Kamis, 09 April 2015

TEKNIK_PENGHITUNGAN_BAGI_HASIL

MAKALAH
TEKNIK PENGHITUNGAN BAGI HASIL

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “PERBANKAN SYARI’AH” yang dibina oleh: Bapak Firman Setiawan, S.HI., M.EI.

Disusun oleh:
Kelompok 12
Ulfatun Nazilah    120721100096

PROGRAM STUDY EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS ILMU-ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN AKADEMIK 2014

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum WR.WB.
Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT. atas segala karunia, rahmat, hidayah dan taufik-Nya, karena makalah sudah selesai walau masih sangat jauh dari kesempurnaan. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. keluarga, para sahabat, dan semua pengikut ajarannya yang telah membawa kita dari dunia jahiliyah ke dunia yang terang benderang seperti ini yakni dengan adanya dinul islam wal iman.
Makalah ini ditulis: Pertama untuk memenuhi tugas mata kuliah “Perbankan Syariah”. Kedua karena ekonomi syariah telah mengglobal dan mendunia dan telah menjadi solusi alternatif ekonomi dunia. Dimana Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Tegasnya, ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa. Maka dirasa perlu menulis makalah ini sebagai acuan bagi lembaga keuangan syariah dalam menghitung bagi hasil.
Atas rampungnya tugas makalah ini, disampaikan banyak terima kasih kepada Bapak Firman Setiawan, S.HI,. M.EI. selaku pengampu mata kuliah “Perbankan Syariah”di Univesitas Trunojoyo Madura. Dan semoga apa yang disampaikan atau yang tertulis dalam makalah ini mampu memberikan manfaat yang signifikan untuk kami selaku pejuang ekonom rabbani untuk masa depan yang lebih baik dan spektakuler. Amien…
Wassalamu’alaikum WR. WB.

                                                               Bangkalan, 09 Juni 2014
                                                                                    Penyusun

DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
1.2.   Rumusan Masalah
1.3.   Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Faktor-faktor yang mempengaruhi Bagi Hasil
2.2. Penetapan Nisbah Bagi Hasil
2.3. Penghitungan Bagi Hasil
2.4. Study Kasus
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

Ada dua posisi yang berbeda untuk perhitungan bagi hasil dari pendapatan yang diterima bank syariah. Pertama, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah dimana bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai sahibul maal. Kedua, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah di mana bank sebagai sahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.

Berbeda dengan mekanisme ekonomi kovensional yang menggunakan instrumen bunga, mekanisme ekonomi Islam menggunakan instrumen profit yaitu berupa sistem bagi hasil, salah satunya adalah lembaga keuangan syariah. Hal ini menjadi ciri khas ekonomi Islam. Ekonomi syariah terbebas dari kedua kedhaliman kapitalisme dan sosialisme, serta mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi dan eksploitasi. Artinya, misi utama ekonomi syariah ialah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis baik individu, perusahaan ataupun Negara.

1.2.            Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas, rumusan masalah makalah ini adalah:

1.      Apa faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil?

2.      Bagaimana penetapan nisbah bagi hasil?

3.      Bagaimana penghitungan bagi hasil?
4.      Seperti apa study kasus bagi hasil?

1.3.            Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah:

1.      Untuk mengetahui apa faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil

2.      Untuk mengetahui bagaimana penetapan nisbah bagi hasil

3.      Untuk mengetahui bagaimana penghitungan bagi hasil

4.      Untuk mengetahu seperti apa study kasus bagi hasil

 

 

 

BAB II PEMBAHASAN

2.1.            Faktor-faktor yang mempengaruhi Bagi Hasil

Karakteristik yang menjadi ciri khas dari ekonomi Islam adalah bagi hasil (profit sharing) yang diartikan: “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”.[1] Hal itu bisa berupa bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperolah pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan, dan lain-lain.

Sebenarnya inti dari mekanisme investasi bagi hasil adalah terletak pada kerjasama yang baik antara shohibul maal dan mudharib.[2] Hal ini merupakan karakter dari masyarakat ekonomi Islam sendiri dalam segala bidang kegiatan ekonominya.

Sebelumnya telah kita ketahui bahwa dalam ekonomi islam tidak ada instrumen bunga, karena didalamnya mengandung unsur riba. Mengapa harus menggunakan bagi hasil dan menghindari sistem bunga?. Jawaban dari pertanyaan ini berdasarkan pijakan dari Al-Qur’an, yaitu:[3]

1.      Doktrin kerjasama dalam ekonomi Islam dapat menciptakan kerja produktif sehari-hari dalam masyarakat.[4]

2.      Meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kesengsaraan sosial.[5]

3.      Mencegah penindasan ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak merata.[6]

4.      Melindungi kepentingan ekonomi lemah.[7]

5.      Membangun organisasi yang berprinsip syarikah, sehingga terjadi proses yang kuat membantu yang lemah.[8]

6.      Pembagian kerja (spesialisasi) berdasarkan saling ketergantungan serta pertukaran barang dan jasa karena tidak mungkin berdiri sendiri.[9]

Faktor yang mempengaruhi bagi hasil ada 2 yaitu langsung dan tidak langsung.[10]

2.1.1        Faktor Langsung

Diantara faktor yang langsung (direct factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).

a.       Investment rate merupakan persentaseaktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.

b.      Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode ini.

-          Rata-rata saldo minimum bulanan,

-          Rata-rata total saldo harian.

Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan, akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.

c.       nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).

-          Salah satuciri al-mudharabah adalah nisbah bagi hasilyang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.

-          Nisbah antara satu bank dan bank lainnya dapat berbeda.

-          Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, dan 12 bulan.

-          Nisbah juga dapat berbeda dari satu account dan account lainnya sesuai besarnya dana dan jatuh temponya.

2.1.2                 Faktor tidak Langsung

a.       Penentuan butir-butir pendapatan dab biaya mudharabah.

-          Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang dibagi hasilkan  merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya.

-          Jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue sharing.

b.      Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting)

Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.

2.2              Penetapan Nisbah(Rasio) Bagi Hasil
2.2.1        Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
Bank syariah menerapkan nisbah bagi hasil terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC), yakni akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah dan musyarakah.[11]
Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagi berikut:
a.       Referensi tingkat (margin) keuntungan, yaitu referensi tingkat (margin) keuntungan yang ditetapkan oleh rapat ALCO.
b.      Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai, yang dihitung dengan mempertimbangkan hal berikut:
a)      Perkiraan penjualan
·         Volume penjualan setiap transaksi/volume penjualan setiap bulan
·         Sales Turn-Over atau frekuensi penjualan setiap bulan
·         Fluktuasi harga penjualan
·         Rentang harga penjualan yang dapat dinegosiasi
·         Marjin keuntungan setiap transaksi
b)      Lama Cash to cash cycle
·         Lama proses barang
·         Lama persediaan
·         Lama piutang
c)      Perkiraan biaya-biaya langsung, yaitu biaya yang langsung berkaitan dengan kegiatan penjualan seperti biaya pengangkutan, biaya Pengemasan, dan biayabiaya lain yang lazim dikategorikan dalam cost of goods sold (COGS).
d)     Perkiraan biaya-biaya tidak langsung, yaitu biaya yang tidak langsung berkaitan dengan kegiatan penjualan seperti biaya sewa kantor, biaya gaji karyawan, dan biaya-biaya lain yang lazim dikategorikan dalam overhead cost (OHC).
e)      Delayed factor, yaitu tambahan waktu yang ditambakan pada cash to cash cycle untuk mengantisipasi timbulnya keterlambatan pembayaran dari nasabah ke bank.
2.2.2        Cara menentukan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
Nisbah adalah merupakan rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Dimana nisbah ini tertuang didalam akad yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan bagi hasil di bank syariah. Sebab aspek nisbah yang disepakati bersamaantara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, pelu diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil usaha yang dijalankan, nisbah pembiayaan dan distribusi pembagian hasil.
Terdapat 3 metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan, yakni:[12]
1.      Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan refeensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan:
·         Perkiraan penjualan
·         Lama cash to cash cycle
·         Perkiraan biaya-biaya langsung(COGS)
·         Perkiraan biaya-biaya tidak langsung(OHC).
·         Delayed factor
2.      Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan pendapatan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan:
·         Perkiraan penjualan
·         Lama cash to cash cycle
·         Perkiraan biaya-biaya langsung(COGS)
·         Delayed factor
3.      Penentuan nisbah bagi hasil penjualan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan:
·         Perkiraan penjualan
·         Lama cash to cash cycle
·         Delayed factor
Ø  Penentuan Angsuran Pokok
Penentuan angsuran pokok dapat dilakukan dengan cara:
a.       Pembiayaan berjangka waktu dibawah satu tahun, dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
b.      Pembiayaan berjangka waktu diatas satu tahun, wajib diangsur secara proporsional (sesuai dengan arus kas(net cash inflow) dari usaha nasabah) selama jangka waktu pembiayaan.
Untuk menentukan nisbah bagi hasil dapat juga dihitung dengan cara sederhana sebagai berikut:[13]
Data Pembiayaan:
Jumlah Pembiayaan                             Rp       (M)
Jangka waktu pembiayaan                  (T)       bulan
Hasil yang Diharapkan Lembaga        Rp       (P)
Total Pengembalian                             Rp       (M)+(P)
Angsuran Pokok per Hari                   (A)=    (M)/(T)
Bagi Hasil                                           (B)=     (P)/(T)
Tabungan Wajib (Jika Mungkin)         (C)
Kewajiban Nasabah per Hari              (D)=    (A)+(B)+(C)
Pendapatan Aktual                             (E)
Hasil Analisis Usaha Pejabatan Bank:
Omset Usaha per Hari/Bulan              Rp       (F)
Keuntungan per Hari/Bulan                Rp       (Pendapatan riil)
Nisbah Pembiayaan
Nisbah Bagi Bank                               (G) = (D)/(F) x 100%
Nisbah Bagi Nasabah                          (H) = 100% - (G)
Rasio Nisbah Kedua Pihak                 (G) : (H)
Distribusi Bagi Hasil
Angsuran Pokok                                 (A)/(D) x E
Bagi Hasil                                           (B)/(D) x E
Tabungan                                            (C)/(D) x E
2.2.3        Kasus Perhitungan Nisbah Bagi Hasil
Contoh penentuan Nisbah:[14]
Data Kebutuhan Ekonomi:
Jumlah Pembiayaan                             Rp       200.000
Jangka waktu pembiayaan                  (T)       50 hari
Hasil yang Diharapkan Lembaga        Rp       12.000
Total Pengembalian                             Rp       200.000 + 12.000
Angsuran Pokok per Hari                   Rp =    200.000/50 = 4.000
Bagi Hasil                                           Rp =    12.000/50 = 240
Tabungan Wajib (Jika Mungkin)         Rp       500 per hari (misal)
Kewajiban Nasabah per Hari  Rp =    4.000+240+500 = 4.740
Pendapatan Aktual                 Rp       40.000

Hasil Analisis Usaha Pejabatan Bank:
Omset Usaha per Hari/Bulan  Rp       100.000

Nisbah Pembiayaan
Nisbah Bagi Bank                               4.740/100.000x100%  = 4,74%
Nisbah Bagi Nasabah                          100% - 4,74%             = 95,26%
Rasio Nisbah Bank : Nasabah                                                 = 4,74% : 95,26%
Distribusi Bagi Hasil
Jika keuntungan per hari nasabah sebesar Rp 40.000, maka bagi hasil untuk:
·         Bank                = 4,74% x Rp 40.000  = Rp 1.896
·         Nasabah          = 95,26% x Rp 40.000= Rp 38.104
2.2.4        Cara Lain Menentukan Nisbah
Nisbah bagi hasil dihitung berdasarkan profit sharing dari usaha pengadaan kacang kedelai yang dibiayai dengan fasilitas Mudharabah Muqayyadah (dengan nominal pembiayaan senilai Rp 125.000.000), dengan data sebagai berikut:[15]
Harga Jual Kacang Kedelai                = Rp 2.150/kg
Harga Jual Kepada Nasabah               = setara 16% p.a
Volume Penjualan Kedelai per Bulan = 65.000 kg
Nilai Penjualan (65.000 x Rp 2.150)   = Rp 139.750.000
Harga Pokok Pembelian                      = Rp 125.000.000
Laba Bersih Penjualan Kedelai           = Rp   14.750.000
Perhitungan Nisbahnya:
Volume Penjualan                                                                               = 65.000 kg
Profit Margin (Rp 14.750.000/139.750.000) x 100%             = 10,55%
Lama Piutang (data neraca 31-07-2003)                                             = 65 hari
Lama Persediaan (data neraca 31-08-2003)                                        = 2 hari
Lama Utang Dagang (pembayaran ke suplier & carry)                      = 0
Cash to cash periode = 360/(DI+DR-DP)                                         = 5,4
Profit margin per Tahun = 5,4 x 10,55                                               = 57%
Nisbah Bank Syariah: (16%)/(57%)x100%                                         = 28%
Nisbah untuk Nasabah: 100% - 28%                                                  = 72%
Dengan demikian, jika dari usaha pada lima bulan berikutnya memperoleh hasil sebesar sebagai berikut:
Bulan 1 = Rp 6.000.000
Bulan 2 = Rp 4.000.000
Bulan 3 = Rp 5.000.000
Bulan 4 = Rp 2.000.000
Bulan 5 = Rp 8.000.000
Maka bagi hasil dapat didistribusikan sebagai berikut:
Bulan
Laba Usaha
Bagian Bank 28%
Bagian Nasabah 72%
Cicilan Pokok
Setoran
1
6.000.000
1.680.000
4.320.000
-
1.680.000
2
4.000.000
1.120.000
2.880.000
-
1.120.000
3
5.000.000
1.400.000
3.600.000
-
1.400.000
4
2.000.000
560.000
1.440.000
-
560.000
5
8.000.000
2.240.000
5.760.000
-
2.240.000
Total
25.000.000


25.000.000
7.000.000
% dari Hasil Usaha

0,40
0,60


% dari Modal

26,52
39,78



2.3              Penghitungan Bagi Hasil

Perbedaan antara sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lainnya terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi syariah, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat Islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat Islam dihalalkan untuk dilakukan.
Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan yaitu:
1.      Pertama, pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2.      Kedua, pengelola mengelola dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana) lalu pengelola akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek atau usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3.      Ketiga, kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Metode penghitungan bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Menghitung saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
DA      = Total Dana
               ∑ n
Dimana:
DA      = saldo rata-rata harian
N                     = waktu atau hari
2.      Menghitung saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)
3.      Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
=
WA
x
TP
TWA
Dimana,
WA     = saldo rata-rata tertimbang
TWA   = total saldo rata-rata tertimbang
TP        = total pendapatan periode tertentu
4.      Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5.      Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang.
6.      Memperhatikan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7.      Mendistribusikan bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan klasifikasi dana yang ditanamkan.
Untuk menghitung pendapatan bagi hasil yang diterima oleh bank maupun nasabah di mana bank sebagai mudharib, sedangkan nasabah sebagai sahibul maal, dilakukan beberapa tahapan sebagai berkut:
1.      Menentukan prinsip perhitungan bagi hasil.
2.      Menentukan jumlah pendapatan yang akan didistribusikan untuk bagi hasil
3.      Menentukan sumber pendanaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
4.      Menentukan pendapatan bagi hasil untuk bank dan nasabah.
5.      Akuntansi bagi hasil untuk bank syariah.
Secara ringkas, tahapan perhitungan bagi hasil pendapatan dapat digambarkan sebagai barikut:
2.3.1.      Tahapan Perhitungan Bagi Hasil Pendanaan
Ø  Menentukan Prinsip Perhitungan Bagi Hasil
Prinsip perhitungan bagi hasil menentukan jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk bagi hasil, apakah menggunakan penerimaan bersih, laba kotor, atau laba bersih.
Dalam Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000 ini, menyatakan:
a.       Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan biaya-biaya.
b.      Bagi Hasil (revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal).[16]
Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, menyatakan secara eksplisit bahwa dalam hal prinsip pembagian hasil usaha, terminology pendapatan, atau hasil yang dimaksud adalah pendapatan bruto (gross profit).[17] Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Jika berdasarka prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit), yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.[18]
Penggunaan praktis gross profit sharing sebagai dasar bagi hasil bagi nasabah penabung atau deposan dengan skema mudharabah dapat terlihat pada pengakuan bank syariah. Pendapatan murabahah yang dibagi hasil, misalnya adalah nilai mergin murabahah (selisih harga jual dengan harga pokok barang yang dijual) yang uangnya telah diterima oleh bank syariah. Ini menunjukkan bahwa bagi hasil kepada nasabah penabung pada dasarnya adalah gross profit sharing dan bukan revenue sharing. Demikian pula dalam pengakuan pendapatan sewa, besaran pendapatan sewa yang disajikan dalam pendapatan utama pada laporan rugi laba adalah pendapatan sewa setelah dikurangi biaya opersional asset yang disewakan sebelum dikurangi biaya operasional rutin lainnya.
Perbedaan jumlah pendapatan yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengitung distribusi bagi hasil dari kedua prinsip bagi hasil tersebut. Dengan prinsip revenue sharing pendapatan yang digunakan untuk diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil adalah pendapatan bruto yang terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima dari bagi hasil investasi pembiayaan, pendapatan margin murabahah (penjualan setelah dikurangi harga pokok), pendapatan sewa bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional sewa asset yang bersangkutan dan pendapatan bersih lainnya. Sedangkan dengan prinsip profit sharing pendapatan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil dengan prinsip revenue sharing harus dikurangi lagi dengan biaya operasional rutin bank, sehingga diperoleh laba bersih. Laba bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
Ø  Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
a.      Akad Bagi Hasil
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat di lakukan dalam empat akad utama, yaitu:[19] musyarakah, mudharabah, muzaraah dan musaqah. Namun, prinsip yang paling banyak di pakai adalah musyarakah dan mudharabah, sedangkan muzaraah dan musaqah di pergunakan untuk  pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.[20]
1.      Al-Mudharabah
Berdasarkan ahli fiqh, Mudharabah merupakan suatu perjanjian di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan proporsi yang telah disetujui.
Secara umum, mudharabah diartikan suatu perjanjian perkongsian di mana yang saling berkongsi saling membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan ekuity.[21] Penerapannya ada dua:
a.       Muthlaqoh(bebas/tidak terbatas)
b.      Muqayyadah(terbatas)
Contoh kasus. Misalnya Ani hendak melakukan usaha dengan modal Rp50.000.000. diperkirakan akan memperoleh pendapatan Rp10.000.000/bulan dan modal seluruhnya disediakan oleh Bank Syariah Mandiri. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp4.000.000. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Mandiri dengan nasabah sesuai dengan  kesepakatan sebelumnya, yaitu 60:40, sehingga diperoleh (60% x Rp6.000.000 = Rp3.600.000) untuk Bank Syariah Mandiri, dan 40% (40% x Rp6.000.000 = Rp2.400.000) untuk Ani.
2.      Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antaa dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Contoh kasus. Tobi hendak melakukan suatu usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp40.000.000, sedangkan modal yang dimiliki hanya Rp20.000.000. berarti Tobi kekurangan modal Rp20.000.000. untuk menutupi kekurangannya, Dia meminta bantuan Bank Syariah Tobali dan disetujui. Jika pada akhirnya proyek itu menguntungkan sebesar Rp15.000.000, maka pembagian hasil keuntungan adalah 50% untuk Tobi:50% untuk Bank Syariah Tobali. Dengan catatan pada akhir usaha Tobi tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp20.000.000 di tambah Rp7.500.000 untuk keuntungan Bank Syariah Tobali dari bagi hasil.
3.      Al-muzzara’ah
Al-muzzara’ah adalah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan  dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan di pelihara dengan imbalan bagian tertentu  dari hasil pertanian.
4.      Al-musaqah
Al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
b.      Konsep Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
Dana yang telah di kumpulkan oleh bank islam dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya, di kelola dengan penuh amanah dan istiqomah. Dengan harapan dana tersebut mendatangkan keuntungan besar, baik untuk nasabah maupun bank Islam. Prinsip utama yang harus di kembangkan bank Islam dalam kaitannya dengan  manajemen dana adalah, bahwa: bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur yang berlaku di bank konvensional.
Oleh karena itu, upaya manajemen dana bank Islam perlu dilakukan secara baik. Baiknya manajemen dana  yang di lakukan bank Islam akan menunjukkan kredibilitas di depan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya. Sehingga, arah untuk mencapai: likiuditas, rentabilitas dan solvabilitas bank Islam dapat tercapai.[22]
Ø  Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan
Bagi keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama bagi Lembaga Keuangan Tanpa Bunga atau Bank Islam.  Bagi hasil, sering disebut orang sebagai pengganti nama “bunga”.[23] Untuk menjawab perihal ini, marilah kita coba menganalisis perhitungan bagi hasil. Melalui ilustrasi pada pembahasan berikut ini akan memberikan gambaran riil letak perbedaan antara system bagi hasil dengan system bunga, sebagai berikut:[24]
-          Contoh kasus (Bank Bagi Hasil):
Bapak A memilikim deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan (1 Desember 2000 s/d 1 Januari 2001), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang di peroleh untuk deposito satu bulan per 31 Desember  2000 adalah Rp20 juta dan rata-rata deposisto jangka waktu 1 bulan adalah Rp950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Jawab:
Keuntungan yang diperoleh Bapak A adalah :
(Rp10 juta / Rp950 juta) x Rp20 juta x 57%    = Rp120.000            
-          Contoh kasus (Bank Konvensional)
Pada tangga l1 Desember 2000, Bapak B membuka deposito sebesar Rp10 juta, jangka waktu satu bulan, dengan tingkat buga 9% p.a berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo?
Jawab:
Bunga yang di peroleh Bapak B adalah :
(Rp10 juta x 31 hari x 9%)/365 hari = Rp76.438
Dari contoh  di atas dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya, bank bagi hasil memberi keuntungan kepada deposan  dengan pendekatan Financing to Deposito Rate (FDR), artinya dalam menghitung pendapatan, bank bagi hasil menimbang rasio antara dana pihak ketiga  dan pembiayaan yang di berikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan dua factor tersebut. Sedangkan bank konvensional dengan pendekata biaya, langsung menganggap semua bunga yang diberikan  adalah biaya, tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut.
Ø  Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan (mudharabah)
Pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari hasil penempatan dana pihak ketiga melalui pembiayaan yang berakad jual beli, maupun syirkah atau jasa. Hasil dari pendapatan tersebut dibagihasilkan kepada para nasabah pemilik dana (deposan). Untuk membagihasilkan pendapatan, kita harus  melihat perbandingan  antara jumlah dana yang dikelola (Modal sendiri, Giro, Tabungan, Deposito dan lainnya) dengan jumlah pembiayaan yang di salurkan. Bila total dana nasabah kecil, maka pendapatan dibagihasilkan antara nasabah dengan bank. Sebaliknya jika pembiayaannya besar dari dana  nasabah, maka modal bank juga harus  memperoleh bagian pendapatan.
Contoh  Mudharabah:
Jumlah pendapatan bank dari bagi hasil pembiayaan (mudharabah) Rp10 juta, dalam satu bulan. Total dana masyarakat yang dikelola Rp250 juta. Maka pendapatan Rp10 juta ini akan dibagihasilkan antara nasabah dan bank.
Seandainya total pembiayaan yang diberikan Rp300 juta, berarti modal bank yang ikut disalurkan Rp50 juta, sehingga pendapatan tersebut harus dibagi dulu dengan perhitungan sebagai berikut:
1.      Untuk bank = (Rp50 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta = 1.666.667
2.      Untuk dibagihasilkan dengan nasabah = (Rp250 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta = Rp8.333.333.
Ø  Perhitungan Bagi Hasil Untuk Penempatan Dana (murabahah)
Seorang nasabah  bernama Fulan mengajukan pembiayaan di bank syariah,  untuk membeli sepeda motor honda.
Modal Pinjaman                      : Rp. 6.000.000
Marjin keuntungan                  : Rp. 500.000 (12%)
Waktu Penyelesaian Keredit   : 12 bulan
Hitunglah angsuran setiap bulan  untuk pembiayaan  mudharabah tersebut!
Maka angsuran perbulan: Rp. 6.000.000 + Rp 500.000 : 12 =  Rp. 541.666,67
Ø  Perhitungan Bagi Hasil Untuk Giro
Pak Zubair menabung dalam bentuk giro  di Bank “Manfaat“ sejumlah Rp80.000.000 dengan akad mudharabah  mukayyad on balance sheet. Bank menyalurkan dana pinjaman kepada nasabah senilai Rp100.000.000 dan pendapatan yang di alokasikan  untuk giro sebesar Rp1.500.000. Jika nisbah bagi hasil antara nasabah dengan bank adalah  60%:40% maka  berapa nilai bagi hasil yang akan di terima oleh  Bapak Zubair.
Jawab:
Dana nasabah investor                                                :  80.000.000
Dana yang dapat di saliurkan                                     :  76.000.000
Dana yang di salurkan dalam bentuk pinjaman          : 100.000.000
Dana bank                                                                   : 100.000.000–76.000.000=
    24.000.000
Pendapatan pembiayaan                                             :     1.500.000
Maka, Pendapatan @1000 dana nasabah:
(76.000.000 : 100.000.0000) x 1.500.000 x (1 : 80.000.000) x 1000 = 14,25
Bagi hasil yang akan di terima Pak Zubair     = ( 80.000.000: 1000) x 14.25 x 40%
= 456.000.
Jadi bagi hasil yang akan di terima Pak Zubair  sebesar Rp. 456.000
2.3.2.      Aplikasi Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah (Pola Baru)[25]
Dalam perkembangannya, teknik perhitungan bagi hasil untuk dana pihak ketiga dilakukan perubahanuntuk mendapatkan hasil yang lebih adil antata pihak bank dan nasabah. Hal prinsip yang ada dalam cara perhitungan bagi hasil yang baru adalah aspek: bobot dan pengakuan dana pihak ketiga yang diperhitungkan bagi hasil sebesar Rp1.000. Adapun pola perhitungan bagi hasilnya adalah sebagai berikut:
o   Pengelolaan Dana Funding:
1.      Tata cata bagi hasil Funding Mudharabah
Penetapan pendapatan yanga akan didistribusikan: jenis dan jumlah -> diperoleh pendapatan yang akan dibagihasilkan
Perhitungan hasil investasi untuk setiap Rp1.000 dana nasabah -> diperoleh bagi hasil per Rp1.000 dana nasabah
Distribusi kesetiap nasabah -> bagi hasil tiap nasabah
2.      Kelebihan cara:
·         Penyertaan dana shohibul maal dalam investasi dikoreksi dengan Giro Wajib Minimum
·         Bobot dihilangkan/diseragamkan = 1
·         Bobot relatif investasi dalam valuta asing
·         Cara perhitungan relatif lebih mudah
·         Mempermudah perencanaan
·         Penggunaan ekuevalen rate dengan hasil investasi per Rp1.000 dana nasabah mudharabah
3.      Contoh penerapan
Apabila bank syariah mampu mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) sebanyak Rp90.000.000. DPK yang dapat disalurkan pada pembiayaan sebanyak Rp85.000.000 (karena ada  Giro Wajib Minimum sebesar 5%). Pembiayaan yang harus disalurkan kepada masyarakat sebanyak Rp100.000.000. Dari pembiayaan Rp100.000.000 diperoleh pendapatan dari penyaluran pembiayaan sebesar Rp1.500.000. nisbah bagi hasil 65%:35%. Berapa pendapatan bagi setiap Rp1.000 dana nasabah?
DPK (dana nasabah dengan kontrak Mudharabah)
A
90.000.000
DPK yang dapat disalukan ada pembiayaan
(=DPK x (1-GWM)*)
B
85.500.000
Pembiayaan Yang Disalurkan
Dana Bank
C
100.000.000
14.500.000
Pendapatan dari penyaluran pembiayaan
D
1.500.000
Pendapatan bagi setiap Rp1.000 DPK
E
14,25
*)GWM=Simpanan wajib pada Bank Indonesia sebesar 5%



E = B  x D x 1 x 1000
       C            A




Pendapatan investasi untuk setiap Rp1.000 DPK Mudharabah
E
14,25
Saldo rata-rata harian nasabah
F
1.000.000
Nisbah nasabah
G
65,00
Porsi bagi hasil untuk nasabah bulan ini
H
9.263

H =    E    x F x   G
       1000            100



Dari hasil perhitungan diatas, ditemukan pendapatan nasabah untuk bulan ini dengan dananya sebesar Rp1.000.000, bagi hasilnya sebesar Rp9.263.

2.4              Study Kasus

Misal PT. Bank Insan Mulia Syariah menyampaikan laporan ikhtisar perhitungan bagi hasil sebagai berikut:
PT. BANK INSAN MULIA SYARIAH
IKHTISAR PERHITUNGAN BAGI HASIL
PERIODE MARET 2011
a.                   Penggunaan Dana
Penggunaan dana
Saldo rata-rata
Pendapatan
1.      Pembiayaan
2.      Penempatan pada Bank Indonesia
3.      Penempatan pada bank syariah lain
4.      Total
52.000.000.000
900.000.000
11.600.000.000
64.500.000.000
568.000.000
60.000.000
50.000.000
678.000.000

b.                  Sumber Dana
Sumber Dana
Saldo rata-rata
Bagi Hasil
1.      Dana Pihak Ketiga
2.      Modal
3.      Total
50.500.000.000
14.000.000.000
64.500.000.000
551.615.385
126.384.615
678.000.000
Maka tahap perhitungan bagi hasil nasabah adalah:
-          Menghitung pendapatan bagi hasil porsi DPK
Bagi Hasil DPK          = (DPK/Pembiayaan) x Pendapatan pembiayaan
                                    = (50.500.000.000/52.000.000.000) x 568.000.000,-
                                    = Rp.551.615.385,- 
-          Menghitung nilai HI 1000
HI 1000           = (Bagi Hasil DPK / DPK) x 1000
                        = (551.615.385/50.500.000.000) x 1000
                        = 10,923
-          Menghitung bagi hasil nasabah.
Jika Nasabah A memilik tabungan Ceria dengan nisbah bagi hasil 0,3 : 0,7 (yang lebih disebutkan adalah porsi nasabah) dan saldo rata-rata selama bulan maret sebesar 10 juta, maka bagi hasil nasabah A adalah:
Bagi hasil Nasabah A  = Saldo Rata2 x nisbah x HI 1000 / 1000     
= 10.000.000 x 0,3 x 10,923/1000
= Rp.32.769,-
Equivalen Rate            = bagi hasil nasabah / saldo rata-rata  x 12
= 32.769 /1.000.000 x 12
= 3,9% pa. (setara 3,9% per tahun)

2.4.1        Menghitung Nisbah Bagi Hasil Dan Realisasi Bagi Hasil Pada Pembiayaan Musyarakah-Kontruksi

Contoh Kasus:
PT. ABC yang bergerak dibidang pengerjaan proyek (kontruksi) memenangi tender pengerjaan proyek pengerasan jalan sepanjang 20 km dengan nilai proyek sebesar Rp 5 Milyar rupiah dengan jangka waktu pengerjaan 6 bulan. Untuk pengerjaan proyek tersebut, PT. ABC mengajukan pembiayaan modal kerja ke Bank Syariah D, dengan melampirkan estimasi perhitungan kebutuhan modal kerja dan keuntungan sbb:
Kebutuhan Modal Kerja:
Nilai Proyek                            : Rp    5.000.000.000
Pajak (misal 10%)                   : Rp      500.000.000  (-)
Nilai Proyek Bersih                 : Rp    4.500.000.000
Estimasi Biaya Modal Kerja   : Rp    3.500.000.000  (-)
Estimasi Keuntungan              : Rp    1.000.000.000
Porsi Pemenuhan Modal Kerja:
Modal Sendiri                         : Rp    1.500.000.000
Pembiayaan Bank                   : Rp    2.000.000.000  (+)
Total Modal Kerja                   : Rp    3.500.000.000
(diasumsikan bahwa Analis Pembiayaan di Bank Syariah sependapat dengan estimasi perhitungan tersebut diatas) 
Pertanyaan:
Jika ketentuan tingkat bagi hasil Bank Syariah D sebesar 15% efektif, maka hitunglah sebagai berikut:
  1. Nisbah Bagi Hasil.
  2. Jumlah Bagi Hasil Bank Syariah D dan Bagi Hasil PT. ABC, jika:
a.       Nilai proyek yang dibayar oleh Bowheer sebesar Rp5.000.000.000 & Biaya Pengerjaan Proyek sebesar Rp3.500.000.000
b.      Nilai proyek yang dibayar oleh Bowheer sebesar Rp4.500.000.000 & Biaya Pengerjaan Proyek sebesar Rp3.300.000.000
Jawaban:
1.      Menghitung Nisbah Bagi Hasil
Hal-hal yang menjadi acuan dalam menentukan nisbah adalah ketentuan tingkat bagi hasil bank  D (15% per tahun) dan jangka waktu pembiayaan/jangka waktu pengerjaan proyek (6 bulan).
Dengan demikian besaran bagi hasil yang diharapkan oleh Bank Syariah D (Bagi HasilDiharapkan)  adalah     = Tingkat Bagi HasilDiharapkanx Plafond Pembiayaan
= 15% *(6/12) x  Rp2.000.000.000
= Rp150.000.000.000
Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah D     = Bagi HasilDiharapkan /Estimasi Keuntungan x 100%
= Rp150.000.000/Rp1.000.000.000 x 100%
= 15%
Nisbah Bagi Hasil PT. ABC : 100%-15% = 85%
Dengan demikian, nisbah bagi hasil adalah 85% untuk PT. ABC dan 15% untuk  Bank Syariah D.
2.      Menghitung Bagi Hasil
a.       Jika nilai proyek yang dibayar oleh Bowheer sebesar Rp5.000.000.000 & Biaya Pengerjaan Proyek Rp3.500.000.000
Realisasi Keuntungan = Nilai proyek yg dibayar-Pajak-Biaya Pengerjaan Proyek
= Rp5.000.000.000 – Rp500.000.000 – Rp3.500.000.000
= Rp1.000.000.000
Bagi Hasil Bank Syariah D      = Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah D x Realisasi Keuntungan
= 15% x Rp1.000.000.000
= Rp150.000.000
Bagi Hasil PT. ABC   = Nisbah Bagi Hasil PT. ABC x Realisasi Keuntungan
= 85% x Rp1.000.000.000
= Rp 850.000.000
b.      Jika nilai proyek yang dibayar oleh Bowheer sebesar Rp4.500.000.000 & Biaya Pengerjaan Proyek Rp3.300.000.000
Realisasi Keuntungan = Nilai proyek yg dibayar–Pajak–Biaya Pengerjaan Proyek
= Rp4.500.000.000 – Rp450.000.000 – Rp3.300.000.000
= Rp750.000.000
Bagi Hasil Bank Syariah D     = Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah D x Realisasi Keuntungan
= 15% x Rp750.000.000,-
= Rp112.500.000,-
Bagi Hasil PT. ABC               = Nisbah Bagi Hasil PT. ABC x Realisasi Keuntungan
= 85% x Rp750.000.000,-
= Rp637.500.000,-

BAB III PENUTUP
3.1.            Kesimpulan

a.       Faktor yang mempengaruhi bagi hasil ada 2 yaitu langsung dan tidak langsung.

b.      Penetapan Nisbah(Rasio) Bagi Hasil. Ada beberapa yang harus diperhatikan:

1.      Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan

2.      Cara menentukan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan

3.      Kasus perhitungan Nisbah Bagi Hasil

4.      Cara Lain Menentukan Nisbah

c.       Penghitungan Bagi Hasil. Untuk menghitung pendapatan bagi hasil yang diterima oleh bank maupun nasabah di mana bank sebagai mudharib, sedangkan nasabah sebagai sahibul maal, dilakukan beberapa tahapan sebagai berkut:

1.      Menentukan prinsip perhitungan bagi hasil.
2.      Menentukan jumlah pendapatan yang akan didistribusikan untuk bagi hasil.
3.      Menentukan sumber pendanaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
4.      Menentukan pendapatan bagi hasil untuk bank dan nasabah.
5.      Akuntansi bagi hasil untuk bank syariah.
Tahapan Perhitungan Bagi Hasil Pendanaan
a)      Menentukan Prinsip Perhitungan Bagi Hasil
b)      Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
1.      Akad Bagi Hasil
2.      Konsep Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
c)      Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan
d)     Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan (mudharabah)
e)      Perhitungan Bagi Hasil Untuk Penempatan Dana (murabahah)
f)       Perhitungan Bagi Hasil Untuk Giro
g)      Aplikasi Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah (Pola Baru)

d.      Study Kasus. Menghitung Nisbah Bagi Hasil Dan Realisasi Bagi Hasil Pada Pembiayaan Musyarakah-Kontruksi

3.2.            Saran
Kepada para pembaca yang budiman, kami mohon segala kritik dan sarannya  untuk makalah ini khususnya, sebagai bahan evaluasi untuk lebih baik kedepannya. Karena makalah ini tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan. Terimakasih atas segala kesempatan waktunya kepada para pembaca untuk membaca tulisan ini.

DAFTAR PUSTAKA
Agama, Departemen. 1987. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Departemen Agama RI.
Antonio, M. Syafi’i. Bank Islam: Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press dengan Tazkia Institute.
Dewan Syariah Nasional-MUI. 2003. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia, Edisi 2.
DSAK IAI. 2007. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 105 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Jakarta: IAI.
Ikatan Akuntasi Indonesia. 2003. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Islam. Jakarta: IAI.
Karim, Adiwarman. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Press.
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Press.
Muhammad. 2001. Teknik Perhitungan bagi hasil di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syari’ah (edisi revisi). Yogyakarta: VVP AMP YKPN.
Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Muslehudin, Muhammad. 2004. Sistem Perbankan dalam Islam. Jakarta: Rineka Cipta.



[1] Muhammad. Teknik Perhitungan bagi hasil di Bank Syariah. (Yogyakarta: UII Press. 2001)
[2] Ibid.
[3] Agama, Departemen. Al-Qur’an dan Terjemahnya. (Jakarta: Departemen Agama RI. 1987)
[4] QS. 2: 190

[5] QS. 3: 103; 5: 3; 9: 71, 105.

[6] QS. 177: 16; 69: 25-37; 89: 17-20; 107: 1-7.
[7] QS. 4: 5-10, 74-76; 89: 17-26.

[8] QS. 43: 32.

[9] QS. 92: 8-10; 96: 6.
[10] Antonio, Muhammad Syafi’iBank Syariah dari Teori ke Praktek.  (Jakarta: Gema Insani Press dengan Tazkia Institute. 2001).
[11] Karim, Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. (Jakarta: Rajawali Press. 2013).
[12] Ibid.
[13] Muhammad. Manajemen Bank Syariah. (Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2011) hal. 124-125
[14] Muhammad. Manajemen Bank Syariah... hal. 125-126
[15] Muhammad. Manajemen Bank Syariah… hal. 126-127
[16] Dewan Syariah Nasional-MUI. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. (Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia. 2003) Edisi 2.
[17] Ikatan Akuntasi Indonesia. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Islam.. (Jakarta: IAI. 2003).
[18]DSAK IAI. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 105 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.  (Jakarta: IAI. 2007).
[19] Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: Rajawali Press. 2012) hal. 171-173.
[20] Antonio, Muhammad Syafi’iBank Syariah dari Teori ke Praktek hal. 90.
[21] Muhammad Muslehudin. Sistem Perbankan dalam Islam. (Jakarta: Rineka Cipta. 2004)
[22] Muhammad. Manajemen Bank Syari’ah hal.113.
[23] Muhammad. Manajemen Bank Syariah… hal. 115.
[24] Muhammad. Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syari’ah. (Yogyakarta: UII Press. 2000)
[25] Muhammad. Manajemen Bank Syaria’ah (edisi revisi). .. hal. 147-148.

1 komentar:

  1. Saya mau tanya, HI-1000 = 14,25 itu perhitungannya bagaimana?
    terimakasih.

    BalasHapus