Selasa, 09 September 2014

KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH, AKAD MUDHARABAH, dan AKAD MUSYARAKAH



KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH, AKAD MUDHARABAH, dan AKAD MUSYARAKAH

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Akuntansi Keuangan”
Dosen: M. Djazuli, S.E., M.Si


OLEH:
Ulfatun Nazilah
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH 3A
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN AKADEMIK 2013-2014
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
BAB III AKAD MUDHARABAH
BAB IV AKAD MUSYARAKAH
BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Sebagai mahasiswa Ekonomi Syariah, sangat tidak wajar apabila tidak tahu tentang akuntansi keuangan syariah. Sarjana yang sangat mumpuni ilmu ekonominya, khususnya tentang akuntansi keuangan sangat diperlukan dalam perkembangan ekonomi kedepannya. Maka dari itu, butuh materi-materi tentang akuntansi keuangan khususnya kerangka dasar laporan keuangan untuk bisa menghitung keuangan sebuah perusahaan. Makalah ini akan mencoba mengulas sedikit tentang Kerangka Dasar Laporan Keuangan, Akad Mudharabah, dan Akad Musyarakah, sebagai bekal dalam menekuni ilmu ekonomi syariah dan menjadi out put yang benar-benar tahu penerapan ekonomi syariah.
Proses akuntansi, yang dimulai dari identifikasi kejadian dan transaksi hingga penyajian dalam laporan keuangan, membutuhkan sebuah kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kerangka dasar atau kerangka konseptual akuntansi adalah suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri atas sifat, fungsi dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan. Kerangka konseptual diperlukan agar dihasilkan standard an aturan yang koheren yang disusun atas dasar yang sama sehingga menambah pengertian dan kepercayaan para pengguna laporan keuangan, serta dapat dibandingkan di antara perusahaan yang berbeda atau periode yang berbeda.
Telah banyak peneliti di bidang akuntansi, baik muslim maupun non muslim yang menelaah teori maupun penelitian tentang tujuan maupun kerangka dasar atas laporan keuangan syariah. Misalnya, AAOIFI (Accounting And Auditing Organization For Islamic Financial Institution), sebagai organisasi yang mengembangkanakuntansi dan auditingbagi lembaga keuangan syariah di tingkat dunia, telah mengeluarkan pernyataan akuntansi No. 1 dan No. 2 tentang tujuan akuntansi keuangan untuk bank dan lembaga keuangan syariah. Sementara itu, Dewan Standar Akuntansi Indonesia (DSAK) menyusun psak syariah tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah.
Untuk itu, dalam makalah ini kami membagi menjadi 2 bagian, Bagian pertama menjelaskan tentang kerangka dasar dan laporan keuangan sesuai dengan PSAK kemudian dilanjutkan dengan bagian kedua, tentang kerangka dasar dan laporan keuangan menurut AAOIFI dan para pemikir akuntansi Islam.
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, rumusan masalah makalah ini adalah:
1.    Bagaimanakah kerangka dasar laporan keuangan syariah?
2.    Bagaimanakah akad mudharabah?
3.    Bagaimanakah akad musyarakah?
C.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui kerangka dasar laporan keuangan syariah
2.    Untuk mengetahui akad mudharabah
3.    Untuk mengetahui akad musyarakah
BAB II KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN
A.  Kerangka konseptual akuntansi
Suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri dari sifat, fungsi dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
B.  Tujuan kerangka dasar syari’ah
          Tujuan dari kerangka dasar syariah adalah:
1.    Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor suasta. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
2.    Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
3.    Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
4.    Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntassi syariah yang berlaku umum.
5.    Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Ø Pemakai dan Kebutuhan Informasi laporan keuangan meliputi:
1.    Investor sekarang dan investor potensial; hal ini karena mereka harus mutuskan apakah akan membeli, nenahan atau menjual investasi atau penerimaan deviden.
2.    Pemilik dana qardh; untuk mengetahui apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
3.    Pemilik dana syariah temporer; untuk pengambilan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman.
4.    Pemilik dana titipan; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil setiap saat.
5.    Pembayar dan penerima zakat, infak, dan wakaf; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
6.    Pengawas syariah; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
7.    Karyawan; untuk memperoleh informasi tentang stabilitas dan protabilitas esensial syariah.
8.    Pemasok dan mitra usaha lainnya; untuk memperoleh informasi tentang kemampuan esensial membayar utang pada saat jatuh tempo.
9.    Pelangan; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah.
10.  Pemerintah serta lembaga-lembaganya; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan serta kepentingan nasional lainnya.
11.  Masyarakat; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadapmasyarakat dan negara.
Ø Paradigma transaksi syari’ah
Alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah). Substansinya:
1.    aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syari’ah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha.
2.    terbentuk integritas yang membentuk karakter tata kelola yang baik dan disiplin pasar yang baik.
Ø Azas transaksi syari’ah
1.    persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Prinsip ini didasarkan atas:
a.    prinsip saling mengenal (ta’aruf)
b.    saling memahami (tafahum)
c.    saling menolong (ta’awun)
d.   saling menjamin (takaful)
e.    saling bersinergi
f.     saling beraliansi (tahaluf)
2.    keadilan (‘adalah), yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai pada posisinya. Realisasi prinsip ini adalah melarang adanya unsur:
a.    riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis
b.    kezhaliman, baik terhadap kepada diri sendiri, orang lain atau lingkungan
c.    judi atau bersikap spekulatif (maysir) dan tidak berhubungan dengan produktivitas
d.   unsur ketidakjelasan (gharar), manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad
e.    haram/segala unsur yang dilarang tegas dalam Al Quran dan Assunnah, baik dalam barang/jasa ataupun aktivitas operasional terkait.
3.    kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yaitu: halal (patuh terhadap ketentuan syari’ah) dan thayyib (membawa kebaikan dan bermanfaat).
4.    keseimbangan (tawazun), yaitu keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Transaksi syari’ah tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak sehingga dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi tersebut .
5.    universalisme (syumuliyah), dimana esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
C.  Karakteristik transaksi syari’ah
Diantara karakteristik transaksi syariah adalah:
§  hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
§  prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayyib);
§  uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;
§  tidak mengandung unsur riba;
§  tidak mengandung unsur kezhaliman;
§  tidak mengandung unsur maysir;
§  tidak mengandung unsur gharar;
§  tidak mengandung unsur haram;
§  tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money);
§  dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar
§  tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar);dan
§  tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
D.  Tujuan laporan keuangan syari’ah
Tujuan adanya laporan keuangan syariah antara lain:
1.    meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi & kegiatan usaha
2.    informasi kepatuhan entitas syari’ah terhadap prinsip syariah, bila ada informasi aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah & bagaimana perolehan dan penggunaannya
3.    informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syari’ah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak
4.    informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syari’ah.
E.  Bentuk laporan keuangan syari’ah
Bentuk-bentuk laporan keuangan syariah diantaranya:
a)    Posisi Keuangan Entitas Syari’ah, disajikan sebagai neraca
b)   Informasi Kinerja Entitas Syari’ah, disajikan dalam laporan laba rugi
c)    Informasi Perubahan Posisi Keuangan Entitas Syari’ah
d)   Informasi Lain; seperti Laporan Penjelasan tentang Pemenuhan Fungsi Sosial Entitas Syari’ah
e)    Catatan dan Skedul Tambahan.
F.   Asumsi dasar syariah
a.    Dasar Akrual
Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
b.    Kelangsungan Usaha
Entitas syari’ah akan melanjutkan usahanya di masa depan (going concern) dan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
c.    Karakteristik kualitatif
1.    Dapat dipahami (understandable) yaitu kemudahan informasi untuk segera dapat dipahami oleh pemakai.
2.    Relevan (relevance)
·      mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai;
·      membantu mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan;
·      menegaskan atau mengoreksi, hasil evaluasi  di masa lalu.
3.    Keandalan (reliable), yaitu bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (representation faithfulness)
4.    Dapat dibandingkan (comparable). pembandingan berupa pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa , antar periode entitas syari’ah yang sama, untuk entitas syari’ah yang berbeda, maupun dengan entitas lain.
Ø Kendala relevan & keandalan
a.  Tepat waktu
Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.
b.    Keseimbangan antara biaya dan manfaat
Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya.
G. Unsur laporan keuangan syariah
Unsur-unsur laporan keuangan syariah antara lain:
·      komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial  yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
·      komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi   laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
·      komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syari’ah tersebut.
H.  Posisi keuangan syariah
1. Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syari’ah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syari’ah.
2. Kewajiban merupakan hutang entitas syari’ah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syari’ah yang mengandung manfaat ekonomi.
3. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syari’ah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
4. Ekuitas adalah hak residual atas aktiva entitas syari’ah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal.
I.     Kinerja syariah
1.    Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gain).
2.    Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal, termasuk didalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syari’ah maupun kerugian yang timbul.
J.    Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syari’ah dalam suatu periode laporan keuangan.
K. Dasar pengukuran syari’ah
a.     Biaya historis (historical cost)
§   Aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration)
§   Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation).
b.     Biaya kini (current cost)
§   Aktiva dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aktiva yang sama atau setara aktiva diperoleh sekarang
§   Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
c.      Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value)
§   Aktiva dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aktiva dalam pelepasan normal (orderly disposal)
§   Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal
L.  Tujuan Akuntansi Keuangan-AAOFI
·           Dapat digunakan sebagai panduan bagi dewan standar untuk menghasilkan standar yang konsisten.
·           Tujuan akan membantu bank dan lembaga keuangan syari’ah untuk memilih berbagai alternatif metode akuntansi pada saat standar akuntansi belum mengatur.
·           Tujuan akan  membantu untuk memandu manajemen  dalam  membuat  pertimbangan/ judgement pada saat akan menyusun laporan keuangan.
·           Tujuan jika diungkapkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehingga akhirnya akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuangan syari’ah.
·           Penetapan tujuan yang mendukung penyusunan standar akuntansi yang konsisten. Ini seharusnya dapat meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan.
M.Pemakai laporan keuangan-AAOFI
§  Pemegang saham
§  Pemegang investasi
§  Pemilik dana (bagi deposan bank)
§  Pemilik dana tabungan
§  Pihak yang melakukan transaksi bisnis
§  Pengelola Zakat
§  Pihak yang Mengatur
N.  Paradigma, Azas & Karakteristik -AAOFI
·      Tidak boleh adanya bunga dan perdagangan tersebut adalah halal,
·      Tidak boleh dilakukan secara tidak adil.
·      Tidak boleh memasukkan hal-hal yang belum pasti atau keadaan yang tidak jelas.
·      Harus mempertimbangkan Al-Maqasid dan Al-Masalih. Dimana Al-Maqasid adalah tujuan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan Islam, sedangkan Al-Masalih adalah kesejahteraan/ perbaikan di muka bumi.
O.  Bentuk laporan keuangan-AAOFI
1.    Laporan Perubahan Posisi Keuangan
2.    Laporan Laba Rugi
3.    Laporan Perubahan Ekuitas atau Laporan   Perubahan Saldo Laba
4.    Laporan Arus Kas
5.    Laporan Perubahan Investasi yang dibatasi dan ekuivalennya
6.    Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat serta Dana Sumbangan
7.    Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qard Hasan.
P.   Kerangka akuntansi syari’ah-AAOFI
a.    Entitas unit akuntansi
b.    Kegiatan usaha yang berkelanjutan
c.    Periodisasi
d.   Satuan Mata Uang
e.    Konservatif
f.     Harga Perolehan
g.    Penandingan antara pendapatan dan beban
h.    Dasar Akrual
i.      Pengungkapan penuh
j.      Substansi mengungguli bentuk.
Ø Karakteristik Kualitatif - AAOFI
1.      Relevan
2.      Dapat diandalkan
3.      Dapat dibandingkan
4.      Konsisten
5.      Dapat Dimengerti
Ø Bentuk laporan - Pemikir Islam
a.    Neraca yang menggunakan nilai saat ini (current value balance sheet), untuk mengatasi kelemahan dari historical cost yang kurang cocok dengan pola perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan kek`ayaan dengan nilai sekarang.
b.    Laporan Nilai Tambah (Value Added Statement) sebagai pengganti laporan laba atau sebagai laporan tambahan atas neraca dan laporan laba rugi. `
Ø Pertanyaan
1.      Apa saja tujuan kerangka dasar syariah?
2.      Siapa saja pemakai laporan keuangan syariah?
3.      Apa saja azaz transaksi syariah?
4.      Ada berapa bentuk laporan keuangan syariah? Sebutkan!
5.      Apa saja yang menjadi dasar pengukuran syariah?
BAB III AKAD MUDHARABAH
A.  Pengertian Mudharabah
Menurut bahasa adhdharby fil ardhi adalah bepergian untuk urusan dagang. Secara terminologi mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana.
B.  Karakteristik akad mudharabah
v  Investasi mudharabah mempunyai resiko tinggi karena:
-       pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan
-       informasi usaha dipegang oleh pengelola dana dan pemilik dana hanya mengetahui informasi secara terbatas.
v  Pembagian Resiko
-       Pemilik dana memiliki resiko dalam bentuk  finansial
-       Pengelola dana memiliki resiko dalam bentuk non finansial
v  Pembagian keuntungan
-       Menggunakan nisbah yang disepakati
-       Menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha   periodik yang disusun oleh pengelola dana
v  Dasar pembagian hasil usaha
-       Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) yaitu laba bruto (gross profit) atau bagi laba (profit sharing) yaitu berdasarkan laba neto (net profit).
v  Jaminan modal
-       Tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Dan jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
v  Perjanjian
-       Akad/kontrak/perjanjian sebaiknya dituangkan secara tertulis dan dihadiri para saksi. Dan dalam perjanjian harus mencakup berbagai aspek antara lain tujuan mudharabah, nisbah pembagian keuntungan, periode pembagian keuntungan, ketentuan pengembalian modal, hal hal yang dianggap sebagai kelalaian pengelola dana dan  sebagainya..
v  Persengketaan
-       Apabila terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah diantara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.
C.  Hikmah akad mudharabah
Hikmah akad mudharabah adalah dapat memberi  manfaat dan keringanan kepada manusia. Karena ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif. Dan ada pula orang yang tidak memiliki harta tetapi ia mempunyai kemampuan untuk memproduktifkannya. Dengan demikian, dapat tercipta kerjasama antara modal dan kerja demi kemashlahatan dan kesejahteraan umat manusia. Apabila untung akan dibagi sesuai nisbah, apabila rugi ditanggung oleh Pemilik Dana.
D.  Jenis mudharabah
1.    Mudharabah muthlaqah (Unrestricted Investment Account)
Mudharabah muthlaqah (Unrestricted Investment Account), yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib tanpa syarat atau tanpa dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam bahasa Inggris, para ahli ekonomi Islam sering menyebut mudharabah muthlaqah sebagai Unrestricted Investment Account (URIA). Pengelola dana memiliki kewenangan untuk melakukan apa saja dalam pelaksanan bisnis bagi keberhasilan tujuan mudharabah itu. Namun, apabila ternyata pengelola dana melakukan kelalaian atau kecurangan, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkannya. Sedangkan apabila terjadi kerugian atas usaha itu, yang bukan karena kelalaian dan kecurangan pengelola dana maka kerugian itu akan ditanggung oleh pemilik dana.
2.    Mudharabah muqayyadah (Restricted Investment Account)
Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment Account), yaitu bentuk kerja sama antara syarat-syarat dan batasan tertentu. Dimana shahibul mal membatasi jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Contoh:  tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya; tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga. Dalam istilah ekonomi Islam modern, jenis mudharabah ini disebut Restricted Investment Account. Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian. Syarat-syarat itu harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan-batasan ini, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Pembatasan pada jenis mudharabah ini diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar’i, karena hanya sekedar  ijtihad dan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Cara pencatatan mudharabah muqayyadah ada dua macam, yakni:
1.      Off Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya yaitu:
·         Bank Syari’ah bertindak  sebagai arranger saja dan mendapat fee sebagai arranger.
·         Pencatatan transaksi di bank syari’ah secara off balance sheet.
·         Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan debitur saja.
·         Besar bagi hasil sesuai  kesepakatan nasabah investor dan debitur.
2.      On Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya yaitu:
·         Nasabah Investor mensyarakatkan  sasaran pembiayaan dananya, seperti  untuk pertanian tertentu, properti,  atau pertambangan saja.
·         Pencacatan di bank Syari’ah secara on balance sheet.
·         Penentuan nisbah bagi hasil atas kesepakatan bank dan nasabah.
3.    Mudaharabah musyarakah
·           Pengelola dana turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
·           Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut dan akadnya disebut mudharabah musytarakah (merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah).
E.  Dasar Syariah
1.      Al Qur’an
  “apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT.” (QS.62:10)
  … Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya….”  (QS.2:283)
2.      As-Sunnah
·      Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampadukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah)
·      “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dana nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang diteapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.”. (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)
3.      Ijma’ (kesepakatan) Ulama
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’. (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838). Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadits yang dikutip Abu Ubaid.
Di antara dalil kuat yang menunjukkan akan disyariatkannya mudharabah ialah kesepakatan ulama Islam sejak zaman dahulu hingga sekarang akan hal tersebut. Ibnu Munzir asy-Syafi’i berkata, “Kita tidak mendapatkan dalil tentang al-Qiradh (mudharabah) dalam Kitab Allah ‘Azza wa Jalla, tidak juga dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, kita dapatkan bahwa para ulama telah menyepakati akan kehalalan al-Qiraadh dengan modal berupa uang dinar dan dirham.” (Al-Isyaraf oleh Ibnul Munzir asy-Syafi’i, 2/38).
Ibnu Hazm berkata, “Al-Qiraadh (al-Mudharabah) telah dikenal sejak zaman Jahiliyyah, dan dahulu kaum Quraish adalah para pedagang. Mereka tidak memiliki mata pencaharian selain darinya, padahal di tengah-tengah mereka terdapat orang tua yang tidak lagi kuasa untuk bepergian, wanita, anak kecil, anak yatim. Oleh karena itu, orang-orang yang sedang sibuk atau sakit menyerahkan modalnya kepada orang lain yang mengelolanya dengan imbalan mendapatkan bagian dari hasil keuntungannya. Dan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus, beliaupun membenarkan akad tersebut, dan kaum muslimin kala itu juga menjalankannya. Kalaupun sekarang ada yang menyelisihi tentang hal ini, maka pendapatnya itu tidak perlu diperhatikan, sebab ia telah terlebih dahulu menyelisihi praktik nyata seluruh umat dari zaman kita hingga zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, 8/247).
Di antara bukti nyata bahwa kesepakatan akan disyariatkannya mudharabah ialah praktik dari para al-Khulafa’ ar-Rasyidiin, tanpa ada seorangpun dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengingkarinya (Riwayat-riwayat dari para al-khulafa’ ar-Rasyidin dapat dibaca di kitab Irwaa’ul Ghalil oleh al-Albany, 5/290-294).
4.      Qiyas
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Mudharabah di qiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hatanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang yang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian dengan adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golonngan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
5.      Kaidah fiqh
 “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
F.   Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
1.    Pelaku (pemilik dana dan pengelola dana)
Dalam mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola dana:
a. keduanya harus cakap hukum, baligh dan memiliki kemampuan untuk diwakilkan dan mewakilkan.
b.  pelaku akad mudharabah tidak hanya antara muslim dengan muslim.
G. Obyek mudharabah (modal dan kerja)
Ø  Modal
1.         Modal yang diserahkan dapat berbentuk kas atau aset non kas yang harus jelas jumlah dan jenisnya.
2.         Tunai dan tidak hutang.
3.         Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungan.
4.         Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudharabahkan kembali modal mudharabah.
5.         Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain.
6.         Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri.
Ø  Kerja
1.         Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill.
2.         Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.
3.         Dalam bekerja tidak melanggar ketentuan syariah.
4.         Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak.
5.         Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah  bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah.
H.  Ijab kabul (persetujuan kedua belah pihak)
Ijab Kabul merupakan ekspresi kesepakatan antara pemilik dana dan pengelola dana yang dilakukan sama-sama rela. Pemilik dana setuju atas perannya dalam kontribusi dana, sementara pengelola dana setuju atas perannya dalam kontribusi kerja.
a)             Akad dapat dituangkan secara lisan, tertulis, melalui korespodensi , atau menggunakan cara cara komunikasi modern.
b)             Akad tidak boleh dikaitkan dengan suatu kejadian dimasa depan yang belum pasti.
I.     Nisbah keuntungan
Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan. Pengelola dana mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik dana mendapat imbalan atas penyertaan modalnya.
Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua pihak.  Jika dalam akad tidak dijelaskan  maka pembagiannya menjadi 50% dan 50%.
Ø Kerugian mudharabah
Kerugian ditanggung oleh pemilik dana kecuali ada misconduct, negligence atau violation. Apabila terjadi kerugian, maka cara menyelesaikannya adalah:
a.       Diambil terlebih dahulu dari keuntungan karena keuntungan merupakan pelindung modal.
b.      Bila kerugian melebihi keuntungan, maka baru diambil dari pokok modal.
Ø Berakhirnya Akad Mudharabah
Para ulama menyatakan bahwa akad mudharabah akan berakhir apabila :
§  Masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau mudharib (Pengelola dana) dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau shahibul maal (Pemilik dana)  menarik modalnya.
§  Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri.
§  Salah seorang yang berakad meninggal dunia. Jika shahibul maal yang wafat maka menurut Jumhur Ulama akad mudharabah itu batal, karena akad mudharabah sama dengan akad wakalah yang gugur disebabkan wafatnya orang yang mewakilkan. Selain itu, Jumhur Ulama berpendapat bahwa akad mudharabah tidak bisa diwariskan. Akan tetapi, Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika salah seorang yang berakad meninggal dunia, akadnya tidak batal, tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya, karena menurut mereka akad mudharabah boleh diwariskan.
§  Salah seorang yang berakad kehilangan kecakapan bertindak hukum, misalnya gila.
§  Modal habis di tangan shahibul maal sebelum dikelola oleh mudharib.
§  Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yag mengemban amanah ia harus beritikad baik dan hati-hati.
Ø Prinsip Pembagian  Hasil Usaha
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) atau bagi laba (profit sharing).
1. Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet).
2. Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.
Ø Contoh perhitungan bagi hasil
-   Penjualan                                 Rp 1.000.000
-   HPP                                         Rp    650.000
-   Laba kotor                               Rp    350.000
-   Biaya-biaya                             Rp    250.000
-   Laba (rugi) bersih                    Rp    100.000
-   metode profit sharing dengan nisbah pemilik: pengelola = 30:70
-   Pemilik                       : 30% x Rp 100.000 = Rp 30.000
-   Pengelola                     : 70% x Rp 100.000 = Rp 70.000
- metode revenue sharing dengan nisbah pemilik:pengelola=10:90
- Pemilik                        : 10% x Rp 350.000 = Rp 35.000
- Pengelola                     : 90% x Rp 350.000 = Rp 315.000
Ø Akuntansi untuk Pemilik Dana
1.    Akad Mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana.
2.    Pengukuran Akad Mudharabah dalam bentuk kas dan non-kas pada saat kontrak
v  Jurnal pada saat penyerahan kas sebesar jumlah yang dibayarkan;
Dr.  Investasi mudharabah      xxx
Cr.  Kas                                                 xxx
v  Jurnal untuk Penyerahan Aset Non Kas
v  jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah;
Dr. Investasi mudharabah                   xxx
Cr. Keuntungan tangguhan                   xxx
Cr. Aset non kas                                                xxx
Dr. Keuntungan tangguhan            xxx
Cr Keuntungan                                      xxx
v  jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Dr. Investasi mudharabah                   xxx
Dr Kerugian penurunan nilai               xxx
Cr.  Aset non kas mudharabah              xxx     
v  Penurunan nilai aset nonkas.
v  Sebelum usaha dimulai: diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Dr. Kerugian investasi mudharabah                xxx
Cr. Investasi mudharabah                      xxx
v  Penurunan nilai setelah usaha dimulai: diakui sebagai kerugian dan  diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.
Dr.  Kas                                                           xxx      
Dr.  Kerugian investasi mudharabah               xxx
Cr. Pendapatan bagi hasil mudharabah             xxx
v  Penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan : maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.
Dr.  Kas                                                           xxx
Dr.  Kerugian investasi mudharabah               xxx
Cr. Pendapatan bagi hasil mudharabah             xxx     
v  Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir, diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Dr.  Kerugian Mudharabah                           xxx
Cr.Penyisihan Kerugian Investasi mudharabah   xxx
v  Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang
Dr. Piutang pendapatan bagi hasil               xxx
Cr. Pendapatan bagi hasil mudharabah        xxx
v  Saat pengelola dana membayar bagi hasil,
Dr. Kas                                                                   xxx
Cr.  Piutang pendapatan bagi hasil                    xxx
v  Pada saat akad mudharabah berakhir
Dr.  Kas/Piutang/Aset non-kas                       xxx
Dr.   Penyisihan Kerugian investasi                xxx
Cr.  Investasi Mudharabah                                xxx
Cr.  Keuntungan                                                xxx
                           ATAU
Dr.  Kas/Piutang/Aset non-kas                       xxx
Dr.  Penyisihan Kerugian investasi                 xxx
Dr.  Kerugian                                                  xxx     
Cr.   Investasi Mudharabah                               xxx
v  Penyajian : Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
v  Pengungkapan: Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
·         isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain;
·         rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
·         penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan;
·         pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah
Ø Akuntansi untuk Pengelola Dana
1.    Pengakuan Dana Syirkah Temporer
Dana Syirkah Temporer diakui pada saat kas atau aset nonkas diterima
2.    Pengukuran Dana Syirkah Temporer
Dana Syirkah Temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
Dr.  Kas/aset non-kas                          xxx
Cr. Dana syirkah temporer                  xxx
Ø  Jurnal ketika menerima pendapatan bagi hasil (apabila dana syirkah temporer disalurkan kembali)
Dr.  Kas/Piutang                                             xxx
Cr.  Pendapatan yang belum dibagikan         xxx
Ø  Jurnal ketika dibagihasilkan pada pemilik dana
Dr.   Beban bagihasil mudharabah                  xxx
Cr. utang bagi hasil mudaharabah         xxx
Ø  Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil
Dr.  Utang bagi hasil mudharabah      xxx
Cr.   Kas                                                            xxx
Ø  Jurnal penutup untuk pendapatan bagi hasil dan beban bagi hasil (apabila dana syirkah temporer disalurkan kembali)
Dr. Pendapatan belum dibagihasilkan  xxx
Cr.  Beban Bagi Hasil                            xxx
Ø  Jurnal penutup yang dibuat apabila dana dikelola sendiri dan ada keuntungan
Dr.  Pendapatan                                              xxx
Cr. Pendapatan  belum dibagihasilkan        xxx
Cr. Beban                                                              xxx
Ø  Jurnal ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana
Dr.   Beban bagihasil mudharabah       xxx    
Cr. Utang bagi hasil mudaharabah        xxx
Ø  Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil
Dr.  Utang bagi hasil mudharabah      xxx
Cr.   Kas                                                            xxx
Ø  Jurnal penutup yang dibuat apabila dana dikelola sendiri dan rugi
Dr.  Pendapatan                                  xxx
Dr. Penyisihan kerugian                      xxx
Cr. Beban                                              xxx
Ø  Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana
Dr.  Beban                                           xxx
Cr. Utang lain-lain/kas                           xxx
Ø  Diakhir akad akan pencatatan yang akan dilakukan:
Dr.  Dana Syirkah Temporer                           xxx
Cr. Kas/Aset non-kas                              xxx
Ø  Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya:
Dr. Dana Syirkah Temporer              xxx
Cr.  Kas/Aset non-Kas                            xxx
Cr. Penyisihan Kerugian                         xxx
Ø  Penyajian Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
a)    dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah;
b)   bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban.
Ø  Pengungkapan
a.    isi kesepakatan utama usaha mudharabah,
b.    rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;
c.    penyaluran dana berasal mudharabah muqayadah.
Ø Pertanyaan
1.      Jelaskan pengertian mudharabah menurut bahasa dan istilah!
2.      Sebutkan karakteristik akad mudharabah!
3.      Apa saja jenis-jenis mudharabah?
4.      Bagaimana dasar hukum akad mudharabah? Sebutkan dalil yang mendasarinya!
5.      Apa yang menjadi obyek mudharabah?
BAB IV AKAD MUSYARAKAH
A.  Pengertian Akad Musyarakah
Menurut bahasa adalah al-syirkah/al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Menurut istilah musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
B.  Karakteristik Akad Musyarakah
Diantara karakteristik dari akad musyarakah adalah:
1.      Modal musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten yang sesuai dengan syariah.
2.      Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam modal dan pekerjaan.
3.      Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan  sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal yang disetorkan.
4.      Keuntungan dibagi menggunakan nisbah yang disepakati dan menggunakan nilai realisasi keuntungan
Karakteristik lainnya:
1.      Jaminan modal
Dalam pembiayaan musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, namun setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang di sengaja.
2.      Perjanjian
Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerjasama dibuat secara tertulis dan dihadiri para saksi. Akad atau perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba, periode pembagian laba dan lain sebagainya.
3.      Persengketaan
Apabila terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah diantara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.
C.  Hikmah akad musyarakah
Dalam musyarakah dapat ditemukan nilai ajaran Islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Keadilan sangat terasa ketika penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi modal karena disesuaikan oleh faktor lain selain modal misalnya keahlian, ketersediaan waktu dan sebagainya. Selain itu keuntungan yang dibagikan kepada pemilik modal merupakan keuntungan riil, bukan merupakan nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga/riba. Prinsip keadilan juga terasa ketika hanya orang yang punya modal saja yang dapat dibebankan/menanggung resiko finansial.
D.  Sifat Musyarakah
a.    Musyarakah permanen
Dalam musyarakah permanen bagian modal setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
b.    Musyarakah menurun
Dalam musyarakah menurun, bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lain, sehingga pada akhir akad mitra yang lain akan memiliki usaha tersebut secara penuh.
E.  Jenis musyarakah
1.    Syirkah Al Milk merupakan kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah membuat perjanjian kemitraan yang resmi.
a.    Apabila harta bersama (warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat ikhtiari (sukarela/voluntary).
b.    Apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat jabari (tidak sukarela/involuntary atau terpaksa).
2.      Syirkah Al ’uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu.  Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/modal dan atau kerja,  serta berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerjasama investasi dan berbagi untung dan risiko. Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerjasama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya. Syirkah Al’uqud dibagi menjadi:
a.         Syirkah abdan (syirkah fisik)/syirkah a’mal (syirkah kerja)/ syirkah shanaa’i (syirkah para tukang)/ syirkah taqabbul (syirkah penerimaan), merupakan bentuk syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/profesional dimana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan  berbagi penghasilan yang diterima. Contoh: kerjasama antara para akuntan, dokter, ahli hukum, tukang jahit, tukang bangunan dan lainnya
b.         Syirkah wujuh merupakan kerjasama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasar kan kepercayaan pihak ketiga. Setiap mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, creditworthiness, tanpa menyetorkan modal.
c.         Syirkah ’inan yaitu sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. setiap mitra bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain (mutual agency), karena tindakan yang dilakukan atas nama mitra lain harus berdasarkan pengakuan hukum.
d.         Syirkah mufawwadhah yaitu sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Bentuk syirkah ini mirip seperti firma, namun dalam firma jumlah modal yang disetorkan tidak harus sama.
F.   Dasar Syariah
1.      Al Qur’an
 Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS.an-Nisa:12)
”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.”    QS.Shad:24
2.      As Sunnah
Hadits Qudsi dari Abu Hurairah: ”Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR.Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
G. Rukun Musyarakah
1.    Pelaku (para mitra)
a.       Para mitra harus cakap hukum.
b.      Setiap mitra dianggap sebagai wakil dari mitra lain dan dari usaha kerjasama.
2.    Obyek musyarakah
a.       Modal
-       Modal yang diberikan harus tunai.
-       Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, atau aset perdagangan.
-       Jika modal dalam bentuk non kas, maka harus menggunakan nilai tunainya.
-       Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur.
-       Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan.
-       Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga.
-       Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri.
-       Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal.
-       Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
b.      Kerja
-       Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah.
-       Tidak dibenarkan bila salah seorang di antara mitra menyatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tersebut.
-       Porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama.
-       Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
-       Para mitra harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
-       Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
-       Jika seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus ditanggungnya sendiri.
3.    Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
Dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara cara komunikasi modern. Namun bentuk perjanjian musyarakah secara  tertulis lebih baik dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat untuk menghindari persengketaan di kemudian hari.
4.    Nisbah keuntungan
a.    Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra diawal akad.
b.    Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
c.    Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan.
d.   Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
e.    Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan menyatakan nilai nominal tertentu.
f.     Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun Diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati.
Ø Penentuan Nisbah
1.    Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal
Menurut pendapat ini, keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.
2.    Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal
Menurut pendapat ini, dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.
Ø Kerugian
Kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi modal dari masing masing mitra.
Ø Berakhirnya akad musyarakah
Akad musyarakah berakhir apabila:
-          Salah seorang mitra menghentikan akad
-          Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat) apabila  disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
-          Modal musyarakah hilang/habis.
Ø Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif
v  Pengakuan Investasi Musyarakah
Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah.
v  Pengukuran investasi musyarakah:
v  Pencatatan ketika mitra aktif mengeluarkan biaya pra akad:
Dr. Uang muka akad                           xxx
Cr. Kas                                                  xxx
v  Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Investasi musyarakah                    xxx
Cr. Uang muka akad                            xxx
v  Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Beban        Musyarakah                 xxx
Cr. Uang muka akad                            xxx
v  Apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan dicatat: 
Dr. Investasi Musyarakah  – Kas     xxx
Cr. Kas                                                  xxx
v  Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian asset musyarakah:
Dr. Investasi Musyarakah                               xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan                             xxx
Cr. Selisih penilaian aset musyarakah    xxx     
Cr. Aset non kas                                                xxx
v  Pencatatan amortisasi selisih penilaian asset musyarakah adalah sebagai berikut:
Dr. Selisih penilaian asset musyarakah           xxx
Cr Keuntungan                                      xxx
v  Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian:
Dr. Investasi Musyarakah                               xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan                             xxx
Dr. Kerugian                                                   xxx
Cr. Aset non kas                                                xxx     
v  Apabila investasi dalam bentuk aset non-kas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar tersebut.
Dr. Beban Depresiasi                          xxx
Cr. Akumulasi Depresiasi                                  xxx
v  Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan Jurnal:
Dr. Kas/Piutang                                              xxx
Cr. Pendapatan investasi musyarakah   xxx
v  Apabila dari investasi yang dilakukan rugi, jurnal:
Dr. Kerugian                                       xxx
Cr. Penyisihan Kerugian                                    xxx
v  Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset non kas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan.  Ketika akad musyarakah berakhir, aset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan.
v  Jika untung maka akan dicatat:
Dr.  Piutang                             xxx
Cr. Pendapatan                          xxx
v  Jika rugi, akan dicatat:
Dr. Kerugian                           xxx
Cr Penyisihan Kerugian             xxx
v  Pencatatan di akhir akad:
     1.  Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas:
          -  Jika tidak ada kerugian, Jurnal:
              Dr.  Kas                                               xxx                 
                    Cr. Investasi Musyarakah              xxx
          - Jika ada kerugian, jurnal:
             Dr. Kas                                     xxx
             Dr. Penyisihan kerugian                       xxx
                   Cr. Investasi Musyarakah               xxx
    2.  Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan 
         dalam bentuk aset non kas yang sama pada akhir akad:
           -  Jika tidak ada kerugian, jurnal:
               Dr.  Aset non-kas                               xxx                 
                    Cr.  Investasi Musyarakah             xxx
           -  Jika ada kerugian, maka perusahaan harus menyetorkan uang
               sebesar nilai kerugian, jurnal:
               Dr.  Penyisihan kerugian                    xxx
                     Cr.  Kas                                        xxx
               Dr.  Aset non kas                                xxx
                     Cr. Investasi Musyarakah             xxx
3.    Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan  dalam bentuk kas sebesar nilai wajar ketika aset non kas diserahkan.
-       Jika  tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan aset non kas menghasilkan keuntungan;
Dr. Kas                                                            xxx
Cr. Investasi Musyarakah                         xxx
            Cr.Piutang                                                            xxx
-       Jika  ada penyisihan kerugian dan penjualan aset non kas menghasilkan keuntungan:
Dr. Kas                                              xxx
Dr  Penyisihan Kerugian                   xxx
             Cr. Investasi Musyarakah                                   xxx
             Cr. Piutang                                                          xxx                 
v  Penyajian
    Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
a.       Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah.
b.      Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.
Ø Akuntansi untuk Pengelola Dana
1.      Pengukuran investasi musyarakah:
   Dr. Uang muka akad                                       xxx
         Cr. Kas                                                                  xxx
2.      Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra.
v  Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
   Dr. Investasi musyarakah                               xxx
         Cr. Uang muka akad                                            xxx     
v  Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
   Dr. Beban                                                        xxx
          Cr. Uang muka akad                                           xxx
v  Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar:
a.       jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, Jurnal:
    Dr.  Kas                                 xxx
       Cr. Dana syirkah Temporer                        xxx
Dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.
b.      nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, Jurnal:
   Dr.   Aset non-kas                                          xxx
         Cr. Dana Syirkah Temporer                                  xxx     
v  Apabila diakhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya.    
   Dr.  Beban Depresiasi                         xxx
       Cr.  Akumulasi Depresiasi              xxx
v  Sebelum pembagian laba, pengelola akan mengakui pendapatan dan beban dimana dicatat dengan cara yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional. Jurnal penutup:
  Dr.   Pendapatan                                  xxx
         Cr.  Beban                                                            xxx
         Cr. Pendapatan yang belum dibagikan                 xxx
v  Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif/pasif :
   Dr.  Beban bagi hasil                          xxx
          Cr. Utang                                                xxx
v  Pada saat pembagian laba tersebut dibagikan
    Dr.   Utang                                        xxx
           Cr. Kas                                                   xxx
v  Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup. Jurnal:
   Dr.  Pendapatan belum dibagihasilkan xxx
           Cr.  Beban bagi hasil                              xxx
v  Jika pengelola mengakui adanya kerugian, jurnal penutup:
   Dr.  Pendapatan                                         xxx
   Dr.  Kerugian yang belum dialokasikan    xxx
           Cr. Beban                                                                xxx
v  Untuk pengakuan pendisitribusian kerugian,Jurnal:
   Dr. Penyisihan kerugian                                 xxx
           Cr  Kerugian yang belum dialokasikan           xxx
v  Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad:
1.      Apabila  dana investasi yang diserahkan kas, jurnal:
   Dr. Dana Syirkah Temporer               xxx
         Cr. Kas                                                                 xxx
         Cr. Penyisihan Kerugian                           xxx
2.      Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan, jurnal:
   Dr.  Dana Syirkah Temporer              xxx
          Cr.  Aset nonkas                                      xxx
Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian. Jurnal:
   Dr. Kas                                                            xxx
          Cr. Penyisihan Kerugian                                      xxx
3.      Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan menghasilkan keuntungan:
   Dr.  Kas                                              xxx
   Dr.  Akumulasi Depresiasi                  xxx
               Cr. Aset non kas                                 xxx
               Cr. Keuntungan                                              xxx
   Dr.  Keuntungan                                 xxx
               Cr. Utang                                            xxx
   Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, :
   Dr.  Kas                                              xxx
   Dr.  Akumulasi Depresiasi                  xxx
   Dr.  Kerugian                          xxx
               Cr.  Aset non kas                                xxx
   Dr.  Piutang                                        xxx
               Cr.  Kerugian                                      xxx
4.      Ketika Pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian:
   Dr.  Dana Syirkah Temporer              xxx
            Cr.  Kas                                                 xxx
                Cr. Piutang                                                     xxx
v  Ketika Pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian:
   Dr.  Dana Syirkah Temporer              xxx
            Cr. Kas/Kewajiban                                            xxx
               Cr. Piutang                                                      xxx
               Cr. Penyisihan Kerugian                                 xxx
v  Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian modal mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah modal syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif, dan dikurangi kerugian (jika ada).
Ø Akuntansi untuk Pengelola Dana
1.      Penyajian
Pengelola  menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
a.       Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra  pasif disajikan sebagai investasi musyarakah;
b.      Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer;
c.       Selisih penilaian aset musyarakah, disajikan sebagai unsur ekuitas.
2.      Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak  terbatas, pada:
a.       isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
b.      pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
c.       pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan  Keuangan Syari’ah.
Ø Pertanyaan
1.      Jelaskan pengertian musyarakah menurut bahasa dan istilah!
2.      Bagaimana dasar hukum musyarakah? Sebutkan dalil yang mendasarinya!
3.      Sebutkan karakteristik musyarakah!
4.      Apa saja sifat-sifat musyarakah?
5.      Ada berapa jenis-jenis musyarakah? Sebutkan!
BAB V PENUTUP

A.  Kesimpulan
Ø  Kerangka dasar laporan keuangan syariah
PSAK  kerangka dasar penyusunan dan penajian laporan kuangan syariah yang dikeluarkan oleh DSAK IAI merupakan kerangka dasar yang lengkap, karenan mencakup tidak hanya tidak tentang akuntansi keuangan dan pelaporannya. Menganai postulates yang digunakan oleh akuntansi konvensional juga disepkati untuk diterima oleh PSAK maupun AAOIFI. Pemikiran mengenai akuntansi syariah masi terus berkembang dan salah satu laporan keuangan yang diusulkan adalah neraca.
Ø  Akad mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu di akibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Jenis- jenis mudharabah:
a.       Mudharabah Muthlaqah
b.      Mudharabah Muqayyadah
c.       Mudharabah Musytarakah
Aplikasi dalam perbankan, Mudharabah biasanya di terapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah di terapkan pada:
1.        Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya; deposito berjangka.
2.        Deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah di terapkan untuk:
a.         Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b.        Investasi khusus, di sebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh shahibul maal.
Ø  Akad musyarakah
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Dimana para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. H. Rachmat Syafei, MA. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia
http://andinurhasanah.wordpress.com/2012/11/01/kerangka-dasar-penyusunan-dan-penyajian-laporan-keuangan-syariah-psak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar