahan
Anggaran Dasar dalam perusahaan jawatan:
a.
Perubahan Anggaran dasar ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
b.
Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Anggaran Dasar PERJAN
§ Maksud dan Tujuan PERJAN atau Departemental Agency
-
Menyelenggarakan kegiatan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa jasa pelayanan yang bermutu
tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
-
Untuk mendukung pembiayaan dalam
menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dalam ayat (1) PP No.12 tahun
1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan
bidang pelayanan yang bersangkutan.
§ Kekayaan PERJAN
1.
Kekayaan PERJAN merupakankekayaan
Negara yang dikelolah oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan
operasional PERJAN.
2.
Modal PERJAN tidak terbagi atas
saham-saham. Modal permulaan dan mutasi
modal lainnya tercermin dalam APBN. Biaya eksploitasi
ditutup dengan pendapatan jawatan, dan tarif ditetapkan oleh Menteri yang
bersangkutan bersama-sama menteri keuangan. Oleh karena modal PERJAN
merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan maka hasil-hasil perusahaan harus tampak
dalam APBN.
3.
Pengalian atau perjanjian dengan pihak
ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
§ Kepengurusan
PERJAN
1.
Kepengurusan PERJAN dilakuakan oleh
Direksi dan adanya Dewan Pengawas.
2.
Jumlah anggota Direksi PERJAN paling sedikit
3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta salah seorang diantaranya
diangkat menjadi Direktur Utama.
3.
Anggota Direksi adalah Warga Negara
Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri
Keuangan.
4.
Anggota Direksi diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya pada
PERJAN yang sama.
5.
Yang dapat diangkat menjadi anggota
Direksi adalah orangperorangan yang memenuhi kriteria antaralain keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk
mengembangkan kegiatan PERJAN.
6.
Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negri
yang penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Menteri
menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta hak dan
kewajiban anggota Direksi. Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku
jabatan sebagai berikut:
1.
Direktu Utama atau Direktur pada Badan
Usaha Milik Negara lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lainnya yang
berhubungan dengan pengurusan perusahaan.
2.
Jabatan struktural dan fungsional dalam
instansi atau lembaga Pemerintah Pusat
dan Daerah.
3.
Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar PERJAN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi wajib menyiapkan Rencana
Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan
Perjan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun. Direksi juga wajib
menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagai penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka Panjang. Bentuk isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sedangkan tugas Dewan Pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan Direksi
mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Rencana Jangka
Panjang, ketentuan-ketentuan dalam Peratura Pendirian Perjan, ketentuan
peraturan perundang-undanganyang berlaku. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan. Jumlah anggota
Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan dan paling banyak 5 orang dan
diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Pengangkat
Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Dewan Pengawas mempunyai kewajiban:
1.
Memberikan pendapat dan saran kepada
Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
yang diusulkan Direksi.
2.
Mengikuti perkembangan kegiatan Perjan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai
setiap masalah y6ang dianggap penting bagi pengurusan kerja;
3.
Melaporkan dengan segera kepada menteri
dan menteri keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perjan;
4.
Melakukan tugas pengawasan lain yang
ditetapkan dalam Peraturan Pendirian Perjan;
5.
Memberikan nasihat kepada direksi dalam
melakukan pengurusan Perjan;
6.
Melakukan hal-hal lain yang dianggap
perlu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pendirian Perjan.
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari
unsur-unsur pejabat departemen yang membawahi Perjan. Departemen Keuangan dan
departemen atau instansi lain yang kegiatanya berhubungan serta tenaga ahli
yang sesuai dengan kegiatan usaha Perjan.
§ Perkembangan
PERJAN
Berdasarkan INPRES No.17 tahun 1967
maka Perusahaan Negara (PN) atau dikenal dengan nama BUMN, dan UU.9 tahun 1969, tentang BUMN, membagi tiga bentuk usaha
negara yaitu PERJAN, PERUM, dan PERSERO. Pembentukan tersebut berubah setelah para
pakar ekonomi dan pemerintah mengkaji berbagai permasalahan tentang
bentuk-bentuk perusahaan negara dan memperhatikan sifat BUMN yaitu untuk
memupuk keuntungan dan melaksanakan
kemanfatan umum maka Pemerintah melalui
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN telah menggariskan hanya ada dua
jenis BUMN yaitu PERUM dan PERSERO yang bertujuan memupuk keuntungan dan
Perusahaan Umum (PERUM) yang bertujuan guna menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sedangkan Perusahaan Jawatan (PERJAN) diubah fungsinya menjadi PERUM atau
PERSERO, sesuai dengan pengembangan masing-masing fungsi BUMN tersebut.
Meskipun UU No.
19 tahun 2003 Tentang BUMN telah
menggariskan hanya ada dua jenis
perusahan negara yaitu PERUM dan PERSERO,
akan tetapi ada usaha-usaha negara
yang lain dan tidak termasuk ke dalam
kedua jenis perusahaan tersebut. Oleh karena itu beberapa pihak yang
mengklasifikasikan usaha pemerintah sebagai unit Swadana. Akan tetapi Wikipedia
Indonesia menggolongkan Unit Swadaya sebagai PERJAN. Pada saat ini, tidak ada
lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi
bentuk-bentuk badan hukum atau usaha lainnya.
Berikut
beberapa perusahaan yang keluar atau beralih menjadi perusahan umum ataupun
yang lainnya:
Ø
Perjan yang beralih status menjadi
persero
- Perjan Kereta
Api
Ø
Perjan yang beralih status menjadi
perum
- Perjan
penggadaian
Ø
Perjan yang beralih status menjadi
badan layanan umum
- Perjan Rumah
Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
- Perjan Rumah
Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
- Perjan Rumah
Sakit Dr. Kariadi
- Perjan Rumah
Sakit Dr. M.Djamil
- Perjan Rumah
Sakit Dr. Mohammad Hoesin
- Perjan Rumah
Sakit Dr. Sardjito
- Perjan Rumah
Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
- Perjan Rumah
Sakit Fatmawati
- Perjan Rumah
Sakit Hasan Sadikin
- Perjan Rumah
Sakit Jantung dan Pembulu Darah Harapan Kita
- Perjan Rumah
Sakit Kanker Dharmais
- Perjan Rumah
Sakit Persahabatan
- Perjan Rumah
Sakit Sanglah
Ø
Perjan yang beralih menjadi lembaga
penyiaran publik
-
Perjan Radio Republik Indonesia
-
Perjan Televisi Republik Indonesia
§
Kelebihan PERJAN
Semua tata tertib tentang perjan jelas menjelaskan bahwa
perjan berasal dan dibentuk dari pemerintah. Semua adanya karena sudah dimuat
dalam undang-undang tentang perjan. Anggota perjan merupakan orang-orang yang
profesional jadi sedikit perjan menerima bantuan dan kemungkinan adanya
kekacauan dalam pejan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujud uang
ataupun barang.
§
Kekurangan PERJAN
Pihak lain
dilarang turut serta dalam mengisi formasi yang ada di perjan. Tidak ada campur
tangan anggota lain dalam urusan pengelolahan perjan kecuali direksi.
Kepengurusan dan pengelolahan perjan dibatasi dengan undang-undang yang semua
biaya berlaku (terikat) atau tidak bebas dalam mengelola perjan. Dalam rangka
pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada perjan.
B. PERDA atau Perusahaan Daerah
§
Pengertian PERDA atau Perusahaan Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara, perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaaan daerah juga
dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 5 tahun 1962 pasal 2
tentang perusahaan daerah. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perusahaan
daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini yang
modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang
dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
Sedangkan pasal 5, perusahaan daerah itu adalah kesatuan produksi (regional),
yaitu kesatuan produksi dalam arti yang luas, yang meliputi perusahaan yang
memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaaatan umum yang bersifat nasional untuk
kebutuhan seluruh masyarakat dan tidak termasuk dalam bidang usaha yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
§ Ciri-ciri
Perusahaan Daerah
-
Pemerintahan daerah memegang hak atas
segala kekayaan dan usaha
-
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-
Pemerintah daerah memiliki wewenang dan
kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
-
Pengawasan dilakukan alat pelengkap
negara yang berwenang
-
Melayani kepentingan umum, selain
mencari keuntungan
-
Sebagai stabilisator perekonomian dalam
rangka menyejahterakan rakyat
-
Sebagai sumber pemasukan negara
-
Seluruh atau sebagian modalnya milik
negara lain, baik berupa bank ataupun non bank
-
Direksi bertanggung jawab penuh atas
BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
§ Tujuan
Berdirinya Perusahaan Daerah
Sesuai
dengan UU Tahun 1962 pasal 5 ayat 2 tujuan dibentuknya Perusahaan Daerah ialah
untuk turutserta dalam melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan
pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk
memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman
serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan
makmur.
Namun secara umum dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1.
Melayani
kebutuhan masyarakat di Daerah tersebut
2.
Memperoleh
keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya
3.
Memberikan
sumbangsi pada perekonomian Nasional dan penerimaan kas negara
4.
Perintis
kegiatan usah-usaha kecil di Daerah tersebut
5.
Memberikan
bantuan bagi usaha-usaha kecil dan lemah untuk memperluas usaha mereka.
Dalam
melaksanakan tujuannya, Perusahaan Daerah bekerja sama dengan Perusahaan
Negara, koperasi dan swasta. Dalam hal ini Perusahaan Daerah ada hubungannya
dengan lapangan usaha koperasi kepada koperasi diberikan pengutamaan.
§ Kekayaan Perusahaan
Daerah
Berhubungan dengan kekayaan Perusahaan
Daerah itu adalah untuk seluruhnya dan untuk sebagian merupakan kekayaan
Daerah, maka dianggap perlu untuk mengtur tanggung jawab pegawai atau pekerja
perusahaan. Dalam undang-undang sudah diatur kewajiban pegawai atau pekerja
perusahaan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh perusahaan yang
diakibatkan karena pegawai atau pekerja tersebut melalaikan kewajiban dan tugas
yang dibebankan kepadanya. Dalam hubungan ini terhadap pegawai/pekerja perusahaan
dinyatakan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai ganti rugi yang berlaku bagi
pegawai daerah. Pegawai Perusahaan Daerah yang dibebani tugas penyimpan,
pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan
Daerah dan barang persediaan milik Perusahaan Daerah yang disimpan dalam gudang
atau tempat penyimpanan yang khusus digunakan untuk keperluan itu, adalah
bendaharawan, (komptabel) yang wajib memberikan pertanggung jawaban kepada
badan termasuk dalam pasal 27. Bendaharawan tersebut diatas berkewajiban
memberikan pertanggung jawaban, artinya ia bertanggung jawab bahwa uang,
surat-surat berharga dan barang persediaan milik perusahaan yang harus berada
didalam penyimpanannya (tanggungannya) benar-benar ada. Pengertian ini
mengandung makna bahwa bendaharawan diwajibkan mengganti kerugian yang terdapat
dalam sisa buku (book saldo) dan atau persediaan buku (book-voorraad).
Modal Perusahaan Daerah untuk seluruhnya atau untuk sebagian
merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan; hal ini adalah sesuai dengan
kedudukannya sebagai badan hukum, yang harus mempunyai kekayaan sendiri
terlepas dari pada kekayaan umum Daerah dan dengan demikian dapat dipelihara
terlepas dari pengaruh Anaggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Modal Perusahaan Daerah terdiri untuk
seluruhnya atau untuk sebagian dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. Modal
Perusahaan Daerah yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan satu daerah yang
dipisahkan, tidak terdiri atas saham-saham. Modal Perusahaan Daerah yang untuk
sebagian terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan terdiri atas saham-saham.
Semua alat liquide disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang
bersangkutan berdasarkan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.
Saham-saham Perusahaan Daerah terdiri
atas saham-saham prioritet dan saham-saham biasa. Saham-saham prioritet hanya
dapat dimiliki oleh Daerah. Saham-saham biasa dapat dimiliki oleh Daerah, warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang
Indonesia dan yang pesertanya terdiri dari warga nagara Indonesia. Besarnya
jumlah nominal dari saham-saham prioritet dan saham-saham biasa ditetapkan
dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah. Pembayaran saham-saham dengan
“goodwill” tidak diperbolehkan. Saham-saham dikeluarkan “atas nama”.
Saham-saham dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan, bahwa saham-saham
prioritet hanya dapat dipindah-tangankan kepada Daerah. Hak, wewenang dan
kekuasaan pemegang saham/saham prioritet dilakukan oleh Kepala Daerah yang
bersangkutan. Ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran penggantian, pemindahan,
administrasi dan lain-lain yang berhubungan dengan pengeluaran saham diatur
dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
§ Kepengurusan
Perusahaan Daerah
Perusahaan
Daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlah anggota dan susunannya
ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu
Direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan
pendiriannya. Direksi haruslah warga negara Indonesia yang diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan DPRD dari
Daerah yang mendirikan Perusahaan Daerah. Pengangkatan dilakukan untuk waktu
selama-lamanya 4 tahun yang dapat yang setelahnya dapat diangkat kembali.
Anggota
direksi berhenti karena meninggal dunia, atau dapat diberhentikan olehKepala
Daerah yang mengangkatnya karena:
·
Permintaannya
·
Berakhirnya masa sebagai anggota
Direksi
·
Tindakan yang merusak Perusahaan
Daerah
·
Tindakan atau sikap yang
bertentangan dengan kepentingan Daerah maupun kepentingan Negarah.
Antara
anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik
menurut garis lurus maupun garis kesamping, kecuali jika untuk kepentingan
perusahaan diizinkan oleh Kepala Daerah, pemegang saham atau saham prioritek.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk pariparan Yang terlarang itu, maka untuk
dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Kepala Daerah atau pemegang saham.
Anggota
direksi tidak boleh mempunyaio kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung
pada perkumpulan atau perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang
bertujuan mencari laba Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain,
kecuali dengan izin Kepala Daerah. Wewenang Direksi:
·
Direksi mewakili Perusahaan Daerah
didalam dan diluar pengadilan.
·
Direksi dapat menyerahkan
kekuasaan untuk mewakilinya kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk
untuk itu atau kepada seseorang atau kepada pengawas Perusahaan Daerah
tersebut.
·
Direksi menentukan kebijaksanaan
dalam pimpinan Perusahaan Daerah
·
Direksi mengurus dan menguasai
kekayaan perusahaan Daerah
·
Tatatertib dan cara menjalankan
pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan.
Dalam
Perusahaan Daerah tidak ada pengetian buruh dan majikan, semuanya adalah
pegawai perusahaan. Agar dalam mengatur kedudukan hukum, gaji, pensiun, dan
sokongan serta penghasilan-penghasilan lain terhadap mereka berlaku
ketentuan-ketentuan yang sama diperlukan adanya peraturan pokok kepegawaian
Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Perusahaan Daerah yang berlaku setelah
mendapat pengesahan instansi atasan. Mengenai pemberhentian pegawai Perusahaan
Daerah hendaklah diperhatikan penyaluran mereka menurut peraturan perundangan
yang berlaku.
§ Kelebihan
Perusahaan Daerah
a.
Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi
keuntungan negara atau daerah
b.
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat
c.
Merupakan sarana untuk pembangunan
d.
Membantu mengembangkan perekonomian
daerah
§ Kekurangan
Perusahaan Daerah
a.
Pengelolaan BUMN/BUMD sangat ditentukan
oleh kemampuan keuangan negara atau daerah
b.
Beberapa aturan (birokrasi) dapat
menghambat pembangunan BUMN/BUMD
c.
Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis
sulit untuk dipertanggung jawabkan.
§ Perkembangan
Perusahaan Daerah
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan-perusahaan Daerah tidak
lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan –perusahaan Daerah (BAPIPPDA).
Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur atau Kepala Daerah.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perusahaan jawatan atau PERJAN
adalah Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara ini didasarkan oleh landasan
hukum INPRES No.17 tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 , seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah dan termasuk kekayaan negara yang tidak
dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Dasar hukum perjan yaitu
tertera pada PP No.6 Tahun 2000. Perjan didirikan dengan peraturan pemerintah,
sebagaimana dalam pasal 4 PP No.12 tahun 1998. Sedangkan PERDA atau Perusahaan
Daerah menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perusahaan
daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah. Perusahaaan daerah juga dijelaskan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 5 tahun 1962 pasal 2 tentang perusahaan daerah. Dalam
undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perusahaan daerah ialah semua
perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini yang modalnya untuk
seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan,
kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
DAFTAR PUSTAKA
Basu swastha,Pengantar Bisnis
Modern,LIBERTY,Yogyakarta,.2002
Prof. DR. H. Buchari Alma. 2010. Pengantar Bisnis.
Bandung: Alfabeta, Cet. 14
http://www.slideshare.net/MadiDarmaadiguna/perusahaan-jawatan
10zediotcation.blogspot.com/2011/12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar