Mata
kuliah fikih ibadah
Oleh
Ulfatun Nazilah
NIM
120721100096
2013
ü NAJIS
Najis adalah kotoran yang harus
dibersihkan oleh orang muslim dan mengharuskannya untuk mencuci segala sesuatu
yang dikenainya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Muddatstsir ayat 4
dan surat Al-Baqarah ayat 222.
Najis terbagi menjadi 2 yaitu najis yang
umum bagi laki-laki dan perempuan, dan najis yang khusus perempuan. Najis yang
umum juga terbagi menjadi dua yaitu yang disepakati kenajisannya dan yang masih
diselisihkan.
v Najis
yang umum bagi laki-laki dan perempuan
Ø Yang
disepakati kenajisannya
1. Darah
yang mengalir
2. Semua
hewan suci kecuali anjing dan babi dan anak dari keduanya / salah satu dari
keduanya. Cara menyucikan luka bekas gigitan anjing dan babi adalah dengan cara
dibasuh 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu. Untuk menyucikan
beberapa najis adalah satu kali, dan lebih utama 3 kali
3. Semua
bangkai najis kecuali bangkainya ikan, belalang, dan anak adam
4. Setiap
sesuatu yang cair yang keluar dari dua jalan adalah najis kecuali mani
5. Membasuh/mencuci
kencing dan berak ialah wajib, kecuali kencingnya anak laki-laki yang belum
makan makanan karena bisa suci dengan menyiramkan air pada kencing dan berak
6. Kotoran
dan air kencing hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya
7. Wadi(air
keruh yang keluar setelah kencing)
8. Madzi(air
berwarna putih, lembut dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika
bercumbu/ketika menghayal dan berhasrat melakukan hubungan seksual, dan
terkadang keluar tidak dirasa
9. Bagian
yang terpisah dari hewan yang masih hidup
Ø Yang
masih diperselisihkan kenajisannya
1. Kotoran
dan air kencing hewan yang halal dagingnya
2. Air
liur anjing
3. Sperma(mani),
menurut imam syafi’ie mani suci
4. Tulang
bangkai
5. Rambut
dan bulu bangkai
6. Muntahan
7. Basah-basah
yang keluar dari lambung
8. Khamr(minuman
keras). Tapi dalam kitab At-Tadzhib bila khamar
menjadi dirinya sendiri(tidak ada campuran) adalah suci,dan bila
dicampur dengan sesuatu maka tidak suci lagi
v Ada
3 darah yang keluar khusus perempuan: darah haid, darah nifas dan darah
istihadloh.
Ø Haid
secara bahasa adalah mengalir, secara istilah adalah darah yang keluar dari
farji perempuan yang berumur 9 tahun dalam keadaan yang sehat bukan sebab dari
melahirkan dan warnanya:
1. Hitam/merah
kental (tua), panas nyeri
2. Merah
3. Kuning
4. Keruh
5. Abu-abu(antara
merah dan kuning)
paling sedikit sehari semalam dan paling
banyaknya 15 hari 15 malam, yang normal 6/7 hari. Paling sedikitnya masa suci
diantara dua haid adalah 15 hari dan tidak ada batasan banyaknya
Ø Nifas
secara bahasa adalah persalinan, secara istilah adalah darah yang keluar dari
farji perempuan setelah melahirkan, paling sedikit setetes dan paling banyaknya
60 hari, yang normal 40 hari. Paling sedikitnya masa hamil adalah 6 bulan dan
paling banyaknya 4 tahun, yang normal 9 bulan

1. Sholat
2. Puasa
3. Menyentuh
dan membawa sesuatu yang memuat Al-Qur’an
4. Membaca
Al-Qur’an
5. Masuk
masjid
6. Thawaf
7. Wathi’(bersetubuh)
8. Bersenang-senang
diantara pusar dan lutut
Ø Istihadloh
secara bahasa adalah mengalir. Secara istilah adalah darah yang keluar dari
farji perempuan diselain hari haid dan nifas. Cirinya adalah ia tidak berbau
nyinyir. Menurut ulama’ hukum mustahadloh adalah
1. Menurut
mayoritas ulama’ wajib mandi untuk melaksanakan sholat
2. Wajib
wudlu’ untuk sholat , menurut imam Malik sunnah
3. Membasuh
kemaluan sebelum wudlu’dan membalutnya dengan kain/kapas untuk
menghilangkan/menyedikitkan najis
4. Mayoritas
ulama’ sepakat bahwa suami mustahadloh boleh menyetubuhinya diluar hari-hari
haid dan nifas walaupun darahnya keluar
5. Seperti
wanita suci, wajib sholat, puasa, boleh i’tikaf, membaca Al-Qur’an,
memegang/membawa Al-Qur’an, melakukan segala jenis ibadah

1. Sholat
2. Membaca
Al-Qur’an
3. Menyentuh
mushaf Al-Qur’an dan membawanya
4. Thowaf
5. Diam
dimasjid

1. Sholat
2. Thowaf
3. Menyentuh
dan membawa mushaf Al-Qur’an.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar