MAKALAH
TEKNIK PENGHITUNGAN BAGI HASIL
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah “PERBANKAN SYARI’AH” yang dibina oleh: Bapak Firman Setiawan,
S.HI., M.EI.
Disusun
oleh:
Kelompok
12
Ulfatun
Nazilah 120721100096
PROGRAM
STUDY EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS
ILMU-ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
TAHUN
AKADEMIK 2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
WR.WB.
Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT.
atas segala karunia, rahmat, hidayah dan taufik-Nya, karena makalah sudah
selesai walau masih sangat jauh dari kesempurnaan. Shalawat serta salam semoga
tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. keluarga, para sahabat, dan
semua pengikut ajarannya yang telah membawa kita dari dunia jahiliyah ke dunia
yang terang benderang seperti ini yakni dengan adanya dinul islam wal iman.
Makalah ini ditulis: Pertama untuk memenuhi
tugas mata kuliah “Perbankan Syariah”.
Kedua karena ekonomi syariah telah mengglobal dan
mendunia dan telah menjadi solusi alternatif ekonomi dunia. Dimana Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba
dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Tegasnya,
ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa. Maka
dirasa perlu menulis makalah ini sebagai acuan bagi lembaga keuangan syariah
dalam menghitung bagi hasil.
Atas rampungnya tugas makalah ini, disampaikan
banyak terima kasih kepada Bapak Firman Setiawan, S.HI,. M.EI. selaku pengampu
mata kuliah “Perbankan Syariah”di
Univesitas Trunojoyo Madura. Dan semoga apa yang disampaikan atau yang tertulis
dalam makalah ini mampu memberikan manfaat yang signifikan untuk kami selaku
pejuang ekonom rabbani untuk masa depan yang lebih baik dan spektakuler. Amien…
Wassalamu’alaikum WR. WB.
Bangkalan,
09 Juni 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
1.2.
Rumusan Masalah
1.3.
Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Faktor-faktor yang mempengaruhi Bagi Hasil
2.2. Penetapan Nisbah Bagi Hasil
2.3. Penghitungan Bagi Hasil
2.4. Study Kasus
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Ada dua posisi yang berbeda untuk perhitungan bagi
hasil dari pendapatan yang diterima bank syariah. Pertama, bagi hasil pendapatan
antara bank dengan nasabah dimana bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai
sahibul maal. Kedua, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah di mana
bank sebagai sahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.
Berbeda dengan mekanisme ekonomi kovensional yang
menggunakan instrumen bunga, mekanisme ekonomi Islam menggunakan instrumen
profit yaitu berupa sistem bagi hasil, salah satunya adalah lembaga keuangan
syariah. Hal ini menjadi ciri khas ekonomi Islam. Ekonomi syariah terbebas dari
kedua kedhaliman kapitalisme dan sosialisme, serta mengajarkan tegaknya nilai-nilai
keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi dan eksploitasi. Artinya, misi
utama ekonomi syariah ialah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas
bisnis baik individu, perusahaan ataupun Negara.
1.2.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, rumusan masalah makalah
ini adalah:
1. Apa faktor-faktor yang
mempengaruhi bagi
hasil?
2. Bagaimana
penetapan nisbah bagi hasil?
3.
Bagaimana penghitungan bagi hasil?
4.
Seperti apa study kasus bagi hasil?
1.3.
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui apa faktor-faktor
yang mempengaruhi bagi hasil
2. Untuk
mengetahui bagaimana penetapan nisbah bagi hasil
3. Untuk
mengetahui bagaimana penghitungan bagi hasil
4. Untuk
mengetahu seperti apa study kasus bagi hasil
BAB II PEMBAHASAN
2.1.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Bagi Hasil
Karakteristik
yang menjadi ciri khas dari ekonomi Islam adalah bagi hasil (profit sharing)
yang diartikan: “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari
suatu perusahaan”.[1] Hal itu bisa berupa bonus
uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperolah pada tahun-tahun
sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan, dan
lain-lain.
Sebenarnya
inti dari mekanisme investasi bagi hasil adalah terletak pada kerjasama yang
baik antara shohibul maal dan mudharib.[2] Hal ini merupakan karakter dari masyarakat ekonomi
Islam sendiri dalam segala bidang kegiatan ekonominya.
Sebelumnya
telah kita ketahui bahwa dalam ekonomi islam tidak ada instrumen bunga, karena
didalamnya mengandung unsur riba. Mengapa harus menggunakan bagi hasil dan
menghindari sistem bunga?. Jawaban dari pertanyaan ini berdasarkan pijakan dari
Al-Qur’an, yaitu:[3]
1. Doktrin kerjasama dalam
ekonomi Islam dapat menciptakan kerja produktif sehari-hari dalam masyarakat.[4]
2. Meningkatkan kesejahteraan
dan mencegah kesengsaraan sosial.[5]
3. Mencegah penindasan ekonomi
dan distribusi kekayaan yang tidak merata.[6]
4. Melindungi kepentingan
ekonomi lemah.[7]
5. Membangun organisasi yang
berprinsip syarikah, sehingga terjadi proses yang kuat membantu yang lemah.[8]
6. Pembagian kerja (spesialisasi)
berdasarkan saling ketergantungan serta pertukaran barang dan jasa karena tidak
mungkin berdiri sendiri.[9]
Faktor
yang mempengaruhi bagi hasil ada 2 yaitu langsung dan tidak langsung.[10]
2.1.1
Faktor
Langsung
Diantara
faktor yang langsung (direct factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi
hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi
hasil (profit sharing ratio).
a. Investment rate merupakan persentaseaktual
dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment
rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk
memenuhi likuiditas.
b. Jumlah dana yang tersedia
untuk diinvestasikan merupakan dana dari berbagai sumber dana yang tersedia
untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah
satu metode ini.
-
Rata-rata saldo minimum bulanan,
-
Rata-rata total saldo harian.
Investment rate dikalikan dengan jumlah
dana yang tersedia untuk diinvestasikan, akan menghasilkan jumlah dana aktual
yang digunakan.
c. nisbah bagi hasil (profit
sharing ratio).
-
Salah satuciri al-mudharabah adalah nisbah bagi
hasilyang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.
-
Nisbah antara satu bank dan bank lainnya dapat
berbeda.
-
Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam
satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, dan 12 bulan.
-
Nisbah juga dapat berbeda dari satu account dan
account lainnya sesuai besarnya dana dan jatuh temponya.
2.1.2
Faktor
tidak Langsung
a. Penentuan butir-butir
pendapatan dab biaya mudharabah.
-
Bank dan nasabah melakukan share dalam
pendapatan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang dibagi
hasilkan merupakan pendapatan yang
diterima dikurangi biaya-biaya.
-
Jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue
sharing.
b. Kebijakan akunting (prinsip
dan metode akunting)
Bagi hasil secara tidak
langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama
sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
2.2
Penetapan Nisbah(Rasio) Bagi Hasil
2.2.1
Penetapan
Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
Bank syariah menerapkan nisbah bagi hasil terhadap produk-produk
pembiayaan yang berbasis Natural
Uncertainty Contracts (NUC), yakni akad bisnis yang tidak memberikan
kepastian pendapatan (return), baik
dari segi jumlah (amount) maupun
waktu (timing), seperti mudharabah dan musyarakah.[11]
Penetapan nisbah bagi
hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagi berikut:
a.
Referensi
tingkat (margin) keuntungan, yaitu referensi tingkat (margin) keuntungan yang
ditetapkan oleh rapat ALCO.
b.
Perkiraan
tingkat keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai, yang dihitung dengan
mempertimbangkan hal berikut:
a)
Perkiraan
penjualan
·
Volume
penjualan setiap transaksi/volume penjualan setiap bulan
·
Sales Turn-Over atau frekuensi penjualan setiap bulan
·
Fluktuasi harga
penjualan
·
Rentang
harga penjualan yang dapat dinegosiasi
·
Marjin
keuntungan setiap transaksi
b)
Lama Cash to cash cycle
·
Lama
proses barang
·
Lama
persediaan
·
Lama
piutang
c)
Perkiraan
biaya-biaya langsung, yaitu biaya yang langsung berkaitan dengan kegiatan
penjualan seperti biaya pengangkutan, biaya Pengemasan, dan biayabiaya lain
yang lazim dikategorikan dalam cost of
goods sold (COGS).
d)
Perkiraan
biaya-biaya tidak langsung, yaitu biaya yang tidak langsung berkaitan dengan
kegiatan penjualan seperti biaya sewa kantor, biaya gaji karyawan, dan
biaya-biaya lain yang lazim dikategorikan dalam overhead cost (OHC).
e)
Delayed factor, yaitu tambahan waktu yang ditambakan pada cash to cash cycle untuk mengantisipasi
timbulnya keterlambatan pembayaran dari nasabah ke bank.
2.2.2
Cara
menentukan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
Nisbah
adalah merupakan rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang
melakukan akad kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan
pengelola dana (mudharib). Dimana nisbah ini tertuang didalam akad
yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Nisbah
bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan bagi hasil di bank
syariah. Sebab aspek nisbah yang disepakati bersamaantara kedua belah pihak
yang melakukan transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, pelu diperhatikan
aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil usaha yang dijalankan,
nisbah pembiayaan dan distribusi pembagian hasil.
Terdapat 3 metode dalam
menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan, yakni:[12]
1.
Penentuan
nisbah bagi hasil keuntungan
Dalam hal ini, nisbah
bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan
keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan refeensi tingkat keuntungan
yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan
bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan:
·
Perkiraan penjualan
·
Lama cash to cash cycle
·
Perkiraan
biaya-biaya langsung(COGS)
·
Perkiraan
biaya-biaya tidak langsung(OHC).
·
Delayed factor
2.
Penentuan
nisbah bagi hasil pendapatan
Dalam hal ini, nisbah
bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan
pendapatan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan
yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan
bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan:
·
Perkiraan penjualan
·
Lama cash to cash cycle
·
Perkiraan
biaya-biaya langsung(COGS)
·
Delayed factor
3.
Penentuan
nisbah bagi hasil penjualan
Dalam hal ini, nisbah
bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan
penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat
keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan
bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan:
·
Perkiraan penjualan
·
Lama cash to cash cycle
·
Delayed factor
Ø Penentuan Angsuran Pokok
Penentuan angsuran pokok dapat dilakukan dengan cara:
a. Pembiayaan
berjangka waktu dibawah satu tahun, dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
b. Pembiayaan
berjangka waktu diatas satu tahun, wajib diangsur secara proporsional (sesuai
dengan arus kas(net cash inflow) dari
usaha nasabah) selama jangka waktu pembiayaan.
Untuk
menentukan nisbah bagi hasil dapat juga dihitung dengan cara sederhana sebagai berikut:[13]
Data Pembiayaan:
Jumlah
Pembiayaan Rp (M)
Jangka
waktu pembiayaan (T) bulan
Hasil
yang Diharapkan Lembaga Rp (P)
Total
Pengembalian Rp (M)+(P)
Angsuran
Pokok per Hari (A)= (M)/(T)
Bagi
Hasil (B)= (P)/(T)
Tabungan
Wajib (Jika Mungkin) (C)
Kewajiban
Nasabah per Hari (D)= (A)+(B)+(C)
Pendapatan
Aktual (E)
Hasil Analisis Usaha Pejabatan
Bank:
Omset
Usaha per Hari/Bulan Rp (F)
Keuntungan
per Hari/Bulan Rp (Pendapatan
riil)
Nisbah
Pembiayaan
Nisbah Bagi
Bank (G) =
(D)/(F) x 100%
Nisbah Bagi
Nasabah (H) =
100% - (G)
Rasio Nisbah Kedua
Pihak (G) : (H)
Distribusi
Bagi Hasil
Angsuran Pokok (A)/(D) x E
Bagi Hasil (B)/(D)
x E
Tabungan (C)/(D)
x E
2.2.3
Kasus Perhitungan
Nisbah Bagi Hasil
Contoh
penentuan Nisbah:[14]
Data Kebutuhan
Ekonomi:
Jumlah Pembiayaan Rp 200.000
Jangka waktu pembiayaan (T) 50 hari
Hasil yang Diharapkan Lembaga Rp 12.000
Total Pengembalian Rp 200.000 + 12.000
Angsuran Pokok per Hari Rp = 200.000/50 = 4.000
Bagi Hasil Rp = 12.000/50 = 240
Tabungan Wajib (Jika Mungkin) Rp 500
per hari (misal)
Kewajiban Nasabah per Hari Rp = 4.000+240+500
= 4.740
Pendapatan Aktual Rp 40.000
Hasil Analisis Usaha Pejabatan
Bank:
Omset Usaha per Hari/Bulan Rp 100.000
Nisbah
Pembiayaan
Nisbah Bagi
Bank 4.740/100.000x100% = 4,74%
Nisbah Bagi
Nasabah 100% -
4,74% = 95,26%
Rasio Nisbah
Bank : Nasabah =
4,74% : 95,26%
Distribusi
Bagi Hasil
Jika
keuntungan per hari nasabah sebesar Rp 40.000, maka bagi hasil untuk:
·
Bank =
4,74% x Rp 40.000 = Rp 1.896
·
Nasabah =
95,26% x Rp 40.000= Rp 38.104
2.2.4
Cara Lain
Menentukan Nisbah
Nisbah bagi hasil dihitung berdasarkan profit sharing dari usaha pengadaan kacang kedelai yang dibiayai
dengan fasilitas Mudharabah Muqayyadah
(dengan nominal pembiayaan senilai Rp 125.000.000), dengan data sebagai
berikut:[15]
Harga Jual
Kacang Kedelai = Rp
2.150/kg
Harga Jual
Kepada Nasabah = setara 16%
p.a
Volume
Penjualan Kedelai per Bulan = 65.000 kg
Nilai
Penjualan (65.000 x Rp 2.150) = Rp
139.750.000
Laba Bersih
Penjualan Kedelai = Rp 14.750.000
Perhitungan
Nisbahnya:
Volume
Penjualan =
65.000 kg
Profit Margin (Rp 14.750.000/139.750.000) x
100% = 10,55%
Lama Piutang
(data neraca 31-07-2003) =
65 hari
Lama
Persediaan (data neraca 31-08-2003) =
2 hari
Lama Utang
Dagang (pembayaran ke suplier & carry) = 0
Cash to cash periode = 360/(DI+DR-DP) = 5,4
Profit margin per Tahun = 5,4 x 10,55 =
57%
Nisbah Bank Syariah: (16%)/(57%)x100% = 28%
Nisbah untuk Nasabah: 100% - 28% =
72%
Dengan demikian, jika dari usaha pada lima bulan berikutnya memperoleh
hasil sebesar sebagai berikut:
Bulan 1 = Rp 6.000.000
Bulan 2 = Rp 4.000.000
Bulan 3 = Rp 5.000.000
Bulan 4 = Rp 2.000.000
Bulan 5 = Rp 8.000.000
Maka bagi hasil dapat didistribusikan sebagai berikut:
Bulan
|
Laba Usaha
|
Bagian Bank 28%
|
Bagian Nasabah 72%
|
Cicilan Pokok
|
Setoran
|
1
|
6.000.000
|
1.680.000
|
4.320.000
|
-
|
1.680.000
|
2
|
4.000.000
|
1.120.000
|
2.880.000
|
-
|
1.120.000
|
3
|
5.000.000
|
1.400.000
|
3.600.000
|
-
|
1.400.000
|
4
|
2.000.000
|
560.000
|
1.440.000
|
-
|
560.000
|
5
|
8.000.000
|
2.240.000
|
5.760.000
|
-
|
2.240.000
|
Total
|
25.000.000
|
|
|
25.000.000
|
7.000.000
|
% dari Hasil
Usaha
|
|
0,40
|
0,60
|
|
|
% dari Modal
|
|
26,52
|
39,78
|
|
|
2.3
Penghitungan Bagi Hasil
Perbedaan antara sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lainnya
terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi syariah, bunga dinyatakan sebagai
riba yang diharamkan oleh syariat Islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis
syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi
hasil yang dalam syariat Islam dihalalkan untuk dilakukan.
Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan yaitu:
1.
Pertama, pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang
bertindak sebagai pengelola dana.
2.
Kedua, pengelola mengelola dana tersebut dalam sistem yang dikenal
dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana) lalu pengelola akan
menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek atau usaha yang layak dan
menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3.
Ketiga, kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang
lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan
tersebut.
Metode penghitungan bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Menghitung saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana
sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
Dimana:
DA = saldo rata-rata harian
N = waktu atau hari
2.
Menghitung saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber
dana yang telah tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
3.
Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
|
=
|
WA
|
x
|
TP
|
TWA
|
Dimana,
WA = saldo rata-rata tertimbang
TWA = total saldo rata-rata tertimbang
TP = total pendapatan periode tertentu
4.
Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah
disalurkan.
5.
Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana
yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang.
6.
Memperhatikan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam
kesepakatan (akad).
7.
Mendistribusikan bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada
pemilik dana sesuai dengan klasifikasi dana yang ditanamkan.
Untuk menghitung pendapatan bagi hasil yang diterima oleh bank maupun
nasabah di mana bank sebagai mudharib, sedangkan nasabah sebagai sahibul maal, dilakukan
beberapa tahapan sebagai berkut:
1.
Menentukan prinsip perhitungan bagi hasil.
2.
Menentukan jumlah pendapatan yang akan didistribusikan untuk bagi hasil
3.
Menentukan sumber pendanaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan
bagi hasil.
4.
Menentukan pendapatan bagi hasil untuk bank dan nasabah.
5.
Akuntansi bagi hasil untuk bank syariah.
Secara ringkas, tahapan perhitungan bagi hasil pendapatan dapat
digambarkan sebagai barikut:
2.3.1. Tahapan Perhitungan Bagi Hasil Pendanaan
Ø Menentukan Prinsip Perhitungan Bagi Hasil
Prinsip perhitungan bagi hasil menentukan jumlah pendapatan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan untuk bagi hasil, apakah menggunakan penerimaan bersih, laba kotor, atau
laba bersih.
Dalam Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000 ini, menyatakan:
a. Bagi Untung (Profit
Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi
modal (ra’su al-mal) dan biaya-biaya.
b.
Bagi Hasil (revenue Sharing), yakni bagi hasil yang
dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal).[16]
Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Syariah, menyatakan secara eksplisit bahwa dalam hal prinsip pembagian hasil
usaha, terminology pendapatan, atau hasil yang dimaksud adalah pendapatan bruto
(gross profit).[17]
Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi
laba dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha
adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Jika berdasarka prinsip bagi laba, dasar
pembagian adalah laba neto (net profit), yaitu laba bruto dikurangi beban yang
berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.[18]
Penggunaan praktis gross profit
sharing sebagai dasar bagi hasil bagi nasabah penabung atau deposan
dengan skema mudharabah dapat terlihat pada pengakuan bank syariah. Pendapatan
murabahah yang dibagi hasil, misalnya adalah nilai mergin murabahah (selisih
harga jual dengan harga pokok barang yang dijual) yang uangnya telah diterima
oleh bank syariah. Ini menunjukkan bahwa bagi hasil kepada nasabah penabung
pada dasarnya adalah gross profit
sharing dan bukan revenue
sharing. Demikian pula dalam pengakuan pendapatan sewa, besaran
pendapatan sewa yang disajikan dalam pendapatan utama pada laporan rugi laba
adalah pendapatan sewa setelah dikurangi biaya opersional asset yang disewakan
sebelum dikurangi biaya operasional rutin lainnya.
Perbedaan jumlah pendapatan yang akan dijadikan sebagai dasar untuk
mengitung distribusi bagi hasil dari kedua prinsip bagi hasil tersebut. Dengan
prinsip revenue sharing
pendapatan yang digunakan untuk diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil
adalah pendapatan bruto yang terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima
dari bagi hasil investasi pembiayaan, pendapatan margin murabahah (penjualan
setelah dikurangi harga pokok), pendapatan sewa bersih setelah dikurangi
biaya-biaya operasional sewa asset yang bersangkutan dan pendapatan bersih
lainnya. Sedangkan dengan prinsip profit
sharing pendapatan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil dengan
prinsip revenue sharing harus
dikurangi lagi dengan biaya operasional rutin bank, sehingga diperoleh laba bersih. Laba bersih inilah yang
digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
Ø Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
a.
Akad Bagi Hasil
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat di lakukan
dalam empat akad utama, yaitu:[19] musyarakah, mudharabah, muzaraah dan
musaqah. Namun, prinsip yang paling banyak di pakai adalah
musyarakah dan mudharabah, sedangkan muzaraah dan musaqah di pergunakan untuk
pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.[20]
1.
Al-Mudharabah
Berdasarkan ahli fiqh, Mudharabah merupakan suatu perjanjian di mana seseorang memberikan
hartanya kepada
orang lain berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang diperoleh akan
dibagi berdasarkan
proporsi yang telah disetujui.
Secara umum, mudharabah diartikan suatu perjanjian perkongsian di mana yang saling
berkongsi saling membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan ekuity.[21] Penerapannya ada
dua:
a. Muthlaqoh(bebas/tidak
terbatas)
b. Muqayyadah(terbatas)
Contoh kasus. Misalnya Ani hendak melakukan
usaha dengan modal Rp50.000.000. diperkirakan akan memperoleh pendapatan
Rp10.000.000/bulan dan modal seluruhnya disediakan oleh Bank Syariah Mandiri.
Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya
Rp4.000.000. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Mandiri dengan nasabah
sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,
yaitu 60:40, sehingga diperoleh (60% x Rp6.000.000 = Rp3.600.000) untuk Bank
Syariah Mandiri, dan 40% (40% x Rp6.000.000 = Rp2.400.000) untuk Ani.
2.
Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antaa dua pihak atau
lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana (amal/expertise) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Contoh kasus. Tobi hendak melakukan suatu usaha,
tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp40.000.000, sedangkan
modal yang dimiliki hanya Rp20.000.000. berarti Tobi kekurangan modal Rp20.000.000.
untuk menutupi kekurangannya, Dia meminta bantuan Bank Syariah Tobali dan
disetujui. Jika pada akhirnya proyek itu menguntungkan sebesar Rp15.000.000,
maka pembagian hasil keuntungan adalah 50% untuk Tobi:50% untuk Bank Syariah
Tobali. Dengan catatan pada akhir usaha Tobi tetap akan mengembalikan uang
sebesar Rp20.000.000 di tambah Rp7.500.000 untuk keuntungan Bank Syariah Tobali
dari bagi hasil.
3.
Al-muzzara’ah
Al-muzzara’ah adalah akad kerja sama pengolahan pertanian
antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan di pelihara dengan imbalan
bagian tertentu dari hasil pertanian.
4.
Al-musaqah
Al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari
muzzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan. Sebagai
imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
b. Konsep Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
Dana yang telah di kumpulkan oleh bank islam dari titipan dana pihak ketiga
atau titipan lainnya, di kelola dengan penuh amanah dan istiqomah. Dengan
harapan dana tersebut mendatangkan keuntungan besar, baik untuk nasabah maupun bank Islam. Prinsip utama yang harus di
kembangkan bank
Islam dalam kaitannya dengan manajemen dana
adalah, bahwa: bank Islam harus
mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau
lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank konvensional, dan
mampu menarik bagi hasil dari debitur yang berlaku di bank konvensional.
Oleh karena itu, upaya manajemen dana bank Islam perlu dilakukan secara baik.
Baiknya manajemen dana yang di lakukan bank Islam akan menunjukkan kredibilitas di
depan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya. Sehingga, arah untuk
mencapai: likiuditas, rentabilitas dan solvabilitas bank Islam dapat tercapai.[22]
Ø
Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan
Bagi keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama bagi Lembaga
Keuangan Tanpa Bunga atau Bank Islam. Bagi hasil, sering disebut orang
sebagai pengganti nama “bunga”.[23] Untuk menjawab perihal ini, marilah kita
coba menganalisis perhitungan bagi hasil. Melalui ilustrasi pada pembahasan
berikut ini akan memberikan gambaran riil letak perbedaan antara system bagi
hasil dengan system bunga, sebagai berikut:[24]
-
Contoh kasus (Bank Bagi Hasil):
Bapak A memilikim deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan (1
Desember 2000 s/d 1
Januari 2001), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan
bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang di peroleh untuk deposito satu bulan
per 31 Desember 2000 adalah Rp20 juta dan rata-rata deposisto jangka waktu 1 bulan adalah
Rp950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Jawab:
Keuntungan
yang diperoleh Bapak A adalah :
(Rp10
juta / Rp950 juta) x Rp20 juta x 57% = Rp120.000
-
Contoh kasus (Bank
Konvensional)
Pada tangga l1 Desember 2000, Bapak B membuka deposito sebesar Rp10 juta, jangka waktu satu bulan,
dengan tingkat buga 9% p.a berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo?
Jawab:
Bunga
yang di peroleh Bapak
B adalah :
(Rp10
juta x 31 hari x 9%)/365 hari = Rp76.438
Dari contoh di atas dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya, bank
bagi hasil memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan Financing to Deposito Rate (FDR), artinya dalam menghitung pendapatan, bank bagi
hasil menimbang rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang di
berikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan dua factor tersebut. Sedangkan bank konvensional dengan pendekata
biaya, langsung menganggap semua bunga yang
diberikan adalah biaya, tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang
dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut.
Ø
Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan (mudharabah)
Pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari hasil penempatan dana pihak
ketiga melalui pembiayaan yang berakad jual beli, maupun syirkah atau jasa. Hasil dari
pendapatan tersebut dibagihasilkan kepada para nasabah pemilik dana (deposan).
Untuk membagihasilkan pendapatan, kita harus melihat perbandingan
antara jumlah dana yang dikelola (Modal sendiri, Giro, Tabungan, Deposito dan lainnya) dengan jumlah
pembiayaan yang di salurkan. Bila total dana nasabah kecil, maka pendapatan
dibagihasilkan antara nasabah dengan bank. Sebaliknya jika pembiayaannya besar
dari dana nasabah, maka modal bank juga harus memperoleh bagian pendapatan.
Contoh
Mudharabah:
Jumlah pendapatan bank dari bagi hasil pembiayaan (mudharabah) Rp10 juta, dalam satu bulan. Total dana masyarakat yang dikelola
Rp250 juta. Maka pendapatan Rp10 juta ini akan dibagihasilkan antara nasabah
dan bank.
Seandainya total pembiayaan yang diberikan Rp300 juta, berarti modal
bank yang ikut disalurkan Rp50 juta, sehingga pendapatan tersebut harus dibagi
dulu dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Untuk bank = (Rp50 juta : Rp300 juta) x Rp10
juta = 1.666.667
2.
Untuk dibagihasilkan dengan nasabah = (Rp250 juta : Rp300 juta) x Rp10
juta = Rp8.333.333.
Ø
Perhitungan Bagi Hasil Untuk Penempatan Dana (murabahah)
Seorang nasabah bernama Fulan mengajukan pembiayaan di bank syariah, untuk membeli sepeda
motor honda.
Modal
Pinjaman : Rp. 6.000.000
Marjin
keuntungan : Rp. 500.000 (12%)
Waktu
Penyelesaian Keredit : 12 bulan
Hitunglah
angsuran setiap bulan untuk pembiayaan mudharabah tersebut!
Maka angsuran perbulan: Rp. 6.000.000 + Rp 500.000 : 12 = Rp. 541.666,67
Ø Perhitungan Bagi Hasil Untuk Giro
Pak Zubair
menabung dalam bentuk giro di Bank “Manfaat“
sejumlah Rp80.000.000 dengan akad mudharabah mukayyad on balance sheet. Bank menyalurkan
dana pinjaman kepada nasabah senilai Rp100.000.000 dan pendapatan yang di alokasikan
untuk giro sebesar Rp1.500.000. Jika nisbah bagi hasil antara nasabah dengan bank adalah 60%:40% maka berapa nilai bagi hasil yang akan di terima oleh Bapak
Zubair.
Jawab:
Dana
nasabah investor : 80.000.000
Dana
yang dapat di saliurkan : 76.000.000
Dana
yang di salurkan dalam bentuk pinjaman : 100.000.000
Dana
bank : 100.000.000–76.000.000=
24.000.000
Pendapatan
pembiayaan : 1.500.000
Maka, Pendapatan @1000 dana nasabah:
(76.000.000
: 100.000.0000) x 1.500.000 x (1 : 80.000.000) x 1000 = 14,25
Bagi
hasil yang akan di terima Pak Zubair = ( 80.000.000: 1000) x 14.25 x 40%
=
456.000.
Jadi
bagi hasil yang akan di terima Pak Zubair sebesar Rp. 456.000
2.3.2. Aplikasi Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah (Pola
Baru)[25]
Dalam perkembangannya, teknik perhitungan bagi
hasil untuk dana pihak ketiga dilakukan perubahanuntuk mendapatkan hasil yang
lebih adil antata pihak bank dan nasabah. Hal prinsip yang ada dalam cara
perhitungan bagi hasil yang baru adalah aspek: bobot dan pengakuan dana pihak
ketiga yang diperhitungkan bagi hasil sebesar Rp1.000. Adapun pola perhitungan
bagi hasilnya adalah sebagai berikut:
o
Pengelolaan Dana Funding:
1. Tata cata bagi hasil Funding Mudharabah
Distribusi kesetiap nasabah -> bagi hasil tiap nasabah
2. Kelebihan cara:
·
Penyertaan dana shohibul
maal dalam investasi dikoreksi dengan Giro Wajib Minimum
·
Bobot dihilangkan/diseragamkan = 1
·
Bobot relatif investasi dalam valuta asing
·
Cara perhitungan relatif lebih mudah
·
Mempermudah perencanaan
·
Penggunaan ekuevalen
rate dengan hasil investasi per Rp1.000 dana nasabah mudharabah
3. Contoh penerapan
Apabila bank syariah mampu
mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) sebanyak Rp90.000.000. DPK yang dapat
disalurkan pada pembiayaan sebanyak Rp85.000.000 (karena ada Giro Wajib Minimum sebesar 5%). Pembiayaan
yang harus disalurkan kepada masyarakat sebanyak Rp100.000.000. Dari pembiayaan
Rp100.000.000 diperoleh pendapatan dari penyaluran pembiayaan sebesar
Rp1.500.000. nisbah bagi hasil 65%:35%. Berapa pendapatan bagi setiap Rp1.000
dana nasabah?
DPK (dana nasabah
dengan kontrak Mudharabah)
|
A
|
90.000.000
|
DPK yang dapat
disalukan ada pembiayaan
(=DPK x (1-GWM)*)
|
B
|
85.500.000
|
Pembiayaan Yang
Disalurkan
Dana Bank
|
C
|
100.000.000
14.500.000
|
Pendapatan dari
penyaluran pembiayaan
|
D
|
1.500.000
|
Pendapatan bagi
setiap Rp1.000 DPK
|
|
|
*)GWM=Simpanan wajib pada Bank Indonesia sebesar 5%
|
|
|
C A
|
Pendapatan investasi untuk setiap Rp1.000 DPK Mudharabah
|
E
|
14,25
|
Saldo rata-rata harian nasabah
|
F
|
1.000.000
|
Nisbah nasabah
|
G
|
65,00
|
Porsi bagi hasil untuk nasabah bulan ini
|
|
9.263
|
1000 100
|
Dari hasil perhitungan diatas, ditemukan
pendapatan nasabah untuk bulan ini dengan dananya sebesar Rp1.000.000, bagi
hasilnya sebesar Rp9.263.
2.4
Study Kasus
Misal
PT. Bank Insan Mulia Syariah menyampaikan laporan ikhtisar perhitungan bagi hasil sebagai berikut:
PT. BANK INSAN MULIA SYARIAH
IKHTISAR PERHITUNGAN BAGI HASIL
PERIODE MARET 2011
a.
Penggunaan Dana
Penggunaan dana
|
Saldo rata-rata
|
Pendapatan
|
1.
Pembiayaan
2.
Penempatan pada Bank Indonesia
3.
Penempatan pada bank syariah lain
4.
Total
|
52.000.000.000
900.000.000
11.600.000.000
64.500.000.000
|
568.000.000
60.000.000
50.000.000
678.000.000
|
b.
Sumber Dana
Sumber Dana
|
Saldo
rata-rata
|
Bagi
Hasil
|
1.
Dana Pihak Ketiga
2.
Modal
3.
Total
|
50.500.000.000
14.000.000.000
64.500.000.000
|
551.615.385
126.384.615
678.000.000
|
Maka
tahap perhitungan bagi hasil nasabah adalah:
-
Menghitung pendapatan bagi hasil porsi DPK
Bagi
Hasil DPK = (DPK/Pembiayaan) x Pendapatan
pembiayaan
= (50.500.000.000/52.000.000.000)
x 568.000.000,-
= Rp.551.615.385,-
-
Menghitung nilai HI 1000
HI 1000 = (Bagi Hasil DPK / DPK) x 1000
= (551.615.385/50.500.000.000)
x 1000
= 10,923
-
Menghitung bagi hasil nasabah.
Jika
Nasabah A memilik tabungan Ceria dengan nisbah bagi hasil 0,3 : 0,7 (yang lebih
disebutkan adalah porsi nasabah) dan saldo rata-rata selama bulan maret sebesar
10 juta, maka bagi hasil nasabah A adalah:
Bagi hasil Nasabah A = Saldo Rata2 x nisbah x HI 1000 /
1000
= 10.000.000 x 0,3 x
10,923/1000
= Rp.32.769,-
Equivalen Rate = bagi hasil nasabah / saldo rata-rata
x 12
= 32.769 /1.000.000 x 12
= 3,9% pa. (setara 3,9% per
tahun)
2.4.1
Menghitung Nisbah Bagi Hasil Dan Realisasi Bagi Hasil Pada Pembiayaan Musyarakah-Kontruksi
Contoh Kasus:
PT.
ABC yang bergerak dibidang pengerjaan proyek (kontruksi) memenangi tender
pengerjaan proyek pengerasan jalan sepanjang 20 km dengan nilai proyek sebesar
Rp 5 Milyar rupiah dengan jangka waktu pengerjaan 6 bulan. Untuk pengerjaan
proyek tersebut, PT. ABC mengajukan pembiayaan modal kerja ke Bank Syariah D,
dengan melampirkan estimasi perhitungan kebutuhan modal kerja dan keuntungan
sbb:
Kebutuhan Modal Kerja:
Nilai Proyek : Rp
5.000.000.000
Pajak (misal 10%) : Rp
500.000.000 (-)
Nilai Proyek Bersih : Rp 4.500.000.000
Estimasi Biaya Modal Kerja : Rp 3.500.000.000 (-)
Estimasi Keuntungan : Rp 1.000.000.000
Porsi Pemenuhan Modal Kerja:
Modal Sendiri : Rp 1.500.000.000
Pembiayaan Bank : Rp
2.000.000.000 (+)
Total Modal Kerja : Rp 3.500.000.000
(diasumsikan
bahwa Analis Pembiayaan di Bank Syariah sependapat dengan estimasi perhitungan
tersebut diatas)
Pertanyaan:
Jika ketentuan tingkat bagi
hasil Bank Syariah D sebesar 15% efektif, maka hitunglah sebagai berikut:
- Nisbah Bagi Hasil.
- Jumlah Bagi Hasil
Bank Syariah D dan Bagi Hasil PT. ABC, jika:
a.
Nilai proyek yang dibayar oleh Bowheer sebesar Rp5.000.000.000 &
Biaya Pengerjaan Proyek sebesar Rp3.500.000.000
b.
Nilai proyek yang dibayar oleh Bowheer sebesar Rp4.500.000.000 &
Biaya Pengerjaan Proyek sebesar Rp3.300.000.000
Jawaban:
1. Menghitung
Nisbah Bagi Hasil
Hal-hal
yang menjadi acuan dalam menentukan nisbah adalah ketentuan tingkat bagi hasil
bank D (15% per tahun) dan jangka waktu pembiayaan/jangka waktu
pengerjaan proyek (6 bulan).
Dengan
demikian besaran bagi hasil yang diharapkan oleh Bank Syariah D (Bagi HasilDiharapkan)
adalah = Tingkat Bagi HasilDiharapkanx
Plafond Pembiayaan
= 15% *(6/12) x
Rp2.000.000.000
= Rp150.000.000.000
Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah
D = Bagi HasilDiharapkan /Estimasi Keuntungan x
100%
= Rp150.000.000/Rp1.000.000.000
x 100%
= 15%
Nisbah Bagi Hasil PT.
ABC : 100%-15% = 85%
Dengan
demikian, nisbah bagi hasil adalah 85% untuk PT. ABC dan 15% untuk Bank
Syariah D.
2. Menghitung
Bagi Hasil
a. Jika nilai proyek yang dibayar
oleh Bowheer sebesar Rp5.000.000.000 & Biaya Pengerjaan Proyek
Rp3.500.000.000
Realisasi Keuntungan = Nilai proyek yg dibayar-Pajak-Biaya Pengerjaan Proyek
= Rp5.000.000.000 –
Rp500.000.000 – Rp3.500.000.000
= Rp1.000.000.000
Bagi Hasil Bank Syariah D = Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah D x
Realisasi Keuntungan
= 15% x Rp1.000.000.000
= Rp150.000.000
Bagi Hasil PT. ABC = Nisbah Bagi Hasil PT. ABC x Realisasi Keuntungan
= 85% x Rp1.000.000.000
= Rp 850.000.000
b. Jika nilai proyek yang dibayar
oleh Bowheer sebesar Rp4.500.000.000 & Biaya Pengerjaan Proyek
Rp3.300.000.000
Realisasi Keuntungan = Nilai proyek yg dibayar–Pajak–Biaya Pengerjaan Proyek
= Rp4.500.000.000 –
Rp450.000.000 – Rp3.300.000.000
= Rp750.000.000
Bagi Hasil Bank Syariah D = Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah D x Realisasi Keuntungan
= 15% x Rp750.000.000,-
= Rp112.500.000,-
Bagi Hasil PT. ABC = Nisbah Bagi Hasil PT. ABC x Realisasi
Keuntungan
= 85% x Rp750.000.000,-
= Rp637.500.000,-
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
a. Faktor yang mempengaruhi bagi
hasil ada 2 yaitu langsung dan tidak langsung.
b. Penetapan Nisbah(Rasio)
Bagi Hasil. Ada beberapa yang harus diperhatikan:
1. Penetapan
Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
2. Cara
menentukan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
3. Kasus
perhitungan Nisbah Bagi Hasil
4. Cara Lain
Menentukan Nisbah
c. Penghitungan Bagi Hasil. Untuk menghitung pendapatan
bagi hasil yang diterima oleh bank maupun nasabah di mana bank sebagai
mudharib, sedangkan nasabah sebagai sahibul maal, dilakukan beberapa tahapan
sebagai berkut:
1. Menentukan prinsip perhitungan bagi hasil.
2. Menentukan jumlah pendapatan yang akan
didistribusikan untuk bagi hasil.
3. Menentukan sumber pendanaan yang digunakan
sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
4. Menentukan pendapatan bagi hasil untuk bank
dan nasabah.
5. Akuntansi bagi hasil untuk bank syariah.
Tahapan Perhitungan
Bagi Hasil Pendanaan
a)
Menentukan Prinsip Perhitungan Bagi Hasil
b)
Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
1. Akad Bagi Hasil
2. Konsep Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
c) Perhitungan Bagi
Hasil Bagi Deposan
d) Menghitung Pendapatan
Yang Akan Dibagihasilkan (mudharabah)
e) Perhitungan Bagi
Hasil Untuk Penempatan Dana (murabahah)
f) Perhitungan Bagi
Hasil Untuk Giro
g) Aplikasi Perhitungan
Bagi Hasil di Bank Syariah (Pola Baru)
d. Study
Kasus. Menghitung
Nisbah Bagi Hasil Dan Realisasi Bagi Hasil Pada Pembiayaan Musyarakah-Kontruksi
3.2.
Saran
Kepada para pembaca yang budiman, kami mohon
segala kritik dan sarannya untuk makalah
ini khususnya, sebagai bahan evaluasi untuk lebih baik kedepannya. Karena
makalah ini tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan. Terimakasih atas segala
kesempatan waktunya kepada para pembaca untuk membaca tulisan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Agama, Departemen. 1987. Al-Qur’an
dan Terjemahnya. Jakarta: Departemen Agama RI.
Antonio, M. Syafi’i. Bank Islam: Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press dengan
Tazkia Institute.
Dewan
Syariah Nasional-MUI. 2003. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia, Edisi 2.
DSAK
IAI. 2007. Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 105 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Syariah.
Jakarta: IAI.
Ikatan
Akuntasi Indonesia. 2003. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Islam.
Jakarta: IAI.
Karim, Adiwarman. 2013. Bank
Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Press.
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Rajawali Press.
Muhammad.
2001. Teknik Perhitungan bagi hasil di
Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syari’ah
(edisi revisi). Yogyakarta: VVP AMP YKPN.
Muhammad.
2011. Manajemen Bank Syariah.
Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Muslehudin, Muhammad. 2004. Sistem
Perbankan dalam Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
[1] Muhammad. Teknik Perhitungan bagi hasil di Bank Syariah. (Yogyakarta: UII Press. 2001)
[2] Ibid.
[3] Agama, Departemen. Al-Qur’an
dan Terjemahnya. (Jakarta: Departemen Agama RI. 1987)
[4] QS. 2: 190
[5] QS. 3: 103;
5: 3; 9: 71, 105.
[6] QS. 177: 16; 69:
25-37; 89: 17-20; 107: 1-7.
[7] QS. 4: 5-10, 74-76;
89: 17-26.
[8] QS. 43: 32.
[9] QS. 92: 8-10; 96: 6.
[10] Antonio, Muhammad Syafi’i.
Bank Syariah dari Teori ke
Praktek. (Jakarta: Gema Insani Press dengan Tazkia Institute. 2001).
[11] Karim, Adiwarman. Bank
Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. (Jakarta: Rajawali Press. 2013).
[12] Ibid.
[13] Muhammad. Manajemen Bank Syariah. (Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2011) hal.
124-125
[14] Muhammad. Manajemen
Bank Syariah... hal. 125-126
[15] Muhammad. Manajemen
Bank Syariah… hal. 126-127
[16] Dewan Syariah Nasional-MUI. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. (Jakarta:
DSN-MUI dan Bank Indonesia. 2003) Edisi 2.
[17] Ikatan Akuntasi Indonesia. Pedoman
Akuntansi Perbankan Syariah Islam.. (Jakarta: IAI. 2003).
[18]DSAK IAI. Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 105 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. (Jakarta: IAI. 2007).
[19] Kasmir. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: Rajawali Press. 2012) hal. 171-173.
[20] Antonio, Muhammad Syafi’i.
Bank Syariah dari Teori ke
Praktek… hal.
90.
[21] Muhammad Muslehudin. Sistem Perbankan dalam Islam. (Jakarta: Rineka Cipta. 2004)
[22] Muhammad. Manajemen Bank Syari’ah… hal.113.
[23] Muhammad. Manajemen Bank Syariah… hal. 115.
[24] Muhammad. Teknik Perhitungan Bagi
Hasil di Bank Syari’ah. (Yogyakarta: UII Press. 2000)
[25] Muhammad. Manajemen Bank Syaria’ah
(edisi revisi). .. hal. 147-148.
Saya mau tanya, HI-1000 = 14,25 itu perhitungannya bagaimana?
BalasHapusterimakasih.